Profil Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Berpeluang Jadi Bupati jika Sudewo Lengser

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:58 WIB
loading...
Profil Wakil Bupati...
Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. Foto/Tangkapan layar Instagram @humaspati
A A A
JAKARTA - Sosok Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menarik perhatian publik. Hal ini lantaran dia berpeluang menjadi bupati Pati jika Sudewo lengser dari jabatannya.

Diketahui, Sudewo belakangan ini menjadi sasaran kritik dari warga Pati, Jawa Tengah, lantaran kebijakannya menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen. Masyarakat pun menolak dengan keras.

Pada Rabu (13/8/2025) ini, demonstrasi besar-besaran pun digelar di Kantor Pemerintah Kabupaten Pati. Massa sempat menjebol pagar Kantor Pemkab Pati sebelum aksi tersebut berujung chaos.

DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk tim panitia khusus (pansus) dan hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Baca Juga: DPRD Pati Sepakat Bentuk Pansus dan Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo

Berdasarkan laporan dari jurnalis iNews Lazarus Sandy, beberapa fraksi di DPRD Pati menyetujui membentuk pansus hingga menggunakan hak angket terkait Bupati Pati. Sebab, ada beberapa kebijakan Sudewo yang dinilai tidak pro terhadap rakyat dan telah menimbulkan kegaduhan.

Dalam demonstrasi ini, Sudewo yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam sempat naik ke atas mobil polisi dan menyampaikan beberapa kata ke para pedemo. Namun, tak berselang lama, Sudewo langsung dilempari botol air mineral oleh para demonstran setelah memohon maaf.

Baca Juga: Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, DPRD Sepakat Bentuk Pansus dan Ini Mekanisme Selanjutnya

Setelah dilempari botol air kemasan, Sudewo pun terlihat langsung turun ke bawah untuk menyelamatkan diri. Bahkan, orang yang diduga ajudannya langsung sigap menepis botol minuman kemasan dengan tameng bertuliskan polisi.

Diketahui, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama
6 (enam) bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian

Selanjutnya, dalam Pasal 88 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2015 disebutkan
"Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) belum dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya wakil bupati/wakil wali kota sebagai bupati/wali kota."

Profil Risma Ardhi Chandra

Pria yang akrab disapa Chandra ini lahir di Semarang, 11 Mei 1976. Artinya, dia kini berusia 49 tahun.

Politikus berlatar belakang pengusaha ini merupakan lulusan Universitas Katolik Soegijapranata. Sebelum terpilih sebagai Wakil Bupati Pati, dia pernah bekerja di PLN bidang IT (2001–2005). Setelah 4 tahun bekerja di sana, dia punya perusahaan bidang IT di Pati. Pada tahun 2007, bisnisnya merambah ke sektor perikanan.

Dia kemudian dipilih menjadi calon wakil bupati Pati mendampingi Sudewo. Pasangan ini menang dengan meraih 419.684 suara atau sekitar 53,5 persen.



Duet Sudewo-Risma Ardhi Chandra menang atas dua pasangan lainnya yakni Wahyu Indriyanto-Suharyono dan Budiyono-Novi Eko Yulianto.

Sudewo dan Risma Ardhi Chandra pun dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pati 2025-2030 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Kasus Kekerasan Seksual...
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, Selly Ingatkan Menghalangi Penyidikan Bisa Dipenjara 5 Tahun
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut dan Ditutup Permanen
Temui Hotman Paris,...
Temui Hotman Paris, Korban Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ungkap Intimidasi dari Keluarga Pelaku
Korban Pencabulan Pendiri...
Korban Pencabulan Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Sudah Lapor Polisi sejak 2024, tapi Malah Dapat Intimidasi
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
KPK Sebut Sudewo Bakal...
KPK Sebut Sudewo Bakal Jalani Persidangan di Pengadian Negeri Semarang
Rekomendasi
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
7 Fakta Menarik Inggris...
7 Fakta Menarik Inggris Buntu Lawan Ghana di Piala Dunia 2026: Harry Kane Mandul
Oman dan Iran Bentuk...
Oman dan Iran Bentuk Kelompok Kerja Bersama untuk Bahas Pengelolaan Selat Hormuz
Berita Terkini
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Infografis
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved