Bahtsul Masail Cirebon Jelaskan Soal Masalah Produk Air Minum dengan Israel
Minggu, 10 Agustus 2025 - 20:06 WIB
loading...
A
A
A
PWNU DKI menyebut, ada dua indikator produk yang layak diboikot. Pertama, produk yang membahayakan kesehatan jasmani atau rohani. Kedua, produk yang hasil penjualannya terbukti digunakan untuk mendukung agresi atau genosida, terutama di Palestina.
Karena tidak memenuhi kedua indikator tersebut, seruan boikot terhadap merek ini dinilai tidak memiliki legitimasi syariat. “Haram hukumnya mengeluarkan isu bahwa perusahaan tertentu terafiliasi kepada Israel jika tidak disertai bukti konkret,” tegas Fuad.
FPP Jawa Barat mendesak pemerintah untuk menjamin persaingan usaha yang sehat dan menindak tegas penyebaran disinformasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Para kiai juga mengajak tokoh agama aktif mengedukasi masyarakat agar lebih kritis dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. “Setiap informasi harus ditabayyuni, diverifikasi, dan dicocokkan dengan sumber kredibel sebelum disebarkan,” ujar KH Azmi.
FPP Jawa Barat menegaskan, pemboikotan dalam Islam hanya dibenarkan jika tepat sasaran dan didasari bukti valid. Boikot tanpa dasar yang kuat dinilai bisa merugikan pihak yang tidak bersalah dan mencederai nilai keadilan.
Para kiai mengajak masyarakat untuk bersikap adil, hati-hati dalam menerima informasi, dan tidak gegabah menyebarkan tuduhan. “Islam menganjurkan kejelasan, kebenaran, dan tanggung jawab dalam setiap tindakan, termasuk dalam hal konsumsi dan muamalah,” ucap KH Azmi
(cip)
Lihat Juga :