Anak dan Istri Teriak Histeris saat Roma Irama Ditangkap Polisi
Kamis, 07 Agustus 2025 - 15:35 WIB
loading...
Roma Irama (43), warga Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara diringkus anggota Satres Narkoba Polres Muratara. Foto/Istimewa
A
A
A
MURATARA - Roma Irama (43), warga Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara diringkus anggota Satres Narkoba Polres Muratara, Selasa (5/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB akibat menjadi pengedar narkotika jenis sabu . Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasatres Narkoba Iptu Marhan didampingi KBO Ipda Didian Perkasa mengatakan, tersangka ini memang sudah masuk dalam daftar atau target operasi (TO) Satnarkoba Polres Muratara sejak 2024.
Selanjutnya, berdasarkan berawal informasi dari masyarakat kalau di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika, lalu dilakukan serangkaian penyelidikan dengan berbagai upaya, salah satunya dengan undercober buy, akhirnya Roma Irama berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
"Saat akan diamankan tersangka sempat mau kabur dan teriak. Anak dan istrinya yang ada di lokasi juga sempat teriak histeris. Keluarga dan warga setempat pun langsung berkumpul. Namun masih bisa dikendalikan dan tersangka berhasil diamankan," jelasnya.
Baca juga: Penyelundupan Sabu dan Obat Terlarang ke Rutan Kebonwaru Bandung Digagalkan
Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat lainnya didapati barang bukti sebanyak 14 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,57 gram.
“Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan hasil tes urine tersangka jga mengandung ampetamin atau positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku, narkotika jenis sabu diperoleh dari bandar narkoba di wilayah Singkut, Jambi. “Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
Selanjutnya, berdasarkan berawal informasi dari masyarakat kalau di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika, lalu dilakukan serangkaian penyelidikan dengan berbagai upaya, salah satunya dengan undercober buy, akhirnya Roma Irama berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
"Saat akan diamankan tersangka sempat mau kabur dan teriak. Anak dan istrinya yang ada di lokasi juga sempat teriak histeris. Keluarga dan warga setempat pun langsung berkumpul. Namun masih bisa dikendalikan dan tersangka berhasil diamankan," jelasnya.
Baca juga: Penyelundupan Sabu dan Obat Terlarang ke Rutan Kebonwaru Bandung Digagalkan
Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat lainnya didapati barang bukti sebanyak 14 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,57 gram.
“Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan hasil tes urine tersangka jga mengandung ampetamin atau positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku, narkotika jenis sabu diperoleh dari bandar narkoba di wilayah Singkut, Jambi. “Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :