Kejati Lampung Luncurkan Petani Mitra Adhyaksa, Target Panen 28.000 Ton Gabah
Kamis, 07 Agustus 2025 - 17:41 WIB
loading...
Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo (kedua dari kiri) menghadiri panen raya di Desa Telogorejo, Lampung Timur, Kamis (7/8/2025). Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
LAMPUNG TIMUR - Kejati Lampung melakukan pendampingan terhadap 7.563 petani padi Desa Telogotejo, Lampung Timur. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan ketahanan pangan sesuai Asta Cita Presiden Prabowo. Ditargetkan, hasil panen raya menembus angka 28.000 ton gabah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo menjelaskan pendampingan untuk memastikan proses bisnis petani sejak penyiapan lahan hingga penyerapan gabah berjalan baik sesuai prosedur. Pendampingan tersebut dilakukan Kajati melalui program Mitra Petani Adhyaksa di Desa Telogorejo, Lampung Timur, Kamis (7/8/2025). Baca juga: Sentil Pengusaha Pengoplos Beras, Prabowo: Ini Termasuk Subversi Ekonomi, Menikam Rakyat!
Dengan pendampingan tersebut, ribuan petani yang terbagi menjadi 15 gabungan kelompok tani mampu mengolah 4.100 Ha sawah dengan perkiraan hasil mencapai 28.000 ton gabah. "Program Petani Mitra Adhyaksa adalah kejaksaan memberikan pendampingan-pendampingan, baik pendampingan hukum, permodalan, mendapatkan pupuk, alat tani, sampai pencegahan gagal panen dan berbagai hal lainnya," katanya saat menghadiri langsung panen raya di Desa Telogorejo, Batanghari, Lampung Timur.
Kejati Lampung dan Kejari Lampung Timur siap bersinergi sepenuhnya dengan Forkompinda dan stakeholder lainnya mendukung ketahanan pangan terwujud sesuai Asta Cita Presiden Prabowo dan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Apalagi Lampung salah satu unggulannya di sektor pertanian dan merupakan salah satu lumbung padi di Indonesia.
”Untuk itu kejaksaan turut hadir, tidak hanya menyaksikan tapi turun langsung untuk memastikan semua proses bisnis, dari mulai sampai hilir, dari penyiapan lahan sampai nanti penyerapan gabahnya tetap berjalan dengan baik sesuai ketentuan berlaku," ujar Danang didampingi Kajari Lampung Timur, Yovrizal.
Danang yakin, melalui program ini, petani tidak akan terkena rentenir, tengkulak, dan tidak mengalami permainan harga. "Kita akan ikuti satu demi satu proses tersebut. Distribusi pupuk kita juga cermati jangan sampai ada penyelewengan, benih, alat mesin tadi dan lain sebagainya. Kita akan ikut terus mengawasi bersama-sama dengan pemerintah daerah," sambungnya.
Lebih jauh, Danang membeberkan Asta Karya 8 Program Kerja Petani Mitra Adhyaksa. Pertama, pendampingan dan edukasi hukum, perolehan dan sertifikasi lahan sawah, serta perlindungan petani dari jerat rentenir. Kedua, pendampingan akses permodalan melalui KUR bank pemerintah atau pinjaman pada koperasi merah putih.
Ketiga, Kejati Lampung dan Kejari Lampung Timur melakukan pendampingan pencegahan pungli. Keempat, pengaturan proyek swakelola ataupun pemerintah terkait infrastruktur pertanian termasuk optimalisasi pengairan/irigasi.
Kelima, pendampingan ketersediaan dan bantuan alat mesin pertanian. Keenam, pendampingan ketesediaan pupuk subsidi bagi para petani. Ketujuh, pendampingan pencegahan gagal panen, ketersediaan pestisida dan penbasmi hama. Terakhir, pendampingan penyerapan gabah.
Terkait kelangkaan pupuk yang kerap terjadi jelang musim tanam, Danang menambahkan hal itu akan teratasi dengan baik. Sebab, lanjut dia, proses pengadaan pupuk memiliki SOP dan business process yang berlaku. Ketersediaan pupuk harus dipastikan dari hulunya, dalam hal ini PT Pupuk Indonesia selaku produsen. Baca juga: Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tol, Kerugian Negara Rp2 Miliar
"Untuk itu kita harus memastikan bahwa semua rangkaian-rangkaian itu sudah berjalan sesuai dengan ketentuannya, jumlahnya, waktunya dan lainnya. Kalau ada hambatan, di mana hambatannya? Kita terjun langsung. Adakah penyelewengan, ada rekayasa dan lain sebagainya," tukasnya.
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah yakin peran Kejati Lampung dan para jaksa jajarannya dapat menjadikan Lampung Timur sebagai garda terdepan mendukung ketahanan pangan indonesia. "Atas nama pemerintah daerah, kami ikut senang dan bangga karena pemda tak bisa menyelesaikan sendirian (ketahanan pangan). Perlu kolaborasi," katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo menjelaskan pendampingan untuk memastikan proses bisnis petani sejak penyiapan lahan hingga penyerapan gabah berjalan baik sesuai prosedur. Pendampingan tersebut dilakukan Kajati melalui program Mitra Petani Adhyaksa di Desa Telogorejo, Lampung Timur, Kamis (7/8/2025). Baca juga: Sentil Pengusaha Pengoplos Beras, Prabowo: Ini Termasuk Subversi Ekonomi, Menikam Rakyat!
Dengan pendampingan tersebut, ribuan petani yang terbagi menjadi 15 gabungan kelompok tani mampu mengolah 4.100 Ha sawah dengan perkiraan hasil mencapai 28.000 ton gabah. "Program Petani Mitra Adhyaksa adalah kejaksaan memberikan pendampingan-pendampingan, baik pendampingan hukum, permodalan, mendapatkan pupuk, alat tani, sampai pencegahan gagal panen dan berbagai hal lainnya," katanya saat menghadiri langsung panen raya di Desa Telogorejo, Batanghari, Lampung Timur.
Kejati Lampung dan Kejari Lampung Timur siap bersinergi sepenuhnya dengan Forkompinda dan stakeholder lainnya mendukung ketahanan pangan terwujud sesuai Asta Cita Presiden Prabowo dan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Apalagi Lampung salah satu unggulannya di sektor pertanian dan merupakan salah satu lumbung padi di Indonesia.
”Untuk itu kejaksaan turut hadir, tidak hanya menyaksikan tapi turun langsung untuk memastikan semua proses bisnis, dari mulai sampai hilir, dari penyiapan lahan sampai nanti penyerapan gabahnya tetap berjalan dengan baik sesuai ketentuan berlaku," ujar Danang didampingi Kajari Lampung Timur, Yovrizal.
Danang yakin, melalui program ini, petani tidak akan terkena rentenir, tengkulak, dan tidak mengalami permainan harga. "Kita akan ikuti satu demi satu proses tersebut. Distribusi pupuk kita juga cermati jangan sampai ada penyelewengan, benih, alat mesin tadi dan lain sebagainya. Kita akan ikut terus mengawasi bersama-sama dengan pemerintah daerah," sambungnya.
Lebih jauh, Danang membeberkan Asta Karya 8 Program Kerja Petani Mitra Adhyaksa. Pertama, pendampingan dan edukasi hukum, perolehan dan sertifikasi lahan sawah, serta perlindungan petani dari jerat rentenir. Kedua, pendampingan akses permodalan melalui KUR bank pemerintah atau pinjaman pada koperasi merah putih.
Ketiga, Kejati Lampung dan Kejari Lampung Timur melakukan pendampingan pencegahan pungli. Keempat, pengaturan proyek swakelola ataupun pemerintah terkait infrastruktur pertanian termasuk optimalisasi pengairan/irigasi.
Kelima, pendampingan ketersediaan dan bantuan alat mesin pertanian. Keenam, pendampingan ketesediaan pupuk subsidi bagi para petani. Ketujuh, pendampingan pencegahan gagal panen, ketersediaan pestisida dan penbasmi hama. Terakhir, pendampingan penyerapan gabah.
Terkait kelangkaan pupuk yang kerap terjadi jelang musim tanam, Danang menambahkan hal itu akan teratasi dengan baik. Sebab, lanjut dia, proses pengadaan pupuk memiliki SOP dan business process yang berlaku. Ketersediaan pupuk harus dipastikan dari hulunya, dalam hal ini PT Pupuk Indonesia selaku produsen. Baca juga: Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tol, Kerugian Negara Rp2 Miliar
"Untuk itu kita harus memastikan bahwa semua rangkaian-rangkaian itu sudah berjalan sesuai dengan ketentuannya, jumlahnya, waktunya dan lainnya. Kalau ada hambatan, di mana hambatannya? Kita terjun langsung. Adakah penyelewengan, ada rekayasa dan lain sebagainya," tukasnya.
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah yakin peran Kejati Lampung dan para jaksa jajarannya dapat menjadikan Lampung Timur sebagai garda terdepan mendukung ketahanan pangan indonesia. "Atas nama pemerintah daerah, kami ikut senang dan bangga karena pemda tak bisa menyelesaikan sendirian (ketahanan pangan). Perlu kolaborasi," katanya.
(poe)
Lihat Juga :