Dapat Amnesti, Gus Nur Mengaku Tetap Akan Kritis ke Pemerintah
Rabu, 06 Agustus 2025 - 21:03 WIB
loading...
Gus Nur usai menerima surat keputusan amnesti dan mengurus administrasi di Bapas Malang, Jatim, Rabu (6/8/2025). Foto/Avirista Midaada
A
A
A
MALANG - Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur mengaku tetap akan mengkritisi pemerintahan meski dirinya menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Gus Nur memang sebelumnya sempat terjerat kasus hukum dan mendekam di Rutan Kelas I Surakarta, akibat tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasca menerima amnesti itu Gus Nur mengatakan, tetap akan memberikan kritikan kepada pemerintah. Apalagi menurutnya, kritikan itu bagian dari rasa cintanya kepada negara Indonesia. Ia justru melemparkan kelakar bahwa harusnya fungsi kritik itu dilakukan DPR yang digaji oleh rakyat, tapi karena dirinya yang mengkritisi seharusnya gaji itu juga masuk ke dirinya.
Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Amnesti ke Gus Nur yang Mempertanyakan Ijazah Jokowi
"Insya Allah itu bagian dari panggilan jiwa. Dari dulu itu bagian dari tugas. Pemerintah itu wajib dikritik, sistemnya, pemerintahannya, bukan orangnya, kalau orangnya nggak pernah ada masalah," ucap Gus Nur, ditemui di Bapas Malang, saat mengurus administrasi amnesti, Rabu (6/8/2025).
Tapi ia akan mengubah gaya kritikannya ke pemerintah. Hal ini sesuai permintaan juga dari istri dan anaknya, yang memperbolehkan mengkritisi, tapi dengan bahasa yang lebih santun.
Baginya nasehat keluarga dan orang-orang Bapas Malang, selama menjalani bimbingan itu membuatnya perlahan-lahan mengubah gaya bahasanya.
Baca juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Momentum Rekonsiliasi Kebangsaan
"Hanya diubah bahasanya saja mungkin, ternyata bukan hanya orang lain yang menasihati, tetapi anak saya keluarga saya juga menasehati, Gus Nur api kalau bisa tetap kritik tajam tapi ada bahasa yang lebih halus lebih santun, oke saya turuti Insya Allah," tuturnya.
"Sehebat-sehebatnya laki-laki, sehebat-hebatnya ayah itu harus bisa merendahkan egonya di depan istrinya. Kalau mereka keluarga saya menginginkan Gus Nur tetap tegas tapi santun ya sudah kita ikuti," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasi BKD) Bapas Malang Sofia Andriyani mengatakan, Gus Nur memang masih wajib ikut bimbingan sebulan sekali, pasca pembebasan bersyaratnya pada 27 April 2025 lalu. Gus Nur masih harus absen ke Bapas Malang hingga tahun 2027, tapi karena sudah menerima amnesti maka kewajiban itu pun gugur.
"Gus Nur ini sedang menjalani masa pembebasan bersyarat. Jadi klien Bapas untuk menjalani bimbingan sampai sebenarnya sampai 1 Mei 2027, tapi berhubung dapat amnesty sejak tanggal 2 sudah kami akhiri bimbingannya," ucap Sofia Andriyani.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terjerat kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama. Kasus ini bermula Saat Sugi Nur Raharja mengundang Bambang Tri Mulyono penulis buku 'Jokowi Undercover' untuk acara podcast pada channel YouTube Gus Nur 13 Official. Pada podcast itu Gus Nur menyinggung dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.
Ia lantas harus berurusan dengan hukum. Pria asal Malang ini divonis bersalah oleh hakim dan menjalani hukuman penjara 6 tahun oleh hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, pada 18 April 2023. Namun pada 27 April 2025 ia bebas bersyarat meski harus menjalani wajib lapor ke Bapas Malang, pasca bebasnya dari penjara.
Pasca menerima amnesti itu Gus Nur mengatakan, tetap akan memberikan kritikan kepada pemerintah. Apalagi menurutnya, kritikan itu bagian dari rasa cintanya kepada negara Indonesia. Ia justru melemparkan kelakar bahwa harusnya fungsi kritik itu dilakukan DPR yang digaji oleh rakyat, tapi karena dirinya yang mengkritisi seharusnya gaji itu juga masuk ke dirinya.
Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Amnesti ke Gus Nur yang Mempertanyakan Ijazah Jokowi
"Insya Allah itu bagian dari panggilan jiwa. Dari dulu itu bagian dari tugas. Pemerintah itu wajib dikritik, sistemnya, pemerintahannya, bukan orangnya, kalau orangnya nggak pernah ada masalah," ucap Gus Nur, ditemui di Bapas Malang, saat mengurus administrasi amnesti, Rabu (6/8/2025).
Tapi ia akan mengubah gaya kritikannya ke pemerintah. Hal ini sesuai permintaan juga dari istri dan anaknya, yang memperbolehkan mengkritisi, tapi dengan bahasa yang lebih santun.
Baginya nasehat keluarga dan orang-orang Bapas Malang, selama menjalani bimbingan itu membuatnya perlahan-lahan mengubah gaya bahasanya.
Baca juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Momentum Rekonsiliasi Kebangsaan
"Hanya diubah bahasanya saja mungkin, ternyata bukan hanya orang lain yang menasihati, tetapi anak saya keluarga saya juga menasehati, Gus Nur api kalau bisa tetap kritik tajam tapi ada bahasa yang lebih halus lebih santun, oke saya turuti Insya Allah," tuturnya.
"Sehebat-sehebatnya laki-laki, sehebat-hebatnya ayah itu harus bisa merendahkan egonya di depan istrinya. Kalau mereka keluarga saya menginginkan Gus Nur tetap tegas tapi santun ya sudah kita ikuti," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasi BKD) Bapas Malang Sofia Andriyani mengatakan, Gus Nur memang masih wajib ikut bimbingan sebulan sekali, pasca pembebasan bersyaratnya pada 27 April 2025 lalu. Gus Nur masih harus absen ke Bapas Malang hingga tahun 2027, tapi karena sudah menerima amnesti maka kewajiban itu pun gugur.
"Gus Nur ini sedang menjalani masa pembebasan bersyarat. Jadi klien Bapas untuk menjalani bimbingan sampai sebenarnya sampai 1 Mei 2027, tapi berhubung dapat amnesty sejak tanggal 2 sudah kami akhiri bimbingannya," ucap Sofia Andriyani.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terjerat kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama. Kasus ini bermula Saat Sugi Nur Raharja mengundang Bambang Tri Mulyono penulis buku 'Jokowi Undercover' untuk acara podcast pada channel YouTube Gus Nur 13 Official. Pada podcast itu Gus Nur menyinggung dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.
Ia lantas harus berurusan dengan hukum. Pria asal Malang ini divonis bersalah oleh hakim dan menjalani hukuman penjara 6 tahun oleh hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, pada 18 April 2023. Namun pada 27 April 2025 ia bebas bersyarat meski harus menjalani wajib lapor ke Bapas Malang, pasca bebasnya dari penjara.
(shf)
Lihat Juga :