Kabupaten Bogor Perpanjang PSBB Pra AKB Tahap 3, Tak Pakai Masker Denda Rp100.000

Jum'at, 11 September 2020 - 11:01 WIB
loading...
Kabupaten Bogor Perpanjang...
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor secara resmi merilis perpanjangan ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). SINDOnews/Astra Bonardo
A A A
BOGOR - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor secara resmi merilis perpanjangan ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Perpanjangan ketiga berlaku mulai 11 sampai 29 Spetember 2020.

Hal itu sesuai Keputusan Bupati Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2020 dan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020. “Yuk semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan, demi diri sendiri, keluarga dan masyarakat,” tulis Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor melalui akun instagram @dapkabbogor, Jumat (11/9/2020).

Aktivitas minimarket dilakukan dengan pembatasan jam operasional, mulai pukul 08.00 sampai 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50% dari kapasitas toko. Aktivitas warung makan, restoran, dan kafe, jam operasional mulai pukul 10.00 sampai 19.00 WIB dengan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas ruang makan.(Baca juga; DKI PSBB Lagi, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Kembali Diperketat )

Sedangkan aktivitas mal atau pusat perbelanjaan jam operasional mulai pukul 10.00 sampai 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 60%. Hal serupa berlaku untuk operasional supermarket, namun jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50%.

Setiap orang yang berkegiatan di luar rumah wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol. Jika melanggar dikenakan sanksi, berupa teguran lisan, kerja sosial, hingga denda Rp100.000 jika tak pakai masker. (Baca juga; Bupati Bogor Akan Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan Gunakan Keranda Mayat )

Begitu juga untuk proses pembelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, dan wisuda dilakukan secara daring (online). Bagi masyarakat berisiko tinggi, seperti lanjut usia, anak-anak, dan orang dengan penyakit komorbid, dianjurkan untuk tetap di rumah.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Festival Motor Sukses...
Festival Motor Sukses Digelar di Stadion Pakansari Bogor
Jawab Kebutuhan Pergudangan...
Jawab Kebutuhan Pergudangan Modern, Accord Bizpark Parung Diluncurkan
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Raih Juara 2 Duta Baca Kabupaten Bogor 2025
Rekomendasi
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
3 Fakta Ukraina Tak...
3 Fakta Ukraina Tak Memiliki Masa Depan dalam Konflik Lawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved