Pabrik AMDK Lokal Terdampak Surat Edaran Larangan Gubernur Bali
Senin, 04 Agustus 2025 - 19:56 WIB
loading...
Terdapat 6 produsen AMDK lokal yang terdampak kebijakan pelarangan produksi dan peredaran AMDK di bawah 1 liter yang tertuang dalam SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A
A
A
DENPASAR - Terdapat 6 produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) lokal yang akan terdampak kebijakan pelarangan produksi dan peredaran AMDK di bawah 1 liter yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025.
Fakta ini bertentangan dengan pernyataan Gubernur Koster pada pemaparan program percepatan pembangunan Bali 2025-2030 di Wantilan Pura Samuan Tiga, Blahbatuh, Gianyar, Kamis (10/7/2025) lalu. Koster mengatakan, sebanyak 18 produsen minuman kemasan di Bali induknya Jakarta semua.
Baca juga: Pengusaha AMDK Jawa Tengah Tolak Pelabelan Galon Polikarbonat
Direktur Utama CV Tirta Taman Bali I Gde Wiradhitya yang mengutip data Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) mengungkapkan ada 18 produsen AMDK yang beroperasi di Bali baik skala lokal maupun nasional.
Terdapat 2 dari 18 pabrik yang ada terancam bangkrut lantaran tidak bisa melanjutkan produksi lantaran pelarangan tersebut. "Dari 18 yang terdaftar, ada 16 yang bergantung di bawah 1 liter. Sebanyak 16 perusahaan dikali 90 karyawan paling tidak ya, itu pun di satu pabrik cuma satu shift," ujar Wiradhitya.
Pemilik pabrik produsen AMDK lokal ini menilai SE Gubernur Bali terlalu parsial karena hanya menyasar AMDK saja. Padahal, sampah plastik di Bali tidak hanya berasal dari botol AMDK, tetapi dari kemasan minyak goreng, gula, kopi, hingga permen.
"Kalau Gubernur mau menerapkan ini secara ketat, kami khawatir dari 18 pabrik itu cuma 2 pabrik yang akan bertahan," katanya.
Dia mengkalkulasi bakal ada 1.000 orang lebih di Bali terkena PHK akibat pelarangan tersebut. AMDK-AMDK ini merupakan produsen yang berbasis dan menyerap tenaga kerja lokal.
Pelarangan produksi dan distribusi akan berujung pada PHK para pegawai dari pabrik-pabrik produsen air kemasan tersebut. Belum lagi, toko ritel kecil yang mengaku produk terlaris mereka adalah air kemasan di bawah 1 liter.
Direktur Utama PT Tirta Mumbul Jaya Abadi Nyoman Arta Widnyana meminta Pemprov Bali berpikir holistik dalam menangani sampah. Pelarangan seharusnya juga menyasar semua dagangan di minimarket yang berbungkus plastik agar terasa adil.
Adanya pelarangan ini, perusahaan sudah pasti akan mengalami penurunan omzet yang sangat drastis. “Tidak hanya kami, semua usaha AMDK juga pasti akan mengalami nasib serupa. Ini kan bisa mengganggu perekonomian nasional,” ucapnya.
“Kita akan tetap berusaha. Tapi, untuk mengubah pangsa pasar dari cup dan botol ke kemasan satu liter itu tidak mudah, butuh waktu lama untuk menggarap pasarnya. Sementara, karyawan harus dibayar setiap bulannya. Bisa bertahan saja sudah syukur. Apalagi di tengah persaingan ketat di industri AMDK saat ini ditambah lagi kondisi perekonomian yang belum membaik,” kata Widnyana.
Banyak pihak melihat imbauan ini salah sasaran. Mantan anggota DPRD Bali Anak Agung Susruta Ngurah Putra mengatakan, pelarangan air kemasan di bawah 1 liter tidak akan menjadi solusi masalah sampah di Pulau Dewata apabila memahami data-data yang ada.
Menurut dia, tidak bijak menjadikan air kemasan sebagai kambing hitam atas masalah sampah di Bali. Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) menegaskan botol air kemasan di bawah satu liter merupakan material yang banyak dicari dan diolah dengan ketat oleh para industri daur ulang plastik. Pelarangan produksi dan distribusi air kemasan di bawah satu liter sangat merugikan anggota-anggota Adupi di Bali dalam melakukan kegiatan bisnisnya.
Fakta ini bertentangan dengan pernyataan Gubernur Koster pada pemaparan program percepatan pembangunan Bali 2025-2030 di Wantilan Pura Samuan Tiga, Blahbatuh, Gianyar, Kamis (10/7/2025) lalu. Koster mengatakan, sebanyak 18 produsen minuman kemasan di Bali induknya Jakarta semua.
Baca juga: Pengusaha AMDK Jawa Tengah Tolak Pelabelan Galon Polikarbonat
Direktur Utama CV Tirta Taman Bali I Gde Wiradhitya yang mengutip data Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) mengungkapkan ada 18 produsen AMDK yang beroperasi di Bali baik skala lokal maupun nasional.
Terdapat 2 dari 18 pabrik yang ada terancam bangkrut lantaran tidak bisa melanjutkan produksi lantaran pelarangan tersebut. "Dari 18 yang terdaftar, ada 16 yang bergantung di bawah 1 liter. Sebanyak 16 perusahaan dikali 90 karyawan paling tidak ya, itu pun di satu pabrik cuma satu shift," ujar Wiradhitya.
Pemilik pabrik produsen AMDK lokal ini menilai SE Gubernur Bali terlalu parsial karena hanya menyasar AMDK saja. Padahal, sampah plastik di Bali tidak hanya berasal dari botol AMDK, tetapi dari kemasan minyak goreng, gula, kopi, hingga permen.
"Kalau Gubernur mau menerapkan ini secara ketat, kami khawatir dari 18 pabrik itu cuma 2 pabrik yang akan bertahan," katanya.
Dia mengkalkulasi bakal ada 1.000 orang lebih di Bali terkena PHK akibat pelarangan tersebut. AMDK-AMDK ini merupakan produsen yang berbasis dan menyerap tenaga kerja lokal.
Pelarangan produksi dan distribusi akan berujung pada PHK para pegawai dari pabrik-pabrik produsen air kemasan tersebut. Belum lagi, toko ritel kecil yang mengaku produk terlaris mereka adalah air kemasan di bawah 1 liter.
Direktur Utama PT Tirta Mumbul Jaya Abadi Nyoman Arta Widnyana meminta Pemprov Bali berpikir holistik dalam menangani sampah. Pelarangan seharusnya juga menyasar semua dagangan di minimarket yang berbungkus plastik agar terasa adil.
Adanya pelarangan ini, perusahaan sudah pasti akan mengalami penurunan omzet yang sangat drastis. “Tidak hanya kami, semua usaha AMDK juga pasti akan mengalami nasib serupa. Ini kan bisa mengganggu perekonomian nasional,” ucapnya.
“Kita akan tetap berusaha. Tapi, untuk mengubah pangsa pasar dari cup dan botol ke kemasan satu liter itu tidak mudah, butuh waktu lama untuk menggarap pasarnya. Sementara, karyawan harus dibayar setiap bulannya. Bisa bertahan saja sudah syukur. Apalagi di tengah persaingan ketat di industri AMDK saat ini ditambah lagi kondisi perekonomian yang belum membaik,” kata Widnyana.
Banyak pihak melihat imbauan ini salah sasaran. Mantan anggota DPRD Bali Anak Agung Susruta Ngurah Putra mengatakan, pelarangan air kemasan di bawah 1 liter tidak akan menjadi solusi masalah sampah di Pulau Dewata apabila memahami data-data yang ada.
Menurut dia, tidak bijak menjadikan air kemasan sebagai kambing hitam atas masalah sampah di Bali. Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) menegaskan botol air kemasan di bawah satu liter merupakan material yang banyak dicari dan diolah dengan ketat oleh para industri daur ulang plastik. Pelarangan produksi dan distribusi air kemasan di bawah satu liter sangat merugikan anggota-anggota Adupi di Bali dalam melakukan kegiatan bisnisnya.
(jon)
Lihat Juga :