Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Bisa Dicicil, Bayar Autodebet dari Rekening

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:39 WIB
loading...
Bayar Pajak Kendaraan...
Gubernur Banten, Andra Soni
A A A
SERANG - Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan layanan baru berupa cicilan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pada program tabungan bayar pajak ini, wajib pajak dapat mencicil pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan cara membuka tabungan di Bank Banten.

Skema ini memungkinkan warga mencicil kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor melalui tabungan khusus di Bank Banten, tanpa harus melunasinya sekaligus saat jatuh tempo.

Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, program tersebut bagian dari tindak lanjut aspirasi dari ojek online yang disampaikan belum lama ini kepada Pemerintah Provinsi Banten.

“Ini hasil permintaan dari hasil audiensi kami bersama dengan kawan-kawan ojol. Salah satu kendala mereka kesulitan membayar pajak kendaraan saat jatuh tempo karena terkendala keuangan,” ujar Andra.

Andra menegaskan, dirinya telah memerintahkan Bank Banten untuk membuka loket khusus untuk melayani tabungan cicilan pajak. “Kalau menabung dengan jumlah kecil itu antre lama menyita waktu. Maka Bank Banten sediakan loket khusus,” katanya.

Dengan dibukanya pelayanan khusus, diharapkan proses pelayanan cepat sehingga tidak menyita waktu para ojol. "Diharapkan ini bisa efisien dan tidak mengganggu waktu kerja para pengemudi ojol,” ujar Andra.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, mengatakan, untuk menjadi peserta program tersebut, wajib pajak terlebih dahulu membuat tabungan khusus di Bank Banten.

“Jadi mereka (wajib pajak) bisa membuka tabungan di Bank Banten dan mencicil nilai pajaknya per bulan. Tabungan pajak ini tujuannya meringankan masyarakat yang kesulitan dalam membayar pajak,” ujar Rita.

Rita menjelaskan, dalam skema ini, masyarakat tidak perlu menyetor saldo awal. Setoran pertama langsung dihitung sebagai cicilan, dan sistem secara otomatis membagi total pajak sesuai masa cicilan (tenor) hingga jatuh tempo.

Pada pelaksanaannya nanti, Satu bulan sebelum jatuh tempo, sistem akan mendebet seluruh jumlah pajak dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) secara otomatis. “Contohnya, kalau pajak jatuh tempo bulan Desember dan warga mulai menabung sejak Juli, maka akan dicicil enam kali. SKPD akan keluar secara otomatis saat auto-debet dilakukan,” ucapnya.

Namun, lanjut Rita yang perlu dicatat dana yang sudah disetor dalam Tabungan Pajak tidak bisa ditarik kembali karena sistem menahannya sebagai komitmen membayar pajak. “Ini bukan tabungan biasa. Dananya dikunci sampai waktunya auto debet untuk bayar pajak,” katanya.

Rita menjelaskan, program tersebut hanya berlaku bagi kendaraan yang pajaknya tidak menunggak. Program tersebut juga hanya untuk pembayaran pajak tahunan dan tidak berlaku untuk pajak lima tahunan termasuk mutasi kendaraan. “Adapun persyaratannya yakni KTP, STNK, BPKB atas nama sendiri atau wajib pajak,” katanya. (ADV)
(aik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Banjir, 39,7 Ton...
Cegah Banjir, 39,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Sabi Kota Tangerang
Safari Ramadan, Pilar...
Safari Ramadan, Pilar Bersama Wagub Banten Silaturahmi dengan Masyarakat di Tangsel
Pemprov Banten Segera...
Pemprov Banten Segera Perbaiki Jalan Provinsi di Tangsel yang Rusak Imbas Cuaca Ekstrem
Gubernur Banten Andra...
Gubernur Banten Andra Soni: Banten Kawasan Investasi Menjanjikan
LBH Gema Keadilan Siap...
LBH Gema Keadilan Siap Beri Pendampingan Hukum kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga
Wali Kota Tangsel Bersama...
Wali Kota Tangsel Bersama Warga Tolak Penutupan Akses Jalan Serpong-Parung
Kementerian HAM-BPW...
Kementerian HAM-BPW Indonesia Perkuat Literasi Hak Asasi Manusia di Kalangan Pelajar
Sukses Banten Kelola...
Sukses Banten Kelola Investasi: Transformasi Ekonomi, Sosial, Budaya
Real Count KPU, PPP...
Real Count KPU, PPP Naik Peringkat Lima Besar di Dapil Banten I
Rekomendasi
Tembus Pasar Global,...
Tembus Pasar Global, Brand Lokal Queensi Sukses Cetak Rekor 1 Juta Penjualan
Euforia Suporter Memuncak,...
Euforia Suporter Memuncak, Meksiko Siap Rem Penjualan Alkohol
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved