Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Sudah Menanti

Jum'at, 11 September 2020 - 05:15 WIB
loading...
Denda Bagi Pelanggar...
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membahas denda bagi pelanggar protokol kesehatan bersama para OPD di jajaran Pemkot Surabaya.
A A A
SURABAYA - Upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 terus dilakukan di Surabaya. Penerapan sanksi denda bagi yang melanggar protokol kesehatan pun akan dilakukan.

Aturan baru itu disampaikan langsung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini seusai menggelar pertemuan dengan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat se-Surabaya di Balai Kota Surabaya, Kamis (10/9/2020).

“Kita berpikir bagaimana COVID-19 ini secepatnya bisa diputus, sehingga kita semua bisa segera bebas. Salah satu caranya dengan pemberlakukan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan misalnya penggunaan masker,” kata Risma.

Ia melanjutkan, jika dilihat secara aturan maka sudah memungkinkan untuk diberlakukan sanksi denda. Pemkot Surabaya memastikan sedang menyiapkan mekanismenya seperti apa. Namun, sebelum aturan ini ditegakkan, pihaknya akan melakukan kajian yang matang dengan melibatkan berbagai pihak.

“Untuk nominalnya (denda) juga lagi kita bahas. Kemudian mekanismenya seperti apa, termasuk mekanisme untuk masuk ke kas daerah. Biasanya denda itu dibawa ke pengadilan terlebih dahulu. Baru setelah itu ditransfer ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.

(Baca juga: Antisipasi Klaster Baru, Polda Jatim Minta Masyarakat Disiplin Pakai Masker )

Risma juga memikirkan bagaimana mekanisme sanksi yang bakal diberlakukan terhadap pelanggar protokol yang belum memiliki KTP. Baik itu kepada anak-anak maupun warga yang usianya di bawah 17 tahun. “Ini masih kita rapatkan. Tetapi yang jelas pasti (diterapkan)," tegasnya.

Wali kota perempuan pertama di Surabaya itu menilai, disiplin protokol kesehatan itu sangatlah penting agar ekonomi di Surabaya segera kembali normal. Meski saat ini ekonomi perlahan sudah kembali bergerak, namun hal itu berimbas pada menurunnya daya beli masyarakat. Sehingga hal itu dapat berdampak pula di kemudian hari pada menurunnya produktivitas industri atau usaha.

“Lalu kemudian mereka menutup perusahaannya. Dampaknya akan semakin banyak pengangguran baru. Ini harus kita antisipasi supaya Surabaya tetap kondusif,” jelasnya.

Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengakui bahwa sampai saat ini memang masih terus membahas mekanisme dan aturan pemberlakuan denda pada pelanggar protokol kesehatan. Termasuk kemungkinan perubahan Perwali nomor 33 tahun 2020. "Jadi, sekarang ini terus kami matangkan soal sanksi denda itu, termasuk perubahan Perwalinya," kata Irvan.

Ia juga memastikan bahwa pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan itu sudah diatur dalam Inpres dan Pergub, sehingga sangat memungkinkan untuk menerapkan aturan itu di Kota Surabaya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Barati Cup International...
Barati Cup International 2025 Siap Digelar, 114 Tim Bakal Tunjukkan Permainan Terbaik
Raih 312 Suara, Risma...
Raih 312 Suara, Risma Menang Mutlak di TPS Sendiri
Bank Jatim Siap Revitalisasi...
Bank Jatim Siap Revitalisasi Pasar Kembang Surabaya
Bayi Gajah Jantan Lahir...
Bayi Gajah Jantan Lahir di Kebun Binatang Surabaya, Namanya Rocky Balboa!
Warga Surabaya Ini Mengaku...
Warga Surabaya Ini Mengaku Kesulitan Dapat KTP, Ini Penyebabnya
Gerindra Pertimbangkan...
Gerindra Pertimbangkan Bos Kebab Turki Baba Rafi Maju Pilwali Surabaya 2024
Puji Penanganan Bencana...
Puji Penanganan Bencana di Sulsel, Mensos Risma: Warga Tak Perlu Takut
Nobar Indonesia vs Uzbekistan,...
Nobar Indonesia vs Uzbekistan, Pemkot-MNC Group Siapkan 9 Videotron di Balai Kota Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi...
Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Keturunan Hasan Gipo-KH Mas Mansur Bangun Kota Lama Surabaya
Rekomendasi
Arsari Group Sangkal...
Arsari Group Sangkal Hashim Jabat Preskom di PT TMS
Ibu Kim Sae Ron Sebut...
Ibu Kim Sae Ron Sebut Kim Soo Hyun Memutarbalikkan Fakta
14 Tahun Dipimpin Ririek,...
14 Tahun Dipimpin Ririek, Telkom Akselerasi Transformasi untuk Perkuat Ekosistem Digital Nasional
Berita Terkini
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
1 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
1 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
3 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
3 jam yang lalu
Dharma Jaya Resmikan...
Dharma Jaya Resmikan Hub Channel Pertama di Cengkareng
4 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved