Mengingatkan, Begini Panduan Beraktivitas Ketika Penerapan PSBB

Kamis, 10 September 2020 - 10:14 WIB
loading...
Mengingatkan, Begini...
Pemprov DKI Jakarta resmi menarik rem darurat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi menarik rem darurat Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi. Kondisi Pandemi Covid-19 di Jakarta saat ini dalam keadaan darurat.

Belum ada keputusan resmi terkait kebijakan baru pengembalian ke penerapan PSBB awal. Sekadar mengingatkan kembali beberapa panduan beraktivitas ketika awal penerapan PSBB di Jakarta. (Baca juga; DKI Rem Darurat PSBB Transisi, Anies: Semua Kegiatan Kembali Dikerjakan di Rumah )

Perusahaan atau kantor diimbau menerapkan aturan work from home (WFH), jika tetap beroperasi menerapkan pembatasan fisik, penggunaan masker, dan deteksi tubuh rutin. Karyawan dengan penyakit penyerta (komorbid) dan karyawan lanjut usia di atas 60 tahun tidak dianjurkan ke kantor.

Sektor yang masih boleh beroperasi selama masa PSBB, antara lain instansi pemerintah pusat dan daerah, kantor perwakilan diplomatik, BUMN dan BUMD, pelaku usaha kesehatan, bahan pangan dan minuman, energy, komunikasi, keuangan, industri strategis, serta pelayanan dasar.
Mengingatkan, Begini Panduan Beraktivitas Ketika Penerapan PSBB

Saat bepergian menggunakan transportasi umum dalam kota wajib memakai masker, mematuhi physical distancing, cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik angkutan umum. Untuk kendaraan pribadi, penumpang kendaraan roda empat maksimal tiga orang.

Mal atau pusat perbelanjaan tetap buka hanya untuk toko-toko kebutuhan pokok. Beberapa restoran dan toko obat di mal tetap buka, namun hanya melayani take away. Tidak bisa hangout selama PSBB. (Baca juga; DKI Kembali PSBB Ketat, Rumah Ibadah di Perkampungan/Komplek Tetap Boleh Buka )

Sekolah dan institusi pendidikan tutup sementara, kegiatan belajar mengajar menggunakan metode belajar jarak jauh di rumah. Yang diizinkan tetap buka adalah lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Album Baru Slank Republik...
Album Baru Slank Republik Fufu Fafa Resmi Meluncur, Sarat Kritik Sosial
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
Berita Terkini
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Infografis
TNI AL Siapkan Kapal...
TNI AL Siapkan Kapal Mudik Gratis, Begini Persyaratannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved