BEM Koordinator Jakarta Tolak Anakisme dalam Demonstrasi Mahasiswa
Kamis, 04 September 2025 - 22:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Sahroni, Puan, Eko Patrio, hingga Uya Kuya Ditahan di Rutan Bareskrim
Dalam pernyataan sikapnya, BEM Koordinator Daerah Jakarta menetapkan empat poin utama. Pertama, menolak keras bentuk gerakan anarkisme di tengah demonstrasi di Indonesia saat ini.
Kedua, menegaskan bahwa gerakan mahasiswa dan masyarakat harus murni dan tidak boleh ditunggangi oleh kelompok tertentu untuk keuntungan dan kepentingan politik kelompok tertentu. Ketiga, gerakan mahasiswa sebagai representasi masyarakat tetap akan menyampaikan aspirasi terhadap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat.
Keempat, mengimbau dan menyerukan kepada semua elemen gerakan untuk tetap menjaga keamanan dan kondusivitas dalam setiap penyampaian aspirasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pernyataan ini diharapkan dapat mengembalikan citra gerakan mahasiswa sebagai kekuatan intelektual yang bermartabat dalam memperjuangkan kepentingan rakyat tanpa menempuh cara-cara yang merusak dan merugikan masyarakat luas.
Dalam pernyataan sikapnya, BEM Koordinator Daerah Jakarta menetapkan empat poin utama. Pertama, menolak keras bentuk gerakan anarkisme di tengah demonstrasi di Indonesia saat ini.
Kedua, menegaskan bahwa gerakan mahasiswa dan masyarakat harus murni dan tidak boleh ditunggangi oleh kelompok tertentu untuk keuntungan dan kepentingan politik kelompok tertentu. Ketiga, gerakan mahasiswa sebagai representasi masyarakat tetap akan menyampaikan aspirasi terhadap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat.
Keempat, mengimbau dan menyerukan kepada semua elemen gerakan untuk tetap menjaga keamanan dan kondusivitas dalam setiap penyampaian aspirasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pernyataan ini diharapkan dapat mengembalikan citra gerakan mahasiswa sebagai kekuatan intelektual yang bermartabat dalam memperjuangkan kepentingan rakyat tanpa menempuh cara-cara yang merusak dan merugikan masyarakat luas.
(shf)
Lihat Juga :