Kronologi TikToker IS Tersangka Provokator Jarah Rumah Sahroni, Uya Kuya, hingga Eko Patrio Ditangkap
Kamis, 04 September 2025 - 08:32 WIB
loading...
TikToker IS dengan nama akun TikTok @hs02775 ditangkap Bareskrim Polri. IS memprovokasi massa untuk menjarah rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, bahkan hingga Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - TikToker IS dengan nama akun TikTok @hs02775 ditangkap Bareskrim Polri. Dia merupakan bagian dari 7 tersangka yang diringkus karena melakukan provokasi berujung demo ricuh, kerusuhan, hingga penjarahan di sejumlah rumah pejabat negara.
IS memprovokasi massa untuk menjarah rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, bahkan hingga Ketua DPR Puan Maharani. Setelah melalui penyelidikan dan pengamatan mendalam, IS yang bekerja sebagai karyawan swasta ditangkap.
Baca juga: TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Sahroni, Puan, Eko Patrio, hingga Uya Kuya Ditahan di Rutan Bareskrim
Tersangka yang berusia 39 tahun itu ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 September 2025. "Akunnya juga akun anonymous, sehingga akun ini menjadi indikator memberikan provokasi terhadap situasi yang terjadi. Akun TikTok tersangka memiliki pengikut sebanyak 2.281 akun," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Dia menjelaskan modus operandi tersangka dengan menghasut atau memprovokasi massa aksi untuk melakukan penjarahan di rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, serta Puan Maharani.
“Itu terlihat dalam visualisasi berbagai postingan yang dibuat tersangka," kata Himawan. Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka IS yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman penjara paling lama 6 tahun.
"Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun, Pasal 161 ayat (1) KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun," ucapnya.
Selain IS, Bareskrim juga menangkap tersangka pasutri yang menyebar hasutan untuk menjarah rumah Ahmad Sahroni. Himawan mengungkapkan suami istri berinisial SB dan G menyebar hasutan untuk menjarah rumah Sahroni.
"SB selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Nannu dan tersangka G selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Bambu Runcing yang merupakan keduanya adalah suami istri," ujar Himawan.
Keduanya berperan menyebarkan ajakan melakukan aksi geruduk rumah Sahroni hingga penyerangan ke Polres Metro Jakarta Utara melalui grup Facebook.
Tak hanya itu, tersangka SB juga berperan sebagai admin WhatsApp Group Kopi Hitam yang berganti nama menjadi BEM RI lalu berganti nama menjadi ACAB 1312.
Pihaknya juga menangkap tersangka CS selaku pemilik akun media sosial TikTok @Cecepmunich. CS membuat konten provokatif yang mengajak agar aksi demonstrasi dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
IS memprovokasi massa untuk menjarah rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, bahkan hingga Ketua DPR Puan Maharani. Setelah melalui penyelidikan dan pengamatan mendalam, IS yang bekerja sebagai karyawan swasta ditangkap.
Baca juga: TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Sahroni, Puan, Eko Patrio, hingga Uya Kuya Ditahan di Rutan Bareskrim
Tersangka yang berusia 39 tahun itu ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 September 2025. "Akunnya juga akun anonymous, sehingga akun ini menjadi indikator memberikan provokasi terhadap situasi yang terjadi. Akun TikTok tersangka memiliki pengikut sebanyak 2.281 akun," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Dia menjelaskan modus operandi tersangka dengan menghasut atau memprovokasi massa aksi untuk melakukan penjarahan di rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, serta Puan Maharani.
“Itu terlihat dalam visualisasi berbagai postingan yang dibuat tersangka," kata Himawan. Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka IS yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman penjara paling lama 6 tahun.
"Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun, Pasal 161 ayat (1) KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun," ucapnya.
Selain IS, Bareskrim juga menangkap tersangka pasutri yang menyebar hasutan untuk menjarah rumah Ahmad Sahroni. Himawan mengungkapkan suami istri berinisial SB dan G menyebar hasutan untuk menjarah rumah Sahroni.
"SB selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Nannu dan tersangka G selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Facebook dengan nama akun Bambu Runcing yang merupakan keduanya adalah suami istri," ujar Himawan.
Keduanya berperan menyebarkan ajakan melakukan aksi geruduk rumah Sahroni hingga penyerangan ke Polres Metro Jakarta Utara melalui grup Facebook.
Tak hanya itu, tersangka SB juga berperan sebagai admin WhatsApp Group Kopi Hitam yang berganti nama menjadi BEM RI lalu berganti nama menjadi ACAB 1312.
Pihaknya juga menangkap tersangka CS selaku pemilik akun media sosial TikTok @Cecepmunich. CS membuat konten provokatif yang mengajak agar aksi demonstrasi dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
(jon)
Lihat Juga :