Dapat Amnesti, Gus Nur Mengaku Tetap Akan Kritis ke Pemerintah

Rabu, 06 Agustus 2025 - 21:03 WIB
loading...
Dapat Amnesti, Gus Nur...
Gus Nur usai menerima surat keputusan amnesti dan mengurus administrasi di Bapas Malang, Jatim, Rabu (6/8/2025). Foto/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur mengaku tetap akan mengkritisi pemerintahan meski dirinya menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Gus Nur memang sebelumnya sempat terjerat kasus hukum dan mendekam di Rutan Kelas I Surakarta, akibat tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasca menerima amnesti itu Gus Nur mengatakan, tetap akan memberikan kritikan kepada pemerintah. Apalagi menurutnya, kritikan itu bagian dari rasa cintanya kepada negara Indonesia. Ia justru melemparkan kelakar bahwa harusnya fungsi kritik itu dilakukan DPR yang digaji oleh rakyat, tapi karena dirinya yang mengkritisi seharusnya gaji itu juga masuk ke dirinya.

Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Amnesti ke Gus Nur yang Mempertanyakan Ijazah Jokowi

"Insya Allah itu bagian dari panggilan jiwa. Dari dulu itu bagian dari tugas. Pemerintah itu wajib dikritik, sistemnya, pemerintahannya, bukan orangnya, kalau orangnya nggak pernah ada masalah," ucap Gus Nur, ditemui di Bapas Malang, saat mengurus administrasi amnesti, Rabu (6/8/2025).



Tapi ia akan mengubah gaya kritikannya ke pemerintah. Hal ini sesuai permintaan juga dari istri dan anaknya, yang memperbolehkan mengkritisi, tapi dengan bahasa yang lebih santun.

Baginya nasehat keluarga dan orang-orang Bapas Malang, selama menjalani bimbingan itu membuatnya perlahan-lahan mengubah gaya bahasanya.

Baca juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Momentum Rekonsiliasi Kebangsaan

"Hanya diubah bahasanya saja mungkin, ternyata bukan hanya orang lain yang menasihati, tetapi anak saya keluarga saya juga menasehati, Gus Nur api kalau bisa tetap kritik tajam tapi ada bahasa yang lebih halus lebih santun, oke saya turuti Insya Allah," tuturnya.

"Sehebat-sehebatnya laki-laki, sehebat-hebatnya ayah itu harus bisa merendahkan egonya di depan istrinya. Kalau mereka keluarga saya menginginkan Gus Nur tetap tegas tapi santun ya sudah kita ikuti," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasi BKD) Bapas Malang Sofia Andriyani mengatakan, Gus Nur memang masih wajib ikut bimbingan sebulan sekali, pasca pembebasan bersyaratnya pada 27 April 2025 lalu. Gus Nur masih harus absen ke Bapas Malang hingga tahun 2027, tapi karena sudah menerima amnesti maka kewajiban itu pun gugur.

"Gus Nur ini sedang menjalani masa pembebasan bersyarat. Jadi klien Bapas untuk menjalani bimbingan sampai sebenarnya sampai 1 Mei 2027, tapi berhubung dapat amnesty sejak tanggal 2 sudah kami akhiri bimbingannya," ucap Sofia Andriyani.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terjerat kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama. Kasus ini bermula Saat Sugi Nur Raharja mengundang Bambang Tri Mulyono penulis buku 'Jokowi Undercover' untuk acara podcast pada channel YouTube Gus Nur 13 Official. Pada podcast itu Gus Nur menyinggung dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.

Ia lantas harus berurusan dengan hukum. Pria asal Malang ini divonis bersalah oleh hakim dan menjalani hukuman penjara 6 tahun oleh hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, pada 18 April 2023. Namun pada 27 April 2025 ia bebas bersyarat meski harus menjalani wajib lapor ke Bapas Malang, pasca bebasnya dari penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Kayaknya Ini Didorong Termul yang Ngamuk
Kasus Ijazah Palsu Jokowi...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Janggal, Troya Minta Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polisi
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Roy Suryo Cs Soroti...
Roy Suryo Cs Soroti Munculnya Perubahan Pasal hingga Double Sprindik dari Polda Metro
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000 per Gram, Simak Rinciannya
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
Gol Messi Bawa Argentina...
Gol Messi Bawa Argentina Unggul atas Aljazair di Babak Pertama
Berita Terkini
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
4.576 Polisi Diterjunkan...
4.576 Polisi Diterjunkan untuk Jaga Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved