Tingkatkan Kesejahteraan Petani, SPKS-PTPN IV Sosialisasi Program PSR di Jambi
Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:36 WIB
loading...
SPKS berkolaborasi dengan PT Perkebunan Nusantara IV (PalmCo) melakukan sosialisasi peremajaan kelapa sawit untuk petani. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) berkolaborasi dengan PT Perkebunan Nusantara IV (PalmCo) melakukan sosialisasi peremajaan kelapa sawit untuk petani swadaya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Sosialiasi ini guna meningkatkan akses petani sawit dalam Program PSR yang dirintis pemerintah sejak 2015.
Kegiatan yang didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) ini merupakan tahapan penting guna mengetahui Program PSR serta mendorong partisipasi petani sawit swadaya dalam mengakses Program PSR. Kolaborasi SPKS dengan PTPN IV dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk membangun kerja sama ke depan dalam membantu serta melakukan pendampingan bagi petani sawit swadaya dalam pelaksanaan Program PSR di Tanjung Jabung Timur.
Pendampingan tersebut merupakan bentuk kolaborasi pelaku usaha dalam mendorong percepatan implementasi Program PSR bagi petani swadaya melalui jalur kemitraan.
Baca juga: PTKS 2025 Dorong Transformasi Teknologi Sawit Berkelanjutan
Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit Sabarudin mengatakan Program PSR merupakan program nasional pemerintah untuk meningkatkan pendapatan petani dan meningkatkan produktivitas sawit rakyat.
“Kami mendukung program ini dengan menyiapkan anggota petani kami terlibat dalam Program PSR. Kami sangat menyadari program ini dari 2015 sampai saat ini tidak luput dari beberapa tantangan yang dialami oleh petani, misalnya soal akses petani sawit swadaya terhadap Program PSR masih minim, karena kurangnya informasi,” katanya.
Pelibatan pelaku usaha dalam regulasi pemerintah terkait pelaksanaan Program PSR diharapkan tidak saja dalam kerangka percepatan tetapi juga mengisi kekurangan dalam Program PSR.Sabarudin menyebut, kolaborasi dengan PalmCo membantu pendampingan langsung dalam pengusulan PSR atau pengelolaan sawit hingga tanaman menghasilkan dapat menjadi salah satu pilihan bagi petani swadaya.
Baca juga: Panglima TNI Tunjuk 15 Danrem pada Pertengahan Agustus 2025, Ini Daftar Lengkapnya
“Skema kemitraan ini juga potensial dapat mempercepat partisipasi serta membangun rantai pasok yang lebih baik ke depan bagi petani swadaya,” katanya.
Kepala Sub Divisi PSR dan Plasma PT. PalmCo Catur Adityo Nugroho mengatakan pihaknya memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam pendampingan petani plasma maupun dalam program PSR.
”Karena itu, kami sangat mendukung penuh dan terbuka untuk petani swadaya yang telah memasuki masa replanting, menjadi mitra dalam implementasi program PSR, lewat jalur kemitraan sebagaimana dimandatkan dalam regulasi Pemerintah,” katanya.
Keikutsertaan PalmCo dalam program PSR untuk petani sawit dilakukan pada tahapan pendampingan pengajuan Program PSR maupun dalam pengelolaan kebun hingga tanaman menghasilkan
Catur Adityo berharap agar proses sosialiasi dapat memberi kejelasan bagi petani swadaya mengenai mekanisme kerja sama lewat jalur kemitraan sehingga petani dapat memantapkan pilihannya untuk menggunakan jalur kemitran ini.
Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Hardani mengatakan percepatan implementasi Program PSR membutuhkan kolaborasi bersama semua pihak termasuk pelaku usaha.
Karena itu pemerintah telah membuka ruang jalur kemitraan dalam regulasi, yang memungkinkan kolaborasi antar pelaku usaha dalam proses pengajuan maupun pengelolaan kebun sawit dalam Program PSR. Kolaborasi ini juga sangat membantu percepatan capaian program terutama untuk petani sawit swadaya di wilayah Tanjung Jabung Barat, kata Hardani.
Hardani menekankan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sangat mendukung rencana kerjasama ke depan yang diinisiasi SPKS bersama PalmCo, untuk memfasilitasi dan mendampingi proses pengajuan PSR untuk petani swadaya lewat jalur kemitraan.
Plt. Kepala Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa Sawit II BPDP Dwi Nuswantara menyampaikan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan salah satu program prioritas BPDP sejak 2016. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani, sekaligus memastikan proses peremajaan kebun sawit dilakukan secara optimal dan sesuai dengan standar pembangunan kebun sawit yang berkelanjutan.
BPDP menyediakan bantuan sebesar Rp60 juta per hektare bagi petani sawit melalui program PSR. Oleh karena itu, petani diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini sebaik mungkin. Proses pengajuan dapat dilakukan melalui dua skema, yakni jalur Dinas Perkebunan Kabupaten dan pola kemitraan melalui kerja sama dengan perusahaan, seperti halnya kemitraan antara PTPN IV PalmCo dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Kami juga mengapresiasi kerja sama antara PTPN IV PalmCo dan SPKS yang telah memberikan pendampingan kepada petani mitra, sehingga dapat mempercepat pelaksanaan program PSR di lapangan.
Kegiatan yang didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) ini merupakan tahapan penting guna mengetahui Program PSR serta mendorong partisipasi petani sawit swadaya dalam mengakses Program PSR. Kolaborasi SPKS dengan PTPN IV dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk membangun kerja sama ke depan dalam membantu serta melakukan pendampingan bagi petani sawit swadaya dalam pelaksanaan Program PSR di Tanjung Jabung Timur.
Pendampingan tersebut merupakan bentuk kolaborasi pelaku usaha dalam mendorong percepatan implementasi Program PSR bagi petani swadaya melalui jalur kemitraan.
Baca juga: PTKS 2025 Dorong Transformasi Teknologi Sawit Berkelanjutan
Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit Sabarudin mengatakan Program PSR merupakan program nasional pemerintah untuk meningkatkan pendapatan petani dan meningkatkan produktivitas sawit rakyat.
“Kami mendukung program ini dengan menyiapkan anggota petani kami terlibat dalam Program PSR. Kami sangat menyadari program ini dari 2015 sampai saat ini tidak luput dari beberapa tantangan yang dialami oleh petani, misalnya soal akses petani sawit swadaya terhadap Program PSR masih minim, karena kurangnya informasi,” katanya.
Pelibatan pelaku usaha dalam regulasi pemerintah terkait pelaksanaan Program PSR diharapkan tidak saja dalam kerangka percepatan tetapi juga mengisi kekurangan dalam Program PSR.Sabarudin menyebut, kolaborasi dengan PalmCo membantu pendampingan langsung dalam pengusulan PSR atau pengelolaan sawit hingga tanaman menghasilkan dapat menjadi salah satu pilihan bagi petani swadaya.
Baca juga: Panglima TNI Tunjuk 15 Danrem pada Pertengahan Agustus 2025, Ini Daftar Lengkapnya
“Skema kemitraan ini juga potensial dapat mempercepat partisipasi serta membangun rantai pasok yang lebih baik ke depan bagi petani swadaya,” katanya.
Kepala Sub Divisi PSR dan Plasma PT. PalmCo Catur Adityo Nugroho mengatakan pihaknya memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam pendampingan petani plasma maupun dalam program PSR.
”Karena itu, kami sangat mendukung penuh dan terbuka untuk petani swadaya yang telah memasuki masa replanting, menjadi mitra dalam implementasi program PSR, lewat jalur kemitraan sebagaimana dimandatkan dalam regulasi Pemerintah,” katanya.
Keikutsertaan PalmCo dalam program PSR untuk petani sawit dilakukan pada tahapan pendampingan pengajuan Program PSR maupun dalam pengelolaan kebun hingga tanaman menghasilkan
Catur Adityo berharap agar proses sosialiasi dapat memberi kejelasan bagi petani swadaya mengenai mekanisme kerja sama lewat jalur kemitraan sehingga petani dapat memantapkan pilihannya untuk menggunakan jalur kemitran ini.
Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Hardani mengatakan percepatan implementasi Program PSR membutuhkan kolaborasi bersama semua pihak termasuk pelaku usaha.
Karena itu pemerintah telah membuka ruang jalur kemitraan dalam regulasi, yang memungkinkan kolaborasi antar pelaku usaha dalam proses pengajuan maupun pengelolaan kebun sawit dalam Program PSR. Kolaborasi ini juga sangat membantu percepatan capaian program terutama untuk petani sawit swadaya di wilayah Tanjung Jabung Barat, kata Hardani.
Hardani menekankan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sangat mendukung rencana kerjasama ke depan yang diinisiasi SPKS bersama PalmCo, untuk memfasilitasi dan mendampingi proses pengajuan PSR untuk petani swadaya lewat jalur kemitraan.
Plt. Kepala Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa Sawit II BPDP Dwi Nuswantara menyampaikan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan salah satu program prioritas BPDP sejak 2016. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani, sekaligus memastikan proses peremajaan kebun sawit dilakukan secara optimal dan sesuai dengan standar pembangunan kebun sawit yang berkelanjutan.
BPDP menyediakan bantuan sebesar Rp60 juta per hektare bagi petani sawit melalui program PSR. Oleh karena itu, petani diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini sebaik mungkin. Proses pengajuan dapat dilakukan melalui dua skema, yakni jalur Dinas Perkebunan Kabupaten dan pola kemitraan melalui kerja sama dengan perusahaan, seperti halnya kemitraan antara PTPN IV PalmCo dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Kami juga mengapresiasi kerja sama antara PTPN IV PalmCo dan SPKS yang telah memberikan pendampingan kepada petani mitra, sehingga dapat mempercepat pelaksanaan program PSR di lapangan.
(cip)
Lihat Juga :