Direktur Lokataru Ditangkap, IPW: Kalau Soal ITE Pembuktian Polisi Biasanya Akurat
Rabu, 03 September 2025 - 16:07 WIB
loading...
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan jika polisi melakukan penangkapan terhadap seseorang terkait kasus ITE, biasanya sudah memiliki bukti yang kuat. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan jika polisi melakukan penangkapan terhadap seseorang terkait kasus ITE, biasanya sudah memiliki bukti yang kuat. Hal itu saat menanggapi penangkapan polisi terhadap Direktur Lokataru Indonesia Delpedro Marhaen Rismansyah.
“Apakah ini suatu kriminalisasi atau satu upaya penegakan hukum untuk menjaga memulihkan ketertiban umum? IPW melihat ini harus diikuti, proses ini harus diikuti, proses penegakan hukumnya, kalau polisi sudah menangkap, menahan, proseduralnya biasanya sudah ada bukti, apalagi bukti kalau ini terkait UU ITE, pembuktian polisi itu biasanya akurat, pembuktian polisi itu menggunakan suatu scientific crime investigation,” ungkapnya, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Polisi Ungkap Cara Direktur Lokataru Hasut Pelajar Ikut Demo Ricuh
Sugeng menyampaikan, penangkapan terhadap Delpedro Marhaen tidak bisa hanya dilihat dari kasus pidananya saja, tapi juga harus dilihat dari latar belakangnya. Menurut Sugeng, demonstrasi yang terjadi sejak 25 sampai dengan 31 Agustus 2025 itu adalah demo yang agak berbeda dengan demo-demo yang pernah terjadi sebelumnya.
“Demo kali ini yang tidak lebih dari seminggu telah menghancurkan dan meluluhlantahkan banyak sekali properti-properti milik pemerintah, Gedung DPRD Makassar habis, Gedung DPRD NTB habis, Polres Jakarta Timur habis, Polda DIY hancur pagarnya, kemudian pembakaran DPRD di Jawa Tengah, kemudian kantor-kantor polisi yang kecil, di Bandung Mess MPR RI di depan Kantor DPRD Jabar dibakar habis,” ujarnya.
Sugeng menegaskan, ini adalah demo yang tidak biasa, massa aksi mahasiswa dan buruh itu bisa melokalisir diri untuk tidak terlibat dalam proses-proses atau pada tindakan-tindakan yang sifatnya brutal dan merusak.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditetapkan Tersangka Dugaan Penghasutan Aksi Berujung Anarki
“Nah di belakang itu ternyata ada yang membonceng, banyak pihak yang membonceng. Polisi juga menangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. Kita tidak tahu apakah dan siapakah yang dihasut? tetapi kalau pembuktian mengenai ITE itu sejauh saya tahu itu cukup kuat, kasus-kasus terkait dengan ITE umumnya pembuktiannya kuat,” katanya.
Oleh karena itu, Sugeng mengungkapkan, dalam hal ini IPW menyerahkan kepada proses hukum di kepolisian. “Tetapi polisi juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan akses kepada penasehat hukum Delpedro Marhaen untuk dapat mendampingi membela kepentingan dan membuka komunikasi dengan Delpedro, tidak boleh kemudian dia diisolasi, lakukan proses penegakan hukum ini secara akuntabel, secara profesional dan berkeadilan,” ungkapnya.
“Apakah ini suatu kriminalisasi atau satu upaya penegakan hukum untuk menjaga memulihkan ketertiban umum? IPW melihat ini harus diikuti, proses ini harus diikuti, proses penegakan hukumnya, kalau polisi sudah menangkap, menahan, proseduralnya biasanya sudah ada bukti, apalagi bukti kalau ini terkait UU ITE, pembuktian polisi itu biasanya akurat, pembuktian polisi itu menggunakan suatu scientific crime investigation,” ungkapnya, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Polisi Ungkap Cara Direktur Lokataru Hasut Pelajar Ikut Demo Ricuh
Sugeng menyampaikan, penangkapan terhadap Delpedro Marhaen tidak bisa hanya dilihat dari kasus pidananya saja, tapi juga harus dilihat dari latar belakangnya. Menurut Sugeng, demonstrasi yang terjadi sejak 25 sampai dengan 31 Agustus 2025 itu adalah demo yang agak berbeda dengan demo-demo yang pernah terjadi sebelumnya.
“Demo kali ini yang tidak lebih dari seminggu telah menghancurkan dan meluluhlantahkan banyak sekali properti-properti milik pemerintah, Gedung DPRD Makassar habis, Gedung DPRD NTB habis, Polres Jakarta Timur habis, Polda DIY hancur pagarnya, kemudian pembakaran DPRD di Jawa Tengah, kemudian kantor-kantor polisi yang kecil, di Bandung Mess MPR RI di depan Kantor DPRD Jabar dibakar habis,” ujarnya.
Sugeng menegaskan, ini adalah demo yang tidak biasa, massa aksi mahasiswa dan buruh itu bisa melokalisir diri untuk tidak terlibat dalam proses-proses atau pada tindakan-tindakan yang sifatnya brutal dan merusak.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditetapkan Tersangka Dugaan Penghasutan Aksi Berujung Anarki
“Nah di belakang itu ternyata ada yang membonceng, banyak pihak yang membonceng. Polisi juga menangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. Kita tidak tahu apakah dan siapakah yang dihasut? tetapi kalau pembuktian mengenai ITE itu sejauh saya tahu itu cukup kuat, kasus-kasus terkait dengan ITE umumnya pembuktiannya kuat,” katanya.
Oleh karena itu, Sugeng mengungkapkan, dalam hal ini IPW menyerahkan kepada proses hukum di kepolisian. “Tetapi polisi juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan akses kepada penasehat hukum Delpedro Marhaen untuk dapat mendampingi membela kepentingan dan membuka komunikasi dengan Delpedro, tidak boleh kemudian dia diisolasi, lakukan proses penegakan hukum ini secara akuntabel, secara profesional dan berkeadilan,” ungkapnya.
(shf)
Lihat Juga :