Usai Dipecat dari Polri, Kompol Cosmas Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Affan Kurniawan
Rabu, 03 September 2025 - 22:58 WIB
loading...
A
A
A
"Tapi bukan maksud dan tujuan kami, tujuan kami melaksanakan tugas totalitas demi negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan, demi keamanan keteritban umum," ujarnya.
Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.
Namun, dari tayangan video YouTube Polri TV belum diketahui apa putusan yang dijatuhkan oleh personel Brimob tersebut. Pasalnya, Live Streamingnya tidak disajikan suara atau mute.
Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.
Pejamkan Mata saat Dengarkan Putusan Sidang Etik
Kompol Cosmas Kaju Gae memejamkan mata saat mendengarkan putusan Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terkait kasus tewasnya Affan Kurniawan. Berdasarkan pantauan, Kompol Cosmas terlihat memejamkan mata saat detik-detik hasil putusan sidang kode etik di ruang sidang Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).Namun, dari tayangan video YouTube Polri TV belum diketahui apa putusan yang dijatuhkan oleh personel Brimob tersebut. Pasalnya, Live Streamingnya tidak disajikan suara atau mute.
(rca)
Lihat Juga :