Profil Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Berpeluang Jadi Bupati jika Sudewo Lengser
Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:58 WIB
loading...
Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. Foto/Tangkapan layar Instagram @humaspati
A
A
A
JAKARTA - Sosok Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menarik perhatian publik. Hal ini lantaran dia berpeluang menjadi bupati Pati jika Sudewo lengser dari jabatannya.
Diketahui, Sudewo belakangan ini menjadi sasaran kritik dari warga Pati, Jawa Tengah, lantaran kebijakannya menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen. Masyarakat pun menolak dengan keras.
Pada Rabu (13/8/2025) ini, demonstrasi besar-besaran pun digelar di Kantor Pemerintah Kabupaten Pati. Massa sempat menjebol pagar Kantor Pemkab Pati sebelum aksi tersebut berujung chaos.
DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk tim panitia khusus (pansus) dan hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Baca Juga: DPRD Pati Sepakat Bentuk Pansus dan Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo
Berdasarkan laporan dari jurnalis iNews Lazarus Sandy, beberapa fraksi di DPRD Pati menyetujui membentuk pansus hingga menggunakan hak angket terkait Bupati Pati. Sebab, ada beberapa kebijakan Sudewo yang dinilai tidak pro terhadap rakyat dan telah menimbulkan kegaduhan.
Dalam demonstrasi ini, Sudewo yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam sempat naik ke atas mobil polisi dan menyampaikan beberapa kata ke para pedemo. Namun, tak berselang lama, Sudewo langsung dilempari botol air mineral oleh para demonstran setelah memohon maaf.
Baca Juga: Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, DPRD Sepakat Bentuk Pansus dan Ini Mekanisme Selanjutnya
Setelah dilempari botol air kemasan, Sudewo pun terlihat langsung turun ke bawah untuk menyelamatkan diri. Bahkan, orang yang diduga ajudannya langsung sigap menepis botol minuman kemasan dengan tameng bertuliskan polisi.
Diketahui, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama
6 (enam) bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian
Selanjutnya, dalam Pasal 88 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2015 disebutkan
"Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) belum dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya wakil bupati/wakil wali kota sebagai bupati/wali kota."
Politikus berlatar belakang pengusaha ini merupakan lulusan Universitas Katolik Soegijapranata. Sebelum terpilih sebagai Wakil Bupati Pati, dia pernah bekerja di PLN bidang IT (2001–2005). Setelah 4 tahun bekerja di sana, dia punya perusahaan bidang IT di Pati. Pada tahun 2007, bisnisnya merambah ke sektor perikanan.
Dia kemudian dipilih menjadi calon wakil bupati Pati mendampingi Sudewo. Pasangan ini menang dengan meraih 419.684 suara atau sekitar 53,5 persen.
Duet Sudewo-Risma Ardhi Chandra menang atas dua pasangan lainnya yakni Wahyu Indriyanto-Suharyono dan Budiyono-Novi Eko Yulianto.
Sudewo dan Risma Ardhi Chandra pun dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pati 2025-2030 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
Diketahui, Sudewo belakangan ini menjadi sasaran kritik dari warga Pati, Jawa Tengah, lantaran kebijakannya menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen. Masyarakat pun menolak dengan keras.
Pada Rabu (13/8/2025) ini, demonstrasi besar-besaran pun digelar di Kantor Pemerintah Kabupaten Pati. Massa sempat menjebol pagar Kantor Pemkab Pati sebelum aksi tersebut berujung chaos.
DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk tim panitia khusus (pansus) dan hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Baca Juga: DPRD Pati Sepakat Bentuk Pansus dan Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo
Berdasarkan laporan dari jurnalis iNews Lazarus Sandy, beberapa fraksi di DPRD Pati menyetujui membentuk pansus hingga menggunakan hak angket terkait Bupati Pati. Sebab, ada beberapa kebijakan Sudewo yang dinilai tidak pro terhadap rakyat dan telah menimbulkan kegaduhan.
Dalam demonstrasi ini, Sudewo yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam sempat naik ke atas mobil polisi dan menyampaikan beberapa kata ke para pedemo. Namun, tak berselang lama, Sudewo langsung dilempari botol air mineral oleh para demonstran setelah memohon maaf.
Baca Juga: Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, DPRD Sepakat Bentuk Pansus dan Ini Mekanisme Selanjutnya
Setelah dilempari botol air kemasan, Sudewo pun terlihat langsung turun ke bawah untuk menyelamatkan diri. Bahkan, orang yang diduga ajudannya langsung sigap menepis botol minuman kemasan dengan tameng bertuliskan polisi.
Diketahui, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama
6 (enam) bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian
Selanjutnya, dalam Pasal 88 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2015 disebutkan
"Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) belum dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya wakil bupati/wakil wali kota sebagai bupati/wali kota."
Profil Risma Ardhi Chandra
Pria yang akrab disapa Chandra ini lahir di Semarang, 11 Mei 1976. Artinya, dia kini berusia 49 tahun.Politikus berlatar belakang pengusaha ini merupakan lulusan Universitas Katolik Soegijapranata. Sebelum terpilih sebagai Wakil Bupati Pati, dia pernah bekerja di PLN bidang IT (2001–2005). Setelah 4 tahun bekerja di sana, dia punya perusahaan bidang IT di Pati. Pada tahun 2007, bisnisnya merambah ke sektor perikanan.
Dia kemudian dipilih menjadi calon wakil bupati Pati mendampingi Sudewo. Pasangan ini menang dengan meraih 419.684 suara atau sekitar 53,5 persen.
Duet Sudewo-Risma Ardhi Chandra menang atas dua pasangan lainnya yakni Wahyu Indriyanto-Suharyono dan Budiyono-Novi Eko Yulianto.
Sudewo dan Risma Ardhi Chandra pun dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pati 2025-2030 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
(zik)
Lihat Juga :