Aniaya Warga Manggarai NTT, 4 Oknum Polisi dan 2 Pegawai Harian Lepas Jadi Tersangka
Senin, 08 September 2025 - 23:48 WIB
loading...
Pemuda bernama Klaudius AS (23), asal Kelurahan Pitak, Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, terbaring lemah di RSUD Ruteng dengan tubuh lebam. Dia menjadi korban kekerasan oleh sejumlah oknum anggota Polres Manggarai. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A
A
A
MANGGARAI - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi mencoreng institusi Korps Bhayangkara. Pemuda bernama Klaudius AS (23), asal Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, terbaring lemah di RSUD Ruteng dengan wajah bengkak dan tubuh lebam.
Dia menjadi korban kekerasan oleh sejumlah oknum anggota Polres Manggarai. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/9/2025) sekitar pukul 04.00 WITA.
Baca juga: Kompol Cosmas Kaju Gae Menangis usai Dipecat dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
Korban bersama tiga rekannya hendak membeli makanan di sekitar Pengadilan Negeri Ruteng. Namun, tiba-tiba seorang pria yang diduga mabuk menghadang mereka dan menantang berkelahi.
"Di perempatan pengadilan, pria itu datang dengan motor lalu menantang kami. Kami bingung, karena tujuan kami hanya mau belanja," ujar salah satu rekan korban.
Tak lama berselang, mobil patroli polisi melintas. Panik, empat pemuda itu mencoba melarikan diri. Nahas, Klaudius terjatuh dan langsung diamankan aparat.
Pihak keluarga menduga penganiayaan terjadi setelah korban dibawa ke pos SPKT Polres Manggarai. “Klaudius dihajar di pos SPKT. Saya menangis melihat kondisinya. Dia anak baik, bukan penjahat. Kami minta keadilan, pelaku harus dihukum,” ujar Bartolomeus Kados, sepupu korban.
Menanggapi itu, Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra membenarkan adanya keributan yang melibatkan korban. Petugas patroli melihat empat orang bertikai. Tiga kabur, sementara Klaudius terjatuh dan diamankan.
“Terkait dugaan keterlibatan anggota, kasus ini sudah ditangani Satreskrim. Proses hukum tetap berjalan,” katanya, Senin (8/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Donatus Sare mengungkapkan hasil gelar perkara telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
“Mereka yakni empat anggota Polres berinisial MN, AES, AMSK, dan B, serta dua pegawai harian lepas (PHL) Polres berinisial PAC dan FM. Seluruhnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Donatus.
Dia menjadi korban kekerasan oleh sejumlah oknum anggota Polres Manggarai. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/9/2025) sekitar pukul 04.00 WITA.
Baca juga: Kompol Cosmas Kaju Gae Menangis usai Dipecat dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
Korban bersama tiga rekannya hendak membeli makanan di sekitar Pengadilan Negeri Ruteng. Namun, tiba-tiba seorang pria yang diduga mabuk menghadang mereka dan menantang berkelahi.
"Di perempatan pengadilan, pria itu datang dengan motor lalu menantang kami. Kami bingung, karena tujuan kami hanya mau belanja," ujar salah satu rekan korban.
Tak lama berselang, mobil patroli polisi melintas. Panik, empat pemuda itu mencoba melarikan diri. Nahas, Klaudius terjatuh dan langsung diamankan aparat.
Pihak keluarga menduga penganiayaan terjadi setelah korban dibawa ke pos SPKT Polres Manggarai. “Klaudius dihajar di pos SPKT. Saya menangis melihat kondisinya. Dia anak baik, bukan penjahat. Kami minta keadilan, pelaku harus dihukum,” ujar Bartolomeus Kados, sepupu korban.
Menanggapi itu, Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra membenarkan adanya keributan yang melibatkan korban. Petugas patroli melihat empat orang bertikai. Tiga kabur, sementara Klaudius terjatuh dan diamankan.
“Terkait dugaan keterlibatan anggota, kasus ini sudah ditangani Satreskrim. Proses hukum tetap berjalan,” katanya, Senin (8/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Donatus Sare mengungkapkan hasil gelar perkara telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
“Mereka yakni empat anggota Polres berinisial MN, AES, AMSK, dan B, serta dua pegawai harian lepas (PHL) Polres berinisial PAC dan FM. Seluruhnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Donatus.
(jon)
Lihat Juga :