Kejari Kupang Tetapkan Mantan Kadinkes Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Rp500 Juta
Rabu, 06 Agustus 2025 - 10:30 WIB
loading...
Kejari Kupang, Nusa Tenggara Timur menetapkan mantan Kadinkes Kupang sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOK. Foto/SindoNews
A
A
A
NTT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menetapkan dan menahan seorang pejabat tinggi daerah terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas se-Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 pada Selasa, 5Agustus 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, kepada MPI membenarkan kegiatan penangkapan tersebut. "Ya benar hari ini kita menangkap Dokter Raja inisial R.A atas dugaan dana BOK," katanya, Rabu (6/8/2025).
Raka menjelaskan tersangka dalam perkara ini adalah dokter. RAJA, yang saat dugaan tindak pidana terjadi, menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dan kini menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Kupang.
Baca juga: 213 Tenaga Kerja di Pelabuhan Tenau Kupang Dapat Fasilitas Kesehatan Gratis
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-383/N.3.25/Fd.1/08/2025, Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025. Penahanan dimulai sejak 5 Agustus 2025 hingga 24 Agustus 2025, dan tersangka telah dibawa ke Rutan Kelas IIb Kupang pada pukul 14.11 WITA.
Raka juga membeberkan, Dana BOK adalah bantuan operasional dari pemerintah pusat melalui APBN untuk mendukung operasional layanan kesehatan tingkat Puskesmas. Dana ini digunakan untuk kegiatan, pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), deteksi dini dan pencegahan penyakit, pemenuhan tenaga kesehatan kontrak, Kegiatan promotif dan preventif lainnya di wilayah kerja Puskesmas.
Baca juga: Pemkab Kupang Harap Rumah untuk Eks Pejuang Tim-Tim Segera Diserahterimakan
Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pemotongan dana BOK pada setiap tahapan pencairan, dengan total dana yang diterima sebesar Rp598.825.000, sebagaimana keterangan dari para Kepala Puskesmas.
"Ya pemotongan tersebut dilakukan atas tekanan dan ancaman mutasi atau nonjob dari tersangka terhadap Kepala Puskesmas yang tidak memenuhi permintaan. Beberapa Kepala Puskesmas bahkan dimutasi secara sepihak hingga akhirnya Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang mengeluarkan surat teguran atas tindakan tersebut," jelasnya.
Atas kejadian tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 12f jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 12e jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001. Atau Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001.
Lebih lanjut kejari kabupaten Kupang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana pelayanan publik seperti BOK yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat. Untuk diketahui bahwa saat ini penahanan R.A akan berlangsung selama 20 hari di Kejari Kupang untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, kepada MPI membenarkan kegiatan penangkapan tersebut. "Ya benar hari ini kita menangkap Dokter Raja inisial R.A atas dugaan dana BOK," katanya, Rabu (6/8/2025).
Raka menjelaskan tersangka dalam perkara ini adalah dokter. RAJA, yang saat dugaan tindak pidana terjadi, menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dan kini menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Kupang.
Baca juga: 213 Tenaga Kerja di Pelabuhan Tenau Kupang Dapat Fasilitas Kesehatan Gratis
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-383/N.3.25/Fd.1/08/2025, Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025. Penahanan dimulai sejak 5 Agustus 2025 hingga 24 Agustus 2025, dan tersangka telah dibawa ke Rutan Kelas IIb Kupang pada pukul 14.11 WITA.
Raka juga membeberkan, Dana BOK adalah bantuan operasional dari pemerintah pusat melalui APBN untuk mendukung operasional layanan kesehatan tingkat Puskesmas. Dana ini digunakan untuk kegiatan, pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), deteksi dini dan pencegahan penyakit, pemenuhan tenaga kesehatan kontrak, Kegiatan promotif dan preventif lainnya di wilayah kerja Puskesmas.
Baca juga: Pemkab Kupang Harap Rumah untuk Eks Pejuang Tim-Tim Segera Diserahterimakan
Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pemotongan dana BOK pada setiap tahapan pencairan, dengan total dana yang diterima sebesar Rp598.825.000, sebagaimana keterangan dari para Kepala Puskesmas.
"Ya pemotongan tersebut dilakukan atas tekanan dan ancaman mutasi atau nonjob dari tersangka terhadap Kepala Puskesmas yang tidak memenuhi permintaan. Beberapa Kepala Puskesmas bahkan dimutasi secara sepihak hingga akhirnya Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang mengeluarkan surat teguran atas tindakan tersebut," jelasnya.
Atas kejadian tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 12f jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 12e jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001. Atau Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001.
Lebih lanjut kejari kabupaten Kupang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana pelayanan publik seperti BOK yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat. Untuk diketahui bahwa saat ini penahanan R.A akan berlangsung selama 20 hari di Kejari Kupang untuk penanganan hukum lebih lanjut.
(cip)
Lihat Juga :