Sosialisasi Inpres Nomor 3/2025 di Kaltim, Kementan Perkuat Peran Penyuluh Pertanian
Minggu, 27 Juli 2025 - 19:08 WIB
loading...
Kementan sosialisasi Inpres Nomor 3 Tahun 2025 dan Konsolidasi Percepatan Realisasi BOP dan Dana Dekon 2025. Foto/istimewa
A
A
A
SAMARINDA - Kementerian Pertanian ( Kementan ) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) khususnya Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan) menyebut peran penting penyuluh pertanian. Mereka menjadi garda terdepan dalam mempercepat swasembada pangan.
Hal itu disampakan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat menggelar sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 dan Konsolidasi Percepatan Realisasi BOP dan Dana Dekon 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di UPTD BPPSDMP Provinsi Kalimantan Timur, ini diikuti 170 peserta. Sosialisasi juga dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh para penyuluh pertanian se-Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis, 24 Juli 2025.
Amran menegaskan pentingnya peran penyuluh sebagai garda terdepan dalam transformasi pertanian menuju swasembada pangan. Melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2025, penyuluh diperkuat untuk mendorong sistem pertanian yang lebih modern, berkelanjutan, dan berpihak pada petani.
Baca juga: Menteri Pertanian Apresiasi Polda Riau Bongkar Praktik Beras Oplosan
Kepala Badan PPSDPM Idha Widi Arsanti menyatakan pengalihan status penyuluh dari daerah ke pusat merupakan bagian dari reformasi sistem penyuluhan. Langkah ini tertuang dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2025 dan akan mulai diterapkan pada 2026.
“Mulai 2026, seluruh penyuluh menjadi pegawai pusat agar lebih optimal dalam mendampingi petani dan mempercepat swasembada pangan,” ujarnya, Minggu (27/7/2025).
Baca juga: Kementan Dorong Forwatan Aktif Dukung Kemajuan Sektor Pertanian
Sedangkan Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Tedy Dirhamsyah menegaskan bahwa penyuluh pertanian adalah ujung tombak dalam memastikan teknologi dan inovasi pertanian dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Ia menyerukan agar seluruh penyuluh bergerak bersama dalam satu irama komando untuk mendukung target swasembada pangan nasional.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Ketua Kelompok Substansi Penyelenggaraan dan Kerjasama Penyuluhan, Rina Yulianti Sofian dan Penyuluh Pertanian Utama, M. Takdir Mulyadi.
Takdir menyampaikan saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan mekanisme pengalihan status Aparatur Sipil Negara (ASN) Penyuluh Pertanian dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Proses ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan transisi berjalan lancar, adil, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Sedangkan Rina Yulianti menjelaskan jika realisasi Dana Dekonsentrasi Provinsi Kalimantan Timur berada di zona merah karena realisasi anggaran hingga Juli 2025 baru mencapai 20,76%. Untuk itu UPTD BPPSDMP Provinsi Kalimantan Timur, agar segera melakukan percepatan realisasi dana dekon.
"Segera identifikasi kegiatan yang dapat segera direalisasikan serta membuat jadwal palang, percepatan pembayaran honor pengelola satker dan honor output kegiatan dan melakukan rapat koordinasi dan perjalanan pengawalan serta pendampingan program utama pembangunan pertanian," ucap Rina.
Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur, Siti Farisyah Yana menekankan pentingnya peran aktif para penyuluh pertanian, khususnya bagi mereka yang memiliki Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang lebih besar dibandingkan penyuluh pusat, untuk terlebih dahulu memahami dan mengikuti Inpres Nomor 3 Tahun 2025. Selanjutnya, para penyuluh diharapkan dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat agar disusun mekanisme konkurensi penganggaran antara pusat dan daerah.
“Dengan demikian, kedua pihak dapat saling mendukung dan memperkuat sinergi, sehingga penyuluh pertanian mampu meningkatkan kinerja dalam mendukung pencapaian swasembada pangan nasional,” ucapnya.
Hal itu disampakan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat menggelar sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 dan Konsolidasi Percepatan Realisasi BOP dan Dana Dekon 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di UPTD BPPSDMP Provinsi Kalimantan Timur, ini diikuti 170 peserta. Sosialisasi juga dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh para penyuluh pertanian se-Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis, 24 Juli 2025.
Amran menegaskan pentingnya peran penyuluh sebagai garda terdepan dalam transformasi pertanian menuju swasembada pangan. Melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2025, penyuluh diperkuat untuk mendorong sistem pertanian yang lebih modern, berkelanjutan, dan berpihak pada petani.
Baca juga: Menteri Pertanian Apresiasi Polda Riau Bongkar Praktik Beras Oplosan
Kepala Badan PPSDPM Idha Widi Arsanti menyatakan pengalihan status penyuluh dari daerah ke pusat merupakan bagian dari reformasi sistem penyuluhan. Langkah ini tertuang dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2025 dan akan mulai diterapkan pada 2026.
“Mulai 2026, seluruh penyuluh menjadi pegawai pusat agar lebih optimal dalam mendampingi petani dan mempercepat swasembada pangan,” ujarnya, Minggu (27/7/2025).
Baca juga: Kementan Dorong Forwatan Aktif Dukung Kemajuan Sektor Pertanian
Sedangkan Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Tedy Dirhamsyah menegaskan bahwa penyuluh pertanian adalah ujung tombak dalam memastikan teknologi dan inovasi pertanian dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Ia menyerukan agar seluruh penyuluh bergerak bersama dalam satu irama komando untuk mendukung target swasembada pangan nasional.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Ketua Kelompok Substansi Penyelenggaraan dan Kerjasama Penyuluhan, Rina Yulianti Sofian dan Penyuluh Pertanian Utama, M. Takdir Mulyadi.
Takdir menyampaikan saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan mekanisme pengalihan status Aparatur Sipil Negara (ASN) Penyuluh Pertanian dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Proses ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan transisi berjalan lancar, adil, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Sedangkan Rina Yulianti menjelaskan jika realisasi Dana Dekonsentrasi Provinsi Kalimantan Timur berada di zona merah karena realisasi anggaran hingga Juli 2025 baru mencapai 20,76%. Untuk itu UPTD BPPSDMP Provinsi Kalimantan Timur, agar segera melakukan percepatan realisasi dana dekon.
"Segera identifikasi kegiatan yang dapat segera direalisasikan serta membuat jadwal palang, percepatan pembayaran honor pengelola satker dan honor output kegiatan dan melakukan rapat koordinasi dan perjalanan pengawalan serta pendampingan program utama pembangunan pertanian," ucap Rina.
Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur, Siti Farisyah Yana menekankan pentingnya peran aktif para penyuluh pertanian, khususnya bagi mereka yang memiliki Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang lebih besar dibandingkan penyuluh pusat, untuk terlebih dahulu memahami dan mengikuti Inpres Nomor 3 Tahun 2025. Selanjutnya, para penyuluh diharapkan dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat agar disusun mekanisme konkurensi penganggaran antara pusat dan daerah.
“Dengan demikian, kedua pihak dapat saling mendukung dan memperkuat sinergi, sehingga penyuluh pertanian mampu meningkatkan kinerja dalam mendukung pencapaian swasembada pangan nasional,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :