Pramono Ungkap Dirut Food Station Mundur sebelum Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
Selasa, 05 Agustus 2025 - 17:22 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung blak-blakan bahwa Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso (KG) telah mengajukan pengunduran diri sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus beras oplosan. Foto/Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung blak-blakan bahwa Direktur Utama (Dirut) PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso alias KG telah mengajukan pengunduran diri sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus beras oplosan . Pramono pun telah menunjuk Pelaksana tugas (Plt).
"Jadi saya sudah, sebelum peristiwa ini meledak, pada waktu itu saya sudah panggil Dirut dan jajaran direksi. Saya sudah sampaikan, kalau ini terjadi maka segera untuk mengambil posisi. Dan akhirnya mereka begitu sebelum diumumkan, walaupun sudah rumor, baru rumor, mereka sudah menyampaikan pengunduran dirinya," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Pramono juga menjelaskan alasan menunjuk Direktur Keuangan Food Station menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama tak lain karena Direktur Operasionalnya turut dijadikan tersangka.
Baca juga: Kasus Beras Oplosan, 3 Petinggi Food Station Terancam 20 Tahun Penjara
"Maka dengan demikian, karena dua, kan direksinya ada tiga. Satu Dirut, Direktur Operasi, dan satu Direktur Keuangan. Tinggal Direktur Keuangan maka yang menjadi Plt-nya, tentunya ya Direktur Keuangan ini. Sedangkan yang menjadi Plt untuk direksi itu adalah Kepala-Kepala Divisi," jelasnya.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa operasional dari PT Food Station Tjipinang Jaya tidak boleh terganggu sampai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berikutnya. "Karena nggak boleh operasional dari Food Station ini terganggu. Maka untuk itu, begitu ini kami langsung putuskan. Dan ini bersifat temporary, sampai dengan RUPS mendatang," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang petinggi PT FS sebagai tersangka di kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya. Penetapan tersangka itu dilakukan polisi pascagelar perkara kasus tersebut.
Baca juga: Polri Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Beras Oplosan dari PT PIM
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS sebagai tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Ketiga orang tersangka tersebut berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS. Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.
"Beras premium nomor 61282020 yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras," tuturnya.
"Jadi saya sudah, sebelum peristiwa ini meledak, pada waktu itu saya sudah panggil Dirut dan jajaran direksi. Saya sudah sampaikan, kalau ini terjadi maka segera untuk mengambil posisi. Dan akhirnya mereka begitu sebelum diumumkan, walaupun sudah rumor, baru rumor, mereka sudah menyampaikan pengunduran dirinya," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Pramono juga menjelaskan alasan menunjuk Direktur Keuangan Food Station menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama tak lain karena Direktur Operasionalnya turut dijadikan tersangka.
Baca juga: Kasus Beras Oplosan, 3 Petinggi Food Station Terancam 20 Tahun Penjara
"Maka dengan demikian, karena dua, kan direksinya ada tiga. Satu Dirut, Direktur Operasi, dan satu Direktur Keuangan. Tinggal Direktur Keuangan maka yang menjadi Plt-nya, tentunya ya Direktur Keuangan ini. Sedangkan yang menjadi Plt untuk direksi itu adalah Kepala-Kepala Divisi," jelasnya.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa operasional dari PT Food Station Tjipinang Jaya tidak boleh terganggu sampai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berikutnya. "Karena nggak boleh operasional dari Food Station ini terganggu. Maka untuk itu, begitu ini kami langsung putuskan. Dan ini bersifat temporary, sampai dengan RUPS mendatang," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang petinggi PT FS sebagai tersangka di kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya. Penetapan tersangka itu dilakukan polisi pascagelar perkara kasus tersebut.
Baca juga: Polri Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Beras Oplosan dari PT PIM
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS sebagai tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Ketiga orang tersangka tersebut berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS. Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.
"Beras premium nomor 61282020 yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras," tuturnya.
(rca)
Lihat Juga :