Pemprov NTB Diminta Realisasikan Program Presiden Prabowo terkait Tambang
Selasa, 09 September 2025 - 15:14 WIB
loading...
Pemprov NTB diminta merealisasikan program Presiden Prabowo Subianto terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sebab, ribuan penambang kecil bergantung pada aktivitas tersebut untuk penghidupan. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
LOMBOK - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta merealisasikan program Presiden Prabowo Subianto terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sebab, ribuan penambang kecil sangat bergantung pada aktivitas tersebut untuk penghidupan.
Apalagi IPR sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta peraturan turunannya.
Sekjen Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) periode 2024-2026 Nazmul Wathan mengatakan, saat ini penambang rakyat terus beroperasi dalam kondisi abu-abu secara hukum. Mereka bekerja di wilayah tambang tanpa perlindungan hukum, sehingga rentan terhadap kriminalisasi, kecelakaan kerja, hingga konflik sosial dengan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca juga: Prabowo Perintahkan 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut
"Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara niat regulasi yang ingin melindungi rakyat, dengan kinerja pemerintah daerah yang kurang responsif," ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Kondisi tersebut kontras dengan semangat yang sering digaungkan di tingkat nasional. Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk mendukung pertambangan rakyat.
Menurut Prabowo, sektor ini bukan sekadar soal eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga instrumen pemerataan ekonomi, pemberdayaan desa, serta pengurangan ketergantungan masyarakat pada pekerjaan informal yang rawan konflik.
"Komitmen Prabowo tercermin dari arah kebijakan energi dan sumber daya alam yang menempatkan rakyat sebagai aktor utama, bukan sekadar penonton di industrialisasi tambang," ungkapnya.
Di saat Prabowo menekankan pertambangan rakyat harus diberi tempat yang ramah dalam ekosistem minerba, Pemerintah daerah justru terjebak dalam pola lama yang lebih mementingkan kepentingan birokrasi dibandingkan kepentingan rakyat kecil.
"Hal ini tidak hanya menunda legalitas, tetapi juga berimplikasi pada hilangnya potensi penerimaan daerah karena aktivitas rakyat tidak tercatat secara resmi," ujarnya.
Fenomena demikian menunjukkan lemahnya fungsi desentralisasi. Otonomi daerah seharusnya memberi keleluasaan bagi Pemprov NTB untuk menyesuaikan regulasi pusat dengan kondisi lokal. Namun yang terjadi justru sebaliknya. "Hal ini menimbulkan kesan bahwa pertambangan rakyat belum menjadi prioritas pembangunan daerah," katanya.
Kesesuaian dengan komitmen Prabowo juga memunculkan pertanyaan apakah kebijakan pusat akan berhenti di tingkat retorika tanpa mekanisme kontrol yang efektif di daerah.
"Karena itu, koordinasi pusat-daerah harus diperkuat, bahkan bila perlu pemerintah pusat memberikan mekanisme override atau intervensi khusus untuk mempercepat izin rakyat di daerah-daerah yang stagnan," ucapnya.
Nazmul Wathan menambahkan rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan seharusnya tidak boleh terus menunggu, apalagi tersisih. Tambang rakyat bukan sekadar aktivitas ekonomi kecil melainkan bagian dari strategi nasional untuk menciptakan kemandirian energi, keadilan ekonomi, dan stabilitas sosial.
"Bila pemerintah daerah tidak mampu menjawab kebutuhan rakyat dengan cepat, maka intervensi kebijakan pusat adalah keniscayaan untuk memastikan bahwa janji presiden benar-benar dirasakan masyarakat," katanya.
Apalagi IPR sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta peraturan turunannya.
Sekjen Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) periode 2024-2026 Nazmul Wathan mengatakan, saat ini penambang rakyat terus beroperasi dalam kondisi abu-abu secara hukum. Mereka bekerja di wilayah tambang tanpa perlindungan hukum, sehingga rentan terhadap kriminalisasi, kecelakaan kerja, hingga konflik sosial dengan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca juga: Prabowo Perintahkan 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut
"Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara niat regulasi yang ingin melindungi rakyat, dengan kinerja pemerintah daerah yang kurang responsif," ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Kondisi tersebut kontras dengan semangat yang sering digaungkan di tingkat nasional. Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk mendukung pertambangan rakyat.
Menurut Prabowo, sektor ini bukan sekadar soal eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga instrumen pemerataan ekonomi, pemberdayaan desa, serta pengurangan ketergantungan masyarakat pada pekerjaan informal yang rawan konflik.
"Komitmen Prabowo tercermin dari arah kebijakan energi dan sumber daya alam yang menempatkan rakyat sebagai aktor utama, bukan sekadar penonton di industrialisasi tambang," ungkapnya.
Di saat Prabowo menekankan pertambangan rakyat harus diberi tempat yang ramah dalam ekosistem minerba, Pemerintah daerah justru terjebak dalam pola lama yang lebih mementingkan kepentingan birokrasi dibandingkan kepentingan rakyat kecil.
"Hal ini tidak hanya menunda legalitas, tetapi juga berimplikasi pada hilangnya potensi penerimaan daerah karena aktivitas rakyat tidak tercatat secara resmi," ujarnya.
Fenomena demikian menunjukkan lemahnya fungsi desentralisasi. Otonomi daerah seharusnya memberi keleluasaan bagi Pemprov NTB untuk menyesuaikan regulasi pusat dengan kondisi lokal. Namun yang terjadi justru sebaliknya. "Hal ini menimbulkan kesan bahwa pertambangan rakyat belum menjadi prioritas pembangunan daerah," katanya.
Kesesuaian dengan komitmen Prabowo juga memunculkan pertanyaan apakah kebijakan pusat akan berhenti di tingkat retorika tanpa mekanisme kontrol yang efektif di daerah.
"Karena itu, koordinasi pusat-daerah harus diperkuat, bahkan bila perlu pemerintah pusat memberikan mekanisme override atau intervensi khusus untuk mempercepat izin rakyat di daerah-daerah yang stagnan," ucapnya.
Nazmul Wathan menambahkan rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan seharusnya tidak boleh terus menunggu, apalagi tersisih. Tambang rakyat bukan sekadar aktivitas ekonomi kecil melainkan bagian dari strategi nasional untuk menciptakan kemandirian energi, keadilan ekonomi, dan stabilitas sosial.
"Bila pemerintah daerah tidak mampu menjawab kebutuhan rakyat dengan cepat, maka intervensi kebijakan pusat adalah keniscayaan untuk memastikan bahwa janji presiden benar-benar dirasakan masyarakat," katanya.
(jon)
Lihat Juga :