Mengingatkan, Begini Panduan Beraktivitas Ketika Penerapan PSBB

Kamis, 10 September 2020 - 10:14 WIB
loading...
Mengingatkan, Begini...
Pemprov DKI Jakarta resmi menarik rem darurat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi menarik rem darurat Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi. Kondisi Pandemi Covid-19 di Jakarta saat ini dalam keadaan darurat.

Belum ada keputusan resmi terkait kebijakan baru pengembalian ke penerapan PSBB awal. Sekadar mengingatkan kembali beberapa panduan beraktivitas ketika awal penerapan PSBB di Jakarta. (Baca juga; DKI Rem Darurat PSBB Transisi, Anies: Semua Kegiatan Kembali Dikerjakan di Rumah )

Perusahaan atau kantor diimbau menerapkan aturan work from home (WFH), jika tetap beroperasi menerapkan pembatasan fisik, penggunaan masker, dan deteksi tubuh rutin. Karyawan dengan penyakit penyerta (komorbid) dan karyawan lanjut usia di atas 60 tahun tidak dianjurkan ke kantor.

Sektor yang masih boleh beroperasi selama masa PSBB, antara lain instansi pemerintah pusat dan daerah, kantor perwakilan diplomatik, BUMN dan BUMD, pelaku usaha kesehatan, bahan pangan dan minuman, energy, komunikasi, keuangan, industri strategis, serta pelayanan dasar.
Mengingatkan, Begini Panduan Beraktivitas Ketika Penerapan PSBB

Saat bepergian menggunakan transportasi umum dalam kota wajib memakai masker, mematuhi physical distancing, cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik angkutan umum. Untuk kendaraan pribadi, penumpang kendaraan roda empat maksimal tiga orang.

Mal atau pusat perbelanjaan tetap buka hanya untuk toko-toko kebutuhan pokok. Beberapa restoran dan toko obat di mal tetap buka, namun hanya melayani take away. Tidak bisa hangout selama PSBB. (Baca juga; DKI Kembali PSBB Ketat, Rumah Ibadah di Perkampungan/Komplek Tetap Boleh Buka )

Sekolah dan institusi pendidikan tutup sementara, kegiatan belajar mengajar menggunakan metode belajar jarak jauh di rumah. Yang diizinkan tetap buka adalah lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Rekomendasi
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
Berita Terkini
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
Infografis
Begini Cara Lihat Data...
Begini Cara Lihat Data Bocor di Dark Web Lewat Gmail
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved