Kronologi TikToker IS Tersangka Provokator Jarah Rumah Sahroni, Uya Kuya, hingga Eko Patrio Ditangkap

Kamis, 04 September 2025 - 08:32 WIB
loading...
Kronologi TikToker IS...
TikToker IS dengan nama akun TikTok @hs02775 ditangkap Bareskrim Polri. IS memprovokasi massa untuk menjarah rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, bahkan hingga Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - TikToker IS dengan nama akun TikTok @hs02775 ditangkap Bareskrim Polri. Dia merupakan bagian dari 7 tersangka yang diringkus karena melakukan provokasi berujung demo ricuh, kerusuhan, hingga penjarahan di sejumlah rumah pejabat negara.

IS memprovokasi massa untuk menjarah rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, bahkan hingga Ketua DPR Puan Maharani. Setelah melalui penyelidikan dan pengamatan mendalam, IS yang bekerja sebagai karyawan swasta ditangkap.

Baca juga: TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Sahroni, Puan, Eko Patrio, hingga Uya Kuya Ditahan di Rutan Bareskrim

Tersangka yang berusia 39 tahun itu ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 September 2025. "Akunnya juga akun anonymous, sehingga akun ini menjadi indikator memberikan provokasi terhadap situasi yang terjadi. Akun TikTok tersangka memiliki pengikut sebanyak 2.281 akun," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Dia menjelaskan modus operandi tersangka dengan menghasut atau memprovokasi massa aksi untuk melakukan penjarahan di rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, serta Puan Maharani.

“Itu terlihat dalam visualisasi berbagai postingan yang dibuat tersangka," kata Himawan. Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka IS yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman penjara paling lama 6 tahun.

"Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun, Pasal 161 ayat (1) KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun," ucapnya.


Selain IS, Bareskrim juga menangkap tersangka pasutri yang menyebar hasutan untuk menjarah rumah Ahmad Sahroni. Himawan mengungkapkan suami istri berinisial SB dan G menyebar hasutan untuk menjarah rumah Sahroni.

"SB selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Nannu dan tersangka G selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Bambu Runcing yang merupakan keduanya adalah suami istri," ujar Himawan.

Keduanya berperan menyebarkan ajakan melakukan aksi geruduk rumah Sahroni hingga penyerangan ke Polres Metro Jakarta Utara melalui grup Facebook.

Tak hanya itu, tersangka SB juga berperan sebagai admin WhatsApp Group Kopi Hitam yang berganti nama menjadi BEM RI lalu berganti nama menjadi ACAB 1312.

Pihaknya juga menangkap tersangka CS selaku pemilik akun media sosial TikTok @Cecepmunich. CS membuat konten provokatif yang mengajak agar aksi demonstrasi dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Kisah Rizaldo Arif Akbar,...
Kisah Rizaldo Arif Akbar, dari Bisnis Digital hingga Jadi Travel Content Creator
Cara Bikin Konten Reaction...
Cara Bikin Konten Reaction Viral, Simak 10 Tips dari Janda Tawa
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Rekomendasi
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Ayah Hadir, Indonesia...
Ayah Hadir, Indonesia Kuat: Melawan Fenomena Fatherless demi Generasi Emas 2045
Berita Terkini
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved