Hari Ini Sidang Gugatan 8 Organisasi Sekolah Swasta ke KDM Digelar di PTUN Bandung

Kamis, 07 Agustus 2025 - 09:22 WIB
loading...
Hari Ini Sidang Gugatan...
Delapan organisasi sekolah swasta tingkat SMA menggugat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ke PTUN Bandung. Foto/Dok.tirtabhagasasi
A A A
BANDUNG - Delapan organisasi sekolah swasta tingkat SMA menggugat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerapan kebijakan rombongan belajar (rombel) 50 siswa per kelas.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang dikeluarkan 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar (Rombel) itu dinilai merugikan sekolah swasta.

Baca juga: Muhammadiyah Desak Pemprov Jabar Bertanggung Jawab atas Serangan Digital terhadap Neni Nur Hayati

Sebab, sebagian besar siswa terserap sekolah negeri. Akibatnya, sekolah swasta tak kebagian murid. Bahkan ada sekolah yang hanya menerima dua murid pada tahun ajaran baru 2025-2026 ini.



Kedelapan organisasi yang mengajukan gugatan itu antara lain, Adapun delapan oraganisasi sebagai penggugat dalam perkara ini yaitu: Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat; Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung; Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur.

Kemudian, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor; Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut; Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon; Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan; dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi.

Baca juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bersikukuh Tolak Cabut Larangan Study Tour

Humas PTUN Bandung Enrico Simanjuntak mengatakan, dalam perkara ini, delapan organisasi sekolah swasta jenjang SMA menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Namun, karena gugatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kemungkinan yang hadir adalah Biro Hukum Pemprov Jabar.

"Jadi, benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah gubernur (Dedi Mulyadi, dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat. Nanti mereka biasanya akan diwakili ini oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum," kata Humas PTUN Bandung, Rabu (6/8/2025).

Enrico menyatakan, gugatan tersebut terregistrasi di PTUN Bandung dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG. PTUN Bandung akan melakukan pemeriksaan berkas pada Kamis 7 Agustus 2025.

"Gugatan diajukan pada tanggal 31 Juli 2025. Ketua pengadilan (PTUN Bandung) telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut sekaligus menetapkan jadwal persidangan," ujar Enrico.

Menurut dia, PTUN Bandung akan melakukan pemeriksaan formalitas gugatan dari pihak penggugat. Kemudian dimatangkan oleh majelis hakim.

Selain itu, penggugat akan dimintai informasi atau data-data terkait objek sengketa.

"Jadwal persidangannya akan digelar tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama," tutur Enrico.

Enrico mengatakan, pemeriksaan akan memakan waktu sekitar 30 hari. Setelah itu masuk tahap pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat, replik, duplik, hingga pembuktian.

"Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Rekomendasi
6 PM dalam 10 Tahun...
6 PM dalam 10 Tahun 44 Hari, Seperti Apa Politik Antrean di Inggris?
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved