Komnas HAM Minta Polisi Tetap Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Arya Daru
Kamis, 31 Juli 2025 - 00:05 WIB
loading...
A
A
A
Kepada Kemlu, instansi pemerintah lainnya maupun swasta, untuk semakin memperhatikan isu kesehatan mental di lingkungan kerja masing-masing sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan sebagaimana dijamin dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Kepada media massa dan masyarakat, Komnas HAM mengimbau agar menghormati hak atas martabat almarhum dan privasi keluarga dengan tidak menyebarluaskan materi visual atau informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari penggunaan narasi atau bahasa yang bersifat spekulatif dan merendahkan.
Komnas HAM menegaskan bahwa penyebaran konten yang bersifat sensasional dan vulgar terkait peristiwa ini tidak hanya bertentangan dengan etika kemanusiaan, tetapi juga dapat memperburuk penderitaan psikologis keluarga yang ditinggalkan.
"Komnas HAM berkomitmen untuk terus menjalankan mandat konstitusional dan undang- undang dalam memastikan kondisi yang kondusif bagi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia, termasuk dalam menjamin keadilan dan kebenaran atas setiap peristiwa yang menyangkut hak hidup warga negara," pungkasnya.
Kepada media massa dan masyarakat, Komnas HAM mengimbau agar menghormati hak atas martabat almarhum dan privasi keluarga dengan tidak menyebarluaskan materi visual atau informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari penggunaan narasi atau bahasa yang bersifat spekulatif dan merendahkan.
Komnas HAM menegaskan bahwa penyebaran konten yang bersifat sensasional dan vulgar terkait peristiwa ini tidak hanya bertentangan dengan etika kemanusiaan, tetapi juga dapat memperburuk penderitaan psikologis keluarga yang ditinggalkan.
"Komnas HAM berkomitmen untuk terus menjalankan mandat konstitusional dan undang- undang dalam memastikan kondisi yang kondusif bagi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia, termasuk dalam menjamin keadilan dan kebenaran atas setiap peristiwa yang menyangkut hak hidup warga negara," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :