Kejari Kupang Tetapkan Mantan Kadinkes Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Rp500 Juta

Rabu, 06 Agustus 2025 - 10:30 WIB
loading...
Kejari Kupang Tetapkan...
Kejari Kupang, Nusa Tenggara Timur menetapkan mantan Kadinkes Kupang sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOK. Foto/SindoNews
A A A
NTT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menetapkan dan menahan seorang pejabat tinggi daerah terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas se-Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 pada Selasa, 5Agustus 2025.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, kepada MPI membenarkan kegiatan penangkapan tersebut. "Ya benar hari ini kita menangkap Dokter Raja inisial R.A atas dugaan dana BOK," katanya, Rabu (6/8/2025).

Raka menjelaskan tersangka dalam perkara ini adalah dokter. RAJA, yang saat dugaan tindak pidana terjadi, menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dan kini menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Kupang.

Baca juga: 213 Tenaga Kerja di Pelabuhan Tenau Kupang Dapat Fasilitas Kesehatan Gratis

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-383/N.3.25/Fd.1/08/2025, Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025. Penahanan dimulai sejak 5 Agustus 2025 hingga 24 Agustus 2025, dan tersangka telah dibawa ke Rutan Kelas IIb Kupang pada pukul 14.11 WITA.

Raka juga membeberkan, Dana BOK adalah bantuan operasional dari pemerintah pusat melalui APBN untuk mendukung operasional layanan kesehatan tingkat Puskesmas. Dana ini digunakan untuk kegiatan, pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), deteksi dini dan pencegahan penyakit, pemenuhan tenaga kesehatan kontrak, Kegiatan promotif dan preventif lainnya di wilayah kerja Puskesmas.

Baca juga: Pemkab Kupang Harap Rumah untuk Eks Pejuang Tim-Tim Segera Diserahterimakan

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pemotongan dana BOK pada setiap tahapan pencairan, dengan total dana yang diterima sebesar Rp598.825.000, sebagaimana keterangan dari para Kepala Puskesmas.



"Ya pemotongan tersebut dilakukan atas tekanan dan ancaman mutasi atau nonjob dari tersangka terhadap Kepala Puskesmas yang tidak memenuhi permintaan. Beberapa Kepala Puskesmas bahkan dimutasi secara sepihak hingga akhirnya Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang mengeluarkan surat teguran atas tindakan tersebut," jelasnya.

Atas kejadian tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 12f jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 12e jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001. Atau Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001.

Lebih lanjut kejari kabupaten Kupang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana pelayanan publik seperti BOK yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat. Untuk diketahui bahwa saat ini penahanan R.A akan berlangsung selama 20 hari di Kejari Kupang untuk penanganan hukum lebih lanjut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Infrastruktur Terputus,...
Infrastruktur Terputus, Ary Buraen Turun Tangan dan Dorong Pemda Kupang Bergerak Cepat
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Rekomendasi
Pasar Global Meluas,...
Pasar Global Meluas, UMKM Wajib Perluas Jangkauan dan Kompetitif
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Dokter Tifa Tolak Berdamai...
Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi, Pilih Lanjutkan Persidangan
Berita Terkini
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Siapkan Generasi Unggul,...
Siapkan Generasi Unggul, Yayasan Pendidikan Islam RUS Kudus Hadirkan SMP Internasional
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
Pembangunan Flyover...
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55,2%, Ditargetkan Beroperasi 15 Desember 2026
Breaking News! Pesawat...
Breaking News! Pesawat Dibakar OTK di Bandara Ipdeheik Yahukimo Papua
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved