HIPMI Jaya Apresiasi Pramono Gratiskan Sewa Kios Blok M
Kamis, 04 September 2025 - 12:25 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Ketua Umum BPD HIPMI Jaya Ryan Haroen. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Jaya mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung atas kebijakan pembebasan biaya sewa kios selama dua bulan bagi para pedagang di Blok M . Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah daerah kepada pelaku UMKM yang selama ini menjadi penggerak utama roda ekonomi Jakarta, sekaligus penjaga identitas budaya kawasan Blok M.
Ketua Umum BPD HIPMI Jaya Ryan Haroen menilai langkah gubernur bukan hanya solusi jangka pendek, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah hadir mendengar suara pelaku usaha kecil. Menurutnya, Blok M bukan sekadar pusat perniagaan, melainkan ruang sosial, budaya, dan ekonomi kreatif yang telah melahirkan banyak produk lokal dan menjadi inkubator alami bagi wirausaha muda.
“Kebijakan ini adalah angin segar bagi UMKM. Hilangnya UMKM dari Blok M berarti hilangnya ruh budaya dan denyut ekonomi rakyat. Karena itu, keputusan Gubernur untuk menggratiskan sewa dan mengambil alih pengelolaan adalah langkah yang patut diapresiasi sekaligus dijaga keberlanjutannya,” ujar Ryan Haroen, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Dirut MRT Diminta Batalkan Kenaikan Tarif Sewa Kios di Blok M
Ketua Umum BPD HIPMI Jaya Ryan Haroen menilai langkah gubernur bukan hanya solusi jangka pendek, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah hadir mendengar suara pelaku usaha kecil. Menurutnya, Blok M bukan sekadar pusat perniagaan, melainkan ruang sosial, budaya, dan ekonomi kreatif yang telah melahirkan banyak produk lokal dan menjadi inkubator alami bagi wirausaha muda.
“Kebijakan ini adalah angin segar bagi UMKM. Hilangnya UMKM dari Blok M berarti hilangnya ruh budaya dan denyut ekonomi rakyat. Karena itu, keputusan Gubernur untuk menggratiskan sewa dan mengambil alih pengelolaan adalah langkah yang patut diapresiasi sekaligus dijaga keberlanjutannya,” ujar Ryan Haroen, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Dirut MRT Diminta Batalkan Kenaikan Tarif Sewa Kios di Blok M
Lihat Juga :