Dalang Pembunuhan Kepala Cabang Bank Pernah Divonis 2 Tahun di Kasus Pemalsuan Ijazah
Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
Atas kasus itu, pengadilan negeri Semarang menyatakan DH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu.
"Informasinya sudah divonis kurang lebih 2 tahun penjara," kata Andika.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap empat orang pelaku intelektual terkait kasus penculikan dan pembunuhan dengan korban kasus Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, MIP (37). Kini, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Sebut Ada 4 Klaster Kasus Tewasnya Kacab Bank, Membuntuti hingga Menganiaya
“Benar, 4 orang otak penculikan telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip Selasa (26/8/2025).
Meski begitu, Ade Ary belum menjelaskan lebih jauh terkait peran para tersangka. Keempatnya kini masih diperiksa intensif.
"Informasinya sudah divonis kurang lebih 2 tahun penjara," kata Andika.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap empat orang pelaku intelektual terkait kasus penculikan dan pembunuhan dengan korban kasus Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, MIP (37). Kini, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Sebut Ada 4 Klaster Kasus Tewasnya Kacab Bank, Membuntuti hingga Menganiaya
“Benar, 4 orang otak penculikan telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip Selasa (26/8/2025).
Meski begitu, Ade Ary belum menjelaskan lebih jauh terkait peran para tersangka. Keempatnya kini masih diperiksa intensif.
Lihat Juga :