4 Perusahaan Disegel karena Karhutla, PT TMP: Di Luar HGU dan Operasional Kami
Senin, 28 Juli 2025 - 12:11 WIB
loading...
Penyegelan empat perusahaan perkebunan oleh Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH berbuntut panjang. Pihak perusahan menyatakan peristiwa itu bukan di HGU dan konsesi mereka. Foto/Ist
A
A
A
ROKAN HILIR - Penyegelan terhadap empat perusahaan perkebunan di Riau oleh Tim Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) berbuntut panjang. Pihak perusahaan memberikan klarifikasi dan keterangan resmi bahwa lokasi diluar HKU dan operasional mereka.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau.
Baca juga: Penanganan Karhutla di Riau, 4 Perusahaan Perkebunan Disegel
Berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional.
"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan, Sabtu (26/7/2025).
Adapun empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan).
Baca juga: 16 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Riau
Hal itu ditanggapi oleh salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang disebutkan disegel, yakni PT Tunggal Mitra Plantation (PT TMP) dengan memberikan penjelasan.
"Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden kebakaran lahan yang terjadi. PT TMP turut merasakan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan, masyarakat, dan seluruh pihak yang terdampak. Kami percaya bahwa perlindungan hutan dan lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar," tegas TMP dalam keterangan resmi, dikutip Senin (28/7/2025).
"Terkait dengan dugaan keterlibatan perusahaan kami, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi internal serta koordinasi dengan pihak berwenang, titik api yang dimaksud berada di luar wilayah HGU dan area operasional resmi PT TMP," lanjutnya.
Selanjutya sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi, PT TMP memiliki dan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
"Kami juga telah membentuk dan mengaktifkan tim tanggap darurat yang rutin melakukan patroli, deteksi dini, serta pemadaman jika ditemukan potensi kebakaran, termasuk di area penyangga di luar konsesi," sebutnya.
"Kami menegaskan komitmen penuh untuk bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan pihak penegak hukum dalam proses investigasi, dengan memberikan data, informasi, serta dukungan teknis yang diperlukan," sambungnya.
Pihaknya menegaskan bahwa menjaga kelestarian alam dan membangun kepercayaan masyarakat adalah bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab sebagai pelaku usaha di sektor perkebunan.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau.
Baca juga: Penanganan Karhutla di Riau, 4 Perusahaan Perkebunan Disegel
Berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional.
"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan, Sabtu (26/7/2025).
Adapun empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan).
Baca juga: 16 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Riau
Hal itu ditanggapi oleh salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang disebutkan disegel, yakni PT Tunggal Mitra Plantation (PT TMP) dengan memberikan penjelasan.
"Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden kebakaran lahan yang terjadi. PT TMP turut merasakan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan, masyarakat, dan seluruh pihak yang terdampak. Kami percaya bahwa perlindungan hutan dan lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar," tegas TMP dalam keterangan resmi, dikutip Senin (28/7/2025).
"Terkait dengan dugaan keterlibatan perusahaan kami, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi internal serta koordinasi dengan pihak berwenang, titik api yang dimaksud berada di luar wilayah HGU dan area operasional resmi PT TMP," lanjutnya.
Selanjutya sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi, PT TMP memiliki dan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
"Kami juga telah membentuk dan mengaktifkan tim tanggap darurat yang rutin melakukan patroli, deteksi dini, serta pemadaman jika ditemukan potensi kebakaran, termasuk di area penyangga di luar konsesi," sebutnya.
"Kami menegaskan komitmen penuh untuk bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan pihak penegak hukum dalam proses investigasi, dengan memberikan data, informasi, serta dukungan teknis yang diperlukan," sambungnya.
Pihaknya menegaskan bahwa menjaga kelestarian alam dan membangun kepercayaan masyarakat adalah bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab sebagai pelaku usaha di sektor perkebunan.
(shf)
Lihat Juga :