Kejari Malang dan Batu Periksa 20 Penerima Laptop Chromebook, Ada Kepala Sekolah hingga Kadisdik
Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:33 WIB
loading...
Kejari Kota Malang dan Batu memeriksa 20 saksi, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang ditangani Kejagung. Foto/SindoNews
A
A
A
MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Batu memeriksa 20 saksi, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang ditangani oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Rinciannya, Kota Malang sebanyak 9 saksi dan Batu sebanyak 11 saksi.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo mengatakan, proses pemeriksaan sembilan saksi itu telah dimulai sejak Senin, 11 Agustus 2025. Di mana total ada sebanyak 9 saksi yang diperiksa, atas tindak lanjut surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Kejagung.
"Kami dari Kejari Kota Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kejagung," kata Agung Tri Radityo, Selasa (19/8/2025)
Dirinya menjelaskan, sembilan saksi yang telah diperiksa itu adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Malang, tiga kepala sekolah SMA, dan lima kepala sekolah SD. Mereka dimintai keterangannya, untuk mendalami peran empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung.
Baca juga: Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan Kembali Mangkir Panggilan Kejagung di Kasus Korupsi Chromebook
"Dalam pemeriksaan itu, para saksi ditanya terkait bantuan Laptop Chromebook tersebut. Untuk pertanyaannya, yaitu bantuan laptop itu kapan diterima lalu digunakan untuk apa dan masih bisa digunakan atau tidak," terangnya.
Menurut dia, para saksi tersebut berstatus sebagai penerima bantuan. Karena seluruh proses pengadaan laptop dan pelaksanaannya, dikendalikan oleh kementerian di pusat. Tapi sejauh ini pihaknya menegaskan, tidak ada penyitaan dari barang bukti Laptop Chromebook tersebut. Sebab perangkat elektronik itu dimanfaatkan untuk proses belajar mengajar di sekolah.
Baca juga: 6 Brigjen Pol Naik Pangkat Setelah Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri Awal Agustus 2025
"Tidak dilakukan penyitaan. Kalau disita, malah tidak bisa difungsikan. Selain melakukan pemeriksaan, kami juga menyita beberapa dokumen dari saksi tersebut. Namun kami tegaskan, mereka (saksi) hanya menerima bantuan, karena pejabat maupun pelaksananya dari kementerian pusat," jelasnya.
Kejari Kota Batu melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Batu M. Januar Ferdian mengungkapkan, ada sebanyak 11 orang saksi yang diperiksa di wilayah Kota Batu. Para saksi ini merupakan penerima bantuan dari program digitalisasi pendidikan periode 2019 - 2022 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikristek) di bawah menteri Nadiem Makarim.
"Sebanyak 11 saksi diperiksa, terdiri dari unsur kepala sekolah SD hingga SMA di wilayah Kota Batu, yang diketahui sebagai penerima bantuan perangkat Chromebook dari pemerintah. Pemeriksaan berlangsung sejak 13 hingga 15 Agustus 2025 di kantor Kejari Batu," ucap Januar Ferdian.
Menurutnya, Kejari Kota Batu sama seperti kejaksaan negeri lainnya diberikan mandat untuk menelusuri dan pemanfaatan bantuan di wilayah hukumnya. Dari hasil pemeriksaan, saksi menyampaikan perangkat Chromebook telah diterima sekolah melalui dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST), dan secara umum diterima dalam kondisi baik serta masih berfungsi untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
"Dari keterangan salah satu sekolah bahwa sebagian perangkat mengalami kerusakan, dan tidak dapat digunakan secara optimal. Pemeriksaan ini akan terus berlanjut sesuai dengan petunjuk dan arahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia," tuturnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook tersebut. Keempatnya yaitu Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021, Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah.
Kemudian, ada Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo mengatakan, proses pemeriksaan sembilan saksi itu telah dimulai sejak Senin, 11 Agustus 2025. Di mana total ada sebanyak 9 saksi yang diperiksa, atas tindak lanjut surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Kejagung.
"Kami dari Kejari Kota Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kejagung," kata Agung Tri Radityo, Selasa (19/8/2025)
Dirinya menjelaskan, sembilan saksi yang telah diperiksa itu adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Malang, tiga kepala sekolah SMA, dan lima kepala sekolah SD. Mereka dimintai keterangannya, untuk mendalami peran empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung.
Baca juga: Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan Kembali Mangkir Panggilan Kejagung di Kasus Korupsi Chromebook
"Dalam pemeriksaan itu, para saksi ditanya terkait bantuan Laptop Chromebook tersebut. Untuk pertanyaannya, yaitu bantuan laptop itu kapan diterima lalu digunakan untuk apa dan masih bisa digunakan atau tidak," terangnya.
Menurut dia, para saksi tersebut berstatus sebagai penerima bantuan. Karena seluruh proses pengadaan laptop dan pelaksanaannya, dikendalikan oleh kementerian di pusat. Tapi sejauh ini pihaknya menegaskan, tidak ada penyitaan dari barang bukti Laptop Chromebook tersebut. Sebab perangkat elektronik itu dimanfaatkan untuk proses belajar mengajar di sekolah.
Baca juga: 6 Brigjen Pol Naik Pangkat Setelah Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri Awal Agustus 2025
"Tidak dilakukan penyitaan. Kalau disita, malah tidak bisa difungsikan. Selain melakukan pemeriksaan, kami juga menyita beberapa dokumen dari saksi tersebut. Namun kami tegaskan, mereka (saksi) hanya menerima bantuan, karena pejabat maupun pelaksananya dari kementerian pusat," jelasnya.
Kejari Kota Batu melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Batu M. Januar Ferdian mengungkapkan, ada sebanyak 11 orang saksi yang diperiksa di wilayah Kota Batu. Para saksi ini merupakan penerima bantuan dari program digitalisasi pendidikan periode 2019 - 2022 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikristek) di bawah menteri Nadiem Makarim.
"Sebanyak 11 saksi diperiksa, terdiri dari unsur kepala sekolah SD hingga SMA di wilayah Kota Batu, yang diketahui sebagai penerima bantuan perangkat Chromebook dari pemerintah. Pemeriksaan berlangsung sejak 13 hingga 15 Agustus 2025 di kantor Kejari Batu," ucap Januar Ferdian.
Menurutnya, Kejari Kota Batu sama seperti kejaksaan negeri lainnya diberikan mandat untuk menelusuri dan pemanfaatan bantuan di wilayah hukumnya. Dari hasil pemeriksaan, saksi menyampaikan perangkat Chromebook telah diterima sekolah melalui dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST), dan secara umum diterima dalam kondisi baik serta masih berfungsi untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
"Dari keterangan salah satu sekolah bahwa sebagian perangkat mengalami kerusakan, dan tidak dapat digunakan secara optimal. Pemeriksaan ini akan terus berlanjut sesuai dengan petunjuk dan arahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia," tuturnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook tersebut. Keempatnya yaitu Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021, Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah.
Kemudian, ada Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan.
(cip)
Lihat Juga :