Penanganan Karhutla di Riau, 4 Perusahaan Perkebunan Disegel

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:11 WIB
loading...
Penanganan Karhutla...
Kebakaran hutan dan lahan. Foto/Tangkapan layar dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan ( karhutla ) di Riau . Berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional.

"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan, Sabtu (26/7/2025).

Adapun empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), yaitu PT ACR, PT MGI, PT TMP, dan PT SRL.

Baca Juga: 16 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Riau

Sementara itu, PT JTP yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, juga terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Verifikasi lapangan menemukan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH telah menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut sebagai tindakan pengamanan lingkungan.

Dengan demikian, dari enam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH akan diberikan sanksi administratif dan penyegelan, sedangkan satu pabrik sawit akan dikenakan sanksi administrasi dan penghentian kegiatan. Proses pengawasan masih berlangsung. Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya.



Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH menegaskan bakal menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang tersedia yakni pidana, perdata, dan administrasi, untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di wilayah operasional mereka.

"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan," ujar Irjen Pol Rizal Irawan.

Menjelang puncak musim kemarau, KLH/BPLH mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla. Upaya mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu harus terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten.

"Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung jawabnya dalam mecegah kebakaran lahan," pungkas Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Angin Kencang Terjang...
Angin Kencang Terjang Klaten, Karhutla Muncul di Nunukan
Gelar Riau Bhayangkara...
Gelar Riau Bhayangkara Run 2026, Kapolda Ajak Masyarakat Bangun Kesadaran Ekologis
Kendalikan Karhutla,...
Kendalikan Karhutla, BMKG Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca di Sumsel
El Nino Diprediksi Mulai...
El Nino Diprediksi Mulai Pertengahan 2026, BMKG: Waspada Potensi Karhutla
Kolaborasi dan Deteksi...
Kolaborasi dan Deteksi Dini Hadapi Ancaman Karhutla 2026
Ini 6 Pejabat Baru yang...
Ini 6 Pejabat Baru yang Dilantik Prabowo dalam Reshuffle Kabinet Jilid V
Rekomendasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Lansia 70 Tahun di PIK...
Lansia 70 Tahun di PIK Nyaris Diculik, Pelaku Kini Diburu Polisi
Rudy Susmanto Raih Penghargaan...
Rudy Susmanto Raih Penghargaan Bergengsi dalam Pengembangan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah Terbaik
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved