Kuasa Hukum Jokowi Analisis Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah UGM
Kamis, 11 September 2025 - 17:18 WIB
loading...
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
SOLO - Kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), YB Irpan, buka suara mengenai gugatan citizen lawsuit (CLS) yang ditujukan kepada kliennya. Gugatan yang dilayangkan dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut kini tengah dikaji.
"Saya sedang melakukan analisis apakah gugatan memenuhi kriteria sebagai gugatan CLS," kata YB Irpan kepada wartawan usai bertemu Jokowi di kediamannya di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/9/2025).
Jika diperhatikan secara saksama, lanjutnya, gugatan CLS memiliki karakteristik antara lain tergugatnya adalah penyelenggara negara, mulai dari pemerintah pusat dalam hal ini presiden, sampai pada penyelenggara negara yang secara realitas telah mengabaikan apa yang menjadi hak-hak warga negara yang seharusnya dipenuhi.
Baca Juga: Gugat Ijazah Jokowi, 2 Alumni UGM Layangkan Citizen Lawsuit ke PN Solo
Karena objek sengketa adalah tentang hak-hak yang tidak dipenuhi oleh penyelenggara negara yang seharusnya menjadi hak warga negara, tuntutan ditujukan kepada penyelenggara negara yang dianggap abai terhadap pemenuhan hak warga negara. Sehingga, penyelenggara negara membuat kebijakan agar jangan sampai hak-hak yang selama ini terabaikan terulang lagi di masa mendatang.
"Persoalannya adalah apakah substansi gugatan yang diajukan telah memenuhi kriteria dalam gugatan CLS," ungkapnya.
YB Irpan menilai, pihak penggugat memposisikan Jokowi sebagai penyelenggara negara. Padahal, ayah Gibran Rakabuming Raka itu saat ini posisi sudah bukan lagi penyelenggara negara.
"Pak Jokowi saat ini statusnya adalah warga negara yang memiliki kedudukan yang sama dengan kita. Tidak ada kewenangan sebagai penyelenggara negara," tandasnya.
YB Irpan mengaku dirinya belum bisa masuk ke hal-hal yang bersifat subtansial. Perkembangan akan disampaikan setelah nanti masuk pemeriksaan sidang pengadilan.
Diketahui, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat terkait ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Gugatan citizen lawsuit (CLS) telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) pada 28 Agustus 2025.
Gugatan CLS dilayangkan dua alumni UGM bernama Top Taufan Hakim, jurusan Akuntasi lulus tahun 2001 dan Bangun Sutoto, alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik jurusan Ilmu Pemerintahan lulusan tahun 2005.
Gugatan ditujukan ke Jokowi sebagai tergugat 1, Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia, M.med, Sp.OG(K), Ph.D sebagai tergugat 2, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Profesor Dr Wening Udasmoro sebagai tergugat 3, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tergugat 4, dan UGM sebagai turut tergugat. Sidang perdana atas gugatan iu akan digelar di PN Solo pada Selasa, 16 September 2025.
"Saya sedang melakukan analisis apakah gugatan memenuhi kriteria sebagai gugatan CLS," kata YB Irpan kepada wartawan usai bertemu Jokowi di kediamannya di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/9/2025).
Jika diperhatikan secara saksama, lanjutnya, gugatan CLS memiliki karakteristik antara lain tergugatnya adalah penyelenggara negara, mulai dari pemerintah pusat dalam hal ini presiden, sampai pada penyelenggara negara yang secara realitas telah mengabaikan apa yang menjadi hak-hak warga negara yang seharusnya dipenuhi.
Baca Juga: Gugat Ijazah Jokowi, 2 Alumni UGM Layangkan Citizen Lawsuit ke PN Solo
Karena objek sengketa adalah tentang hak-hak yang tidak dipenuhi oleh penyelenggara negara yang seharusnya menjadi hak warga negara, tuntutan ditujukan kepada penyelenggara negara yang dianggap abai terhadap pemenuhan hak warga negara. Sehingga, penyelenggara negara membuat kebijakan agar jangan sampai hak-hak yang selama ini terabaikan terulang lagi di masa mendatang.
"Persoalannya adalah apakah substansi gugatan yang diajukan telah memenuhi kriteria dalam gugatan CLS," ungkapnya.
YB Irpan menilai, pihak penggugat memposisikan Jokowi sebagai penyelenggara negara. Padahal, ayah Gibran Rakabuming Raka itu saat ini posisi sudah bukan lagi penyelenggara negara.
"Pak Jokowi saat ini statusnya adalah warga negara yang memiliki kedudukan yang sama dengan kita. Tidak ada kewenangan sebagai penyelenggara negara," tandasnya.
YB Irpan mengaku dirinya belum bisa masuk ke hal-hal yang bersifat subtansial. Perkembangan akan disampaikan setelah nanti masuk pemeriksaan sidang pengadilan.
Diketahui, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat terkait ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Gugatan citizen lawsuit (CLS) telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) pada 28 Agustus 2025.
Gugatan CLS dilayangkan dua alumni UGM bernama Top Taufan Hakim, jurusan Akuntasi lulus tahun 2001 dan Bangun Sutoto, alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik jurusan Ilmu Pemerintahan lulusan tahun 2005.
Gugatan ditujukan ke Jokowi sebagai tergugat 1, Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia, M.med, Sp.OG(K), Ph.D sebagai tergugat 2, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Profesor Dr Wening Udasmoro sebagai tergugat 3, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tergugat 4, dan UGM sebagai turut tergugat. Sidang perdana atas gugatan iu akan digelar di PN Solo pada Selasa, 16 September 2025.
(zik)
Lihat Juga :