Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat

Kamis, 24 Juli 2025 - 16:10 WIB
loading...
Pascakasus Dokter Priguna,...
Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Foto/Agi Ilman
A A A
BANDUNG - Pascakasus dokter Priguna Anugerah Pratama mereda, Fakultas Kedokteran (FK) Unpad kembali membuka penerimaan calon mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Namun, syarat untuk diterima sebagai mahasiswa PPDS diperketat.

Persyaratan ketat diterapkan FK Unpad untuk mengantisipasi peristiwa tidak diinginkan kembali terjadi, seperti kasus Priguna. Dekan FK Unpad Yudi Hidayat mengatakan, para dokter calon mahasiswa PPDS akan menjalani psikotes dan kejiwaan. Proses ini untuk memastikan bahwa mereka tak mengidap penyimpangan seksual dan gangguan mental.

“Kami melibatkan psikolog, psikiater dan sebagainya. Jadi calon mahasiswa PPDS akan melalui proses pemeriksaan psikologis dulu. Kalau calon terindikasi (mengidap penyimpangan seksual atau gangguan mental) dibawa ke klinik, setelah itu ke psikiater, dan sebagainya,” kata Dekan FK Unpad kepada wartawan di Gedung MCHC RSHS Bandung, Kamis (24/7/2025).

Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat

Dekan FK Unpad Yudi Hidayat.

Baca juga: Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung



Yudi menyatakan, FK Unpad harus bisa mendeteksi orang dengan kelainan jiwa secara menyeluruh. "Contohlah yang disebut bipolar,” ujar Yudi.

Yudi menuturkan, jika dalam tes calon mahasiswa PPDS mengidap penyimpangan seksual, FK Unpad akan menolak tegas. “Karena bukan masalah apa-apa, masyarakat yang harus kami pikirkan,” tuturnya.

Diketahui, dokter Priguna Anugerah Pratama merupakan mantan mahasiswa PPDS jurusan Anestesi FK Unpad yang menjalani residensi di RS Hasan Sadikin Bandung. Saat menempuh pendidikan PPDS Anestesi, Priguna diduga memperkosa pasien dan keluarga pasien.

Modusnya, Priguna menyuntikkan obat bius ke tubuh korban dengan dalih medis. Setelah korban tak berdaya, Priguna memperkosa korban di ruangan 711 Gedung MCHC RSHS Bandung. Kasus ini terungkap setelah satu dari tiga korban melapor ke Ditreskrimum Polda Jabar.

Sehari setelah menerima laporan, penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangkap Priguna di salah satu apartemen di Kota Bandung. Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Priguna terindikasi memiliki penyimpangan seksual fetish atau ketertarikan seksual kepada orang yang tidak berdaya.

"Kelainan fantasi sejenis fetish, tertarik kepada orang-orang yang tidak berdaya," kata Surawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (10/6/2025).

Kombes Surawan menyatakan, penyimpangan seksual itu dilakukan Priguna saat menjadi mahasiswa PPDS. Kondisi tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes psikologi terhadap Priguna.

"Semenjak dia kuliah, sejak dia mengambil spesialis. Jadi mungkin stress dari pekerjaan, perkuliahan, dan sebagainya," ujar Kombes Surawan.

Saat ini, kasus Priguna memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Priguna ke Kejari Kota Bandung. Kasus ini segera disidangkan.

“Tim JPU masih menyusun surat dakwaan. Apabila sudah selesai akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Akhmad Adi Sugiarto, Kamis (24/7/2025).

Akibat terjerat kasus asusila, status Priguna sebagai dokter PPDS dicabut. Bahkan Priguna terancam tak bisa berpraktik sebagai dokter.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Berkas Kasus Dokter...
Berkas Kasus Dokter Cabul Priguna Mondar Mandir Polda-Kejati Jabar, Ada Apa?
Ini Tampang Bengis Pembunuh...
Ini Tampang Bengis Pembunuh dan Pemerkosa Wanita di Kebun Karet Lampung Selatan
CoEHAR-Unpad Dorong...
CoEHAR-Unpad Dorong Pendekatan Berbasis Bukti untuk Kendalikan Dampak Merokok di Asia-Pasifik
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Unpad Umumkan Hasil...
Unpad Umumkan Hasil SMUP 2026 Hari Ini, Cek Info Registrasi hingga UKT
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
Rekomendasi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Menjelajah Batavia Lama,...
Menjelajah Batavia Lama, Jejak Bung Karno hingga Charlie Chaplin di Kota Tua Jakarta
Pacu Kinerja, Pelindo...
Pacu Kinerja, Pelindo Sinergi Lokaseva Rombak Jajaran Direksi
Berita Terkini
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved