Pengurus Klenteng Kwan Sing Bio Gugat Ditjen Binmas Budha ke PTUN

Jum'at, 11 September 2020 - 20:02 WIB
loading...
Pengurus Klenteng Kwan...
Pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Kwan Sing Bio yang berada di Tuban, Jawa Timur mengajukan gugatan terhadap Ditjen Bimas Agama Buddha ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Foto Ist
A A A
TUBAN - Pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Kwan Sing Bio yang berada di Tuban , Jawa Timur mengajukan gugatan terhadap Ditjen Bimas Agama Budha ke Pengadilan Tata Usaha Negara , Jakarta Timur pada Jumat (11/9/2020). Gugatan tersebut didasari oleh dikeluarkannya surat tanda daftar rumah ibadah Budhayang mengganti status kelenteng Kwan Sing Bio menjadi Wihara.

Dengan dikeluarkannya surat tanda daftar rumah ibadah Budha terhadap kelenteng Kwan Sing Bio menimbulkan konflik hingga puncaknya terjadi pengembokan terhadap kelenteng pada tanggal 27 Juli 2020 yang lalu. (Baca:Truk Angkut Pasukan Elite Masuk Jurang, 2 Prajurit Raider Gugur 15 Luka)

"Pengembokan seakan-akan dari kami padahal pengembokan itu adalah dari pihaknya. Di mana pengurus mereka itu adalah tidak sah. Klenteng Kwan Sing Bio ini kan sudah berusia 200 tahun ya dan itu adalah kelenteng bukan Vihara. Sehingga ketika dikeluarkan surat tanda daftar rumah ibadah Budha di situlah konfliknya," ujar Farida Sulistyani, kuasa hukum pengurus Klenteng Kwan Sing Bio dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews Jumat (11/9/2020).

Farida juga menjelaskan kronologiperistiwa pengembokan yang terjadi pada 27 Juli lalu saat, setelah melakukan sembahyang klenteng dikunci oleh pihak M dengan rantai. Bahkan saat digembok masih ada beberapa orang yang sedang berada di dalam klenteng tersebut. (Bisa dklik: Gandeng Merpati Putih, Unhan Siap Jadi Embrio Pembentukan Universitas Pencak Silat)

"Pengembokannya jam 9 malam dan baru diketahui pada pagi harinya. Yang kami sayangkan adalah dengan pengembokan ini ada orang di dalam, ada 7 orang salah satunya asisten kami. Kemudian kami menjelaskan permasalahan kepada Ditjen Bimas Budha malah datang bersama pengurus mereka. Nah itu kan kami sangat keberatan," tambah Farida.

Farida menilai ada keberpihakan dari pihak DitjenBinmasAgama Budha. Selain itu, Farida juga menjelaskan surat tanda daftar rumah ibadah Buddha saat dikeluarkan pertama kalinya tidak memiliki stempel kementerian agama.

Farida berharap agar permasalahan ini dapat cepat selesai dan mengimbau seluruh pihak untuk ikut melestarikan Kelenteng Kwan Sing Bio yang sudah berusia 247 tahun dan merupakan kelenteng terbesar di Asia Tenggara.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menag: Pembubaran Ibadah...
Menag: Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Boleh Terulang Lagi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Lewat Program Pestani,...
Lewat Program Pestani, Petrokimia Gresik Tingkatkan Produktivitas Melon Pantura
Miris Rumah Doa Digeruduk...
Miris Rumah Doa Digeruduk Massa, Sahroni: Aparat Harus Tegas Tindak Pihak Intoleran
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Rekomendasi
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved