Kecam Keras Polisi Aniaya Jurnalis saat Demo DPR, Sahroni: Propam Harus Cari dan Hukum Berat Pelaku
Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:26 WIB
loading...
A
A
A
Apalagi pekerjaan pers itu dilindungi undang-undang. Sahroni mengatakan, pers bebas meliput di lokasi untuk menghasilkan informasi yang autentik bagi publik.
"Jadi kalau pers sampai jadi korban kekerasan dan intimidasi, itu sama saja dengan upaya pembungkaman. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita. Makanya aksi oknum tersebut harus diusut tuntas,” katanya.
Diketahui, aksi kekerasan aparat kepolisian terhadap jurnalis tersebut terjadi saat meliput aksi demonstrasi di Gedung DPR, Senin (25/8/2025). Jurnalis foto dipukul karena memotret salah satu oknum yang tengah menganiaya pendemo.
Jurnalis itu dipukul di kepala dan tangan. Direktur LBH Pers Mustafa Layong mengutuk dan mendesak kepolisian berbenah sekaligus menghentikan normalisasi praktik kekerasan yang dibalut penertiban serta pengamanan.
"Jadi kalau pers sampai jadi korban kekerasan dan intimidasi, itu sama saja dengan upaya pembungkaman. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita. Makanya aksi oknum tersebut harus diusut tuntas,” katanya.
Diketahui, aksi kekerasan aparat kepolisian terhadap jurnalis tersebut terjadi saat meliput aksi demonstrasi di Gedung DPR, Senin (25/8/2025). Jurnalis foto dipukul karena memotret salah satu oknum yang tengah menganiaya pendemo.
Jurnalis itu dipukul di kepala dan tangan. Direktur LBH Pers Mustafa Layong mengutuk dan mendesak kepolisian berbenah sekaligus menghentikan normalisasi praktik kekerasan yang dibalut penertiban serta pengamanan.
(jon)
Lihat Juga :