DUMD PDSMU Tersandung Kasus, Ini kata Bupati Majalengka
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Bupati Majalengka Karna Sobahi mengaku tidak mengetahui dugaan praktik penyelewengan di tubuh BUMD Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) yang saat ini kasusnya sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka .
Karna yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Wakil Bupati, mengaku tidak mengetahui pasti apakah ada audit dari akuntan fublik yang kemudian diserahkan ke kepala daerah atau tidak. "Karena saya (saat itu) wakil bupati, jadi tidak tahu yah. Jadi saya tidak tahu yah. Tahu-tahu sudah kejadian seperti ini," kata Karna di Pendopo, Kamis (10/9/2020). (Baca: Kajari Majalengka Tangani Dugaan Tipikor Salah Satu BUMD)
Yang jelas, lanjut dia, tahun lalu, saat dirinya sudah jadi Bupati, tidak ada hasil audit yang diterimanya. "(tahun kemarin) tidak ada. Karena pertengahan 2019 itu sudah habis masa jabatannya (Dirut PDSMU, dan), (diisi) plt, waktu itu (pltnya) Pak Aeron," ungkap dia. (Baca: Siapkan 5 Penyidik, Kejari Majalengka Segera Panggil Saksi Kasus Dugaan Tipikor PDSMU)
Lebih jauh Karna menegaskan, sebagai kepala daerah, dirinya menyilakan Kejari memroses kasus Tipikor yang merugikan negara sebesar Rp2 Milyar itu. "Saya serahkan kepada proses hukum saja. Kita ikuti aja lah perkembangannya, kita hargai proses yang sedang berlangsung," jelas dia.
Karna yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Wakil Bupati, mengaku tidak mengetahui pasti apakah ada audit dari akuntan fublik yang kemudian diserahkan ke kepala daerah atau tidak. "Karena saya (saat itu) wakil bupati, jadi tidak tahu yah. Jadi saya tidak tahu yah. Tahu-tahu sudah kejadian seperti ini," kata Karna di Pendopo, Kamis (10/9/2020). (Baca: Kajari Majalengka Tangani Dugaan Tipikor Salah Satu BUMD)
Yang jelas, lanjut dia, tahun lalu, saat dirinya sudah jadi Bupati, tidak ada hasil audit yang diterimanya. "(tahun kemarin) tidak ada. Karena pertengahan 2019 itu sudah habis masa jabatannya (Dirut PDSMU, dan), (diisi) plt, waktu itu (pltnya) Pak Aeron," ungkap dia. (Baca: Siapkan 5 Penyidik, Kejari Majalengka Segera Panggil Saksi Kasus Dugaan Tipikor PDSMU)
Lebih jauh Karna menegaskan, sebagai kepala daerah, dirinya menyilakan Kejari memroses kasus Tipikor yang merugikan negara sebesar Rp2 Milyar itu. "Saya serahkan kepada proses hukum saja. Kita ikuti aja lah perkembangannya, kita hargai proses yang sedang berlangsung," jelas dia.
(don)