Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Sudah Menanti
Jum'at, 11 September 2020 - 05:15 WIB
loading...
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membahas denda bagi pelanggar protokol kesehatan bersama para OPD di jajaran Pemkot Surabaya.
A
A
A
SURABAYA - Upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 terus dilakukan di Surabaya. Penerapan sanksi denda bagi yang melanggar protokol kesehatan pun akan dilakukan.
Aturan baru itu disampaikan langsung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini seusai menggelar pertemuan dengan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat se-Surabaya di Balai Kota Surabaya, Kamis (10/9/2020).
“Kita berpikir bagaimana COVID-19 ini secepatnya bisa diputus, sehingga kita semua bisa segera bebas. Salah satu caranya dengan pemberlakukan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan misalnya penggunaan masker,” kata Risma.
Ia melanjutkan, jika dilihat secara aturan maka sudah memungkinkan untuk diberlakukan sanksi denda. Pemkot Surabaya memastikan sedang menyiapkan mekanismenya seperti apa. Namun, sebelum aturan ini ditegakkan, pihaknya akan melakukan kajian yang matang dengan melibatkan berbagai pihak.
“Untuk nominalnya (denda) juga lagi kita bahas. Kemudian mekanismenya seperti apa, termasuk mekanisme untuk masuk ke kas daerah. Biasanya denda itu dibawa ke pengadilan terlebih dahulu. Baru setelah itu ditransfer ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.
(Baca juga: Antisipasi Klaster Baru, Polda Jatim Minta Masyarakat Disiplin Pakai Masker )
Risma juga memikirkan bagaimana mekanisme sanksi yang bakal diberlakukan terhadap pelanggar protokol yang belum memiliki KTP. Baik itu kepada anak-anak maupun warga yang usianya di bawah 17 tahun. “Ini masih kita rapatkan. Tetapi yang jelas pasti (diterapkan)," tegasnya.
Aturan baru itu disampaikan langsung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini seusai menggelar pertemuan dengan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat se-Surabaya di Balai Kota Surabaya, Kamis (10/9/2020).
“Kita berpikir bagaimana COVID-19 ini secepatnya bisa diputus, sehingga kita semua bisa segera bebas. Salah satu caranya dengan pemberlakukan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan misalnya penggunaan masker,” kata Risma.
Ia melanjutkan, jika dilihat secara aturan maka sudah memungkinkan untuk diberlakukan sanksi denda. Pemkot Surabaya memastikan sedang menyiapkan mekanismenya seperti apa. Namun, sebelum aturan ini ditegakkan, pihaknya akan melakukan kajian yang matang dengan melibatkan berbagai pihak.
“Untuk nominalnya (denda) juga lagi kita bahas. Kemudian mekanismenya seperti apa, termasuk mekanisme untuk masuk ke kas daerah. Biasanya denda itu dibawa ke pengadilan terlebih dahulu. Baru setelah itu ditransfer ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.
(Baca juga: Antisipasi Klaster Baru, Polda Jatim Minta Masyarakat Disiplin Pakai Masker )
Risma juga memikirkan bagaimana mekanisme sanksi yang bakal diberlakukan terhadap pelanggar protokol yang belum memiliki KTP. Baik itu kepada anak-anak maupun warga yang usianya di bawah 17 tahun. “Ini masih kita rapatkan. Tetapi yang jelas pasti (diterapkan)," tegasnya.
Lihat Juga :