Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Sudah Menanti
loading...
A
A
A
SURABAYA - Upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 terus dilakukan di Surabaya. Penerapan sanksi denda bagi yang melanggar protokol kesehatan pun akan dilakukan.
Aturan baru itu disampaikan langsung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini seusai menggelar pertemuan dengan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat se-Surabaya di Balai Kota Surabaya, Kamis (10/9/2020).
“Kita berpikir bagaimana COVID-19 ini secepatnya bisa diputus, sehingga kita semua bisa segera bebas. Salah satu caranya dengan pemberlakukan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan misalnya penggunaan masker,” kata Risma.
Ia melanjutkan, jika dilihat secara aturan maka sudah memungkinkan untuk diberlakukan sanksi denda. Pemkot Surabaya memastikan sedang menyiapkan mekanismenya seperti apa. Namun, sebelum aturan ini ditegakkan, pihaknya akan melakukan kajian yang matang dengan melibatkan berbagai pihak.
“Untuk nominalnya (denda) juga lagi kita bahas. Kemudian mekanismenya seperti apa, termasuk mekanisme untuk masuk ke kas daerah. Biasanya denda itu dibawa ke pengadilan terlebih dahulu. Baru setelah itu ditransfer ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.
(Baca juga: Antisipasi Klaster Baru, Polda Jatim Minta Masyarakat Disiplin Pakai Masker )
Risma juga memikirkan bagaimana mekanisme sanksi yang bakal diberlakukan terhadap pelanggar protokol yang belum memiliki KTP. Baik itu kepada anak-anak maupun warga yang usianya di bawah 17 tahun. “Ini masih kita rapatkan. Tetapi yang jelas pasti (diterapkan)," tegasnya.
Wali kota perempuan pertama di Surabaya itu menilai, disiplin protokol kesehatan itu sangatlah penting agar ekonomi di Surabaya segera kembali normal. Meski saat ini ekonomi perlahan sudah kembali bergerak, namun hal itu berimbas pada menurunnya daya beli masyarakat. Sehingga hal itu dapat berdampak pula di kemudian hari pada menurunnya produktivitas industri atau usaha.
“Lalu kemudian mereka menutup perusahaannya. Dampaknya akan semakin banyak pengangguran baru. Ini harus kita antisipasi supaya Surabaya tetap kondusif,” jelasnya.
Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengakui bahwa sampai saat ini memang masih terus membahas mekanisme dan aturan pemberlakuan denda pada pelanggar protokol kesehatan. Termasuk kemungkinan perubahan Perwali nomor 33 tahun 2020. "Jadi, sekarang ini terus kami matangkan soal sanksi denda itu, termasuk perubahan Perwalinya," kata Irvan.
Ia juga memastikan bahwa pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan itu sudah diatur dalam Inpres dan Pergub, sehingga sangat memungkinkan untuk menerapkan aturan itu di Kota Surabaya
Aturan baru itu disampaikan langsung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini seusai menggelar pertemuan dengan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat se-Surabaya di Balai Kota Surabaya, Kamis (10/9/2020).
“Kita berpikir bagaimana COVID-19 ini secepatnya bisa diputus, sehingga kita semua bisa segera bebas. Salah satu caranya dengan pemberlakukan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan misalnya penggunaan masker,” kata Risma.
Ia melanjutkan, jika dilihat secara aturan maka sudah memungkinkan untuk diberlakukan sanksi denda. Pemkot Surabaya memastikan sedang menyiapkan mekanismenya seperti apa. Namun, sebelum aturan ini ditegakkan, pihaknya akan melakukan kajian yang matang dengan melibatkan berbagai pihak.
“Untuk nominalnya (denda) juga lagi kita bahas. Kemudian mekanismenya seperti apa, termasuk mekanisme untuk masuk ke kas daerah. Biasanya denda itu dibawa ke pengadilan terlebih dahulu. Baru setelah itu ditransfer ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.
(Baca juga: Antisipasi Klaster Baru, Polda Jatim Minta Masyarakat Disiplin Pakai Masker )
Risma juga memikirkan bagaimana mekanisme sanksi yang bakal diberlakukan terhadap pelanggar protokol yang belum memiliki KTP. Baik itu kepada anak-anak maupun warga yang usianya di bawah 17 tahun. “Ini masih kita rapatkan. Tetapi yang jelas pasti (diterapkan)," tegasnya.
Wali kota perempuan pertama di Surabaya itu menilai, disiplin protokol kesehatan itu sangatlah penting agar ekonomi di Surabaya segera kembali normal. Meski saat ini ekonomi perlahan sudah kembali bergerak, namun hal itu berimbas pada menurunnya daya beli masyarakat. Sehingga hal itu dapat berdampak pula di kemudian hari pada menurunnya produktivitas industri atau usaha.
“Lalu kemudian mereka menutup perusahaannya. Dampaknya akan semakin banyak pengangguran baru. Ini harus kita antisipasi supaya Surabaya tetap kondusif,” jelasnya.
Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengakui bahwa sampai saat ini memang masih terus membahas mekanisme dan aturan pemberlakuan denda pada pelanggar protokol kesehatan. Termasuk kemungkinan perubahan Perwali nomor 33 tahun 2020. "Jadi, sekarang ini terus kami matangkan soal sanksi denda itu, termasuk perubahan Perwalinya," kata Irvan.
Ia juga memastikan bahwa pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan itu sudah diatur dalam Inpres dan Pergub, sehingga sangat memungkinkan untuk menerapkan aturan itu di Kota Surabaya
(msd)