Bripka Rohmad Diperintah Kompol Cosmas Maju Terus saat Rantis Brimob Terjebak Demo Ricuh
Kamis, 04 September 2025 - 22:51 WIB
loading...
Majelis Hakim Sidang KKEP Polri menyatakan bahwa, Bripka Rohmad diperintah Kompol Cosmas Kaju Gae untuk maju terus saat Rantis Brimob terjebak demo ricuh. Foto/Tangkapan Layar
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam draf putusannya menyatakan bahwa, Bripka Rohmad mendapatkan perintah dari Kompol Cosmas Kaju Gae untuk maju terus saat kendaraan taktis (Rantis) Brimob terjebak demo ricuh pada 28 Agustus 2025.
Kendaraan terus melaju terus ketika di tengah massa yang berada di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Hal itu menandai terjadinya peristiwa pelindasan Driver Ojol Affan Kurniawan.
Baca juga: Bripka Rohmad, Penabrak Affan Kurniawan Nangis usai Didemosi 7 Tahun
"Faktor lain terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasan nya Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan ia melaksanakan perintah alasan bukan atas kehendak sendiri," kata Majelis Hakim Sidang KKEP Polri, Kamis (4/9/2025).
Selain itu Bripka Rohmad, kata Majelis terkena gas air mata ketika mengendarai Rantis Brimob yang menabrak dan melindas Driver Ojol Affan Kurniawan.
"Saat peristiwa unjuk rasa 29 Agustus 2025 terduga pelanggar terkena gas air mata," ujarnya.
Dengan terkena paparan gas air mata, Majelis Hakim menyebut, Bripka Rohmad tak dapat melihat dengan jelas.
Baca juga: Bripka Rohmad Minta Maaf ke Keluarga Affan Kurniawan usai Didemosi 7 Tahun
"Sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas serta adanya lemparan batu, petasan dan kayu ke arah mobil," ujarnya.
Sidang Komisi KKEP menjatuhkan vonis mutasi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kasus meninggalnya Driver Ojek Online Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh.
Bripka Rohmad sendiri merupakan pengemudi atau sopir dari Rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan.
Kendaraan terus melaju terus ketika di tengah massa yang berada di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Hal itu menandai terjadinya peristiwa pelindasan Driver Ojol Affan Kurniawan.
Baca juga: Bripka Rohmad, Penabrak Affan Kurniawan Nangis usai Didemosi 7 Tahun
"Faktor lain terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasan nya Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan ia melaksanakan perintah alasan bukan atas kehendak sendiri," kata Majelis Hakim Sidang KKEP Polri, Kamis (4/9/2025).
Selain itu Bripka Rohmad, kata Majelis terkena gas air mata ketika mengendarai Rantis Brimob yang menabrak dan melindas Driver Ojol Affan Kurniawan.
"Saat peristiwa unjuk rasa 29 Agustus 2025 terduga pelanggar terkena gas air mata," ujarnya.
Dengan terkena paparan gas air mata, Majelis Hakim menyebut, Bripka Rohmad tak dapat melihat dengan jelas.
Baca juga: Bripka Rohmad Minta Maaf ke Keluarga Affan Kurniawan usai Didemosi 7 Tahun
"Sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas serta adanya lemparan batu, petasan dan kayu ke arah mobil," ujarnya.
Sidang Komisi KKEP menjatuhkan vonis mutasi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kasus meninggalnya Driver Ojek Online Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh.
Bripka Rohmad sendiri merupakan pengemudi atau sopir dari Rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan.
(shf)
Lihat Juga :