Untuk Biaya Nikah, 2 Karyawan Gelapkan Barang Distributor Sembako

Kamis, 10 September 2020 - 20:27 WIB
loading...
A A A
Dari pemeriksaan, untuk membuat faktur fiktif, M meminta NI membuatkan nota orderan pengiriman barang ke beberapa toko yang sudah tidak aktif. Meski mengetahui toko itu sudah tidak beroperasi, namun NI tetap membuatkan notal orderan.

NI kemudian menginput dan menyerahkan data itu ke admin tanpa menaruh curiga, perusahaan itu menyuruh M untuk mengantar barang pesanan sesuai dengan alamat tujuan.

Setelah mendapat barang dari gudang, oleh MC lantas di jual toko-toko di Godean, dengan harga lebih murah. Namun uang hasil penjualan tidak disetorkan melainkan dipakai sendiri.

M melakukan itu dri 10 Agustus 2020 sampai 18 Agustus 2020.Dalam periode itu ada 100 faktur fikitf, sehingga distiutor sembako itu mengalami kerugian Rp66,242 juta.

Uang itu digunakan sendiri oleh M. Sedangkan NI hanya ingin mendapatkan bonus karena target penjualan terpenuhi. “M dan NI dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutur Iptu Bowo.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Eurasia Clinic Hair...
Eurasia Clinic Hair Transplant Siap Jadi Klinik Nomor 1 di Indonesia
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Karaton Ngayogyakarta...
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Perkuat Promosi Budaya dan Pariwisata Yogyakarta di Pasar Global
Buntut Kasus Daycare...
Buntut Kasus Daycare di Yogyakarta, DPR Desak Pemda Evaluasi Izin Seluruh Tempat Titip Anak
Kekerasan Daycare di...
Kekerasan Daycare di Yogyakarta, Selly PDIP: Tragedi Kegagalan Sistem Perlindungan Anak
Rekomendasi
Harga BBM dan LPG Subsidi...
Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik Seperti Pertamax, Bahlil: Itu Perintah Presiden
Saat Banyak Kreator...
Saat Banyak Kreator Bersaing Ketat, Refa Ardhi Justru Torehkan Pencapaian Besar
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Udara di Afghanistan, 13 Orang Tewas
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved