Begini Cara Napi Lapas Cipinang Kendalikan Prostitusi Anak, Korban Dijual Rp1,5 Juta
Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:07 WIB
loading...
Polisi membongkar cara narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur mengendalikan prostitusi anak dari balik jeruji. Pelaku AN (40) menjual 2 korban anak di bawah umur dengan tarif Rp1,5 juta. Foto: Ilustrasi/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polisi membongkar cara narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur mengendalikan prostitusi anak dari balik jeruji. Pelaku AN (40) menjual 2 korban anak di bawah umur dengan tarif Rp1,5 juta.
"Soal bagaimana pelaku bisa melakukan atau mengendalikan pekerjaan ini dari dalam lapas akan kami lakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan rekan-rekan di Lapas Cipinang," ujar Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Eco Tampubolon, Sabtu (19/7/2025).
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak yang Pelakunya Napi Lapas Cipinang
Polisi juga bakal mendalami orang-orang yang menjadi predator anak dan memesan anak di bawah umur. Pelaku AN merekrut korban melalui Facebook kemudian dieksploitasi.
"Pelaku awalnya berkenalan dengan perempuan anak di bawah umur, lalu secara terang-terangan menawarkan dan mengimingi korban sebagai pekerja seks komersil," ucapnya.
Pelaku menawarkan korban mendapatkan upah mulai Rp800 ribu sampai Rp1 juta setiap kali melayani tamu hidung belang. Setelah korban setuju, pelaku memasukkan korban ke dalam grup media sosial Telegram yang telah dibuatnya.
"Di Telegram ini dia mengiklankan dan memasang foto anak dengan menggunakan seragam sekolah dan mempromosikannya. Setelah ada orang yang tertarik dan melakukan komunikasi dengan pelaku, selanjutnya pelaku akan menentukan di mana lokasi hotel yang akan disiapkan dan jumlah pembayaran yang harus dibayarkan," jelasnya.
Setelah disepakati antara pelaku dengan pemesan, pelaku menghubungi korban datang ke tempat yang dijanjikan untuk bisa berhubungan intim dengan pelanggannya. Setiap melayani tamu, korban dipatok Rp1,5 juta dengan catatan pemesan membayar uang DP dulu, sedangkan sisanya dibayarkan tunai pada korban usai berhubungan.
"50 persen diterima si anak dan 50 persen akan diterima pelaku yang ada di dalam lapas. Jadi pembayaran yang diterima rata-rata si anak sebagai korban sebesar Rp500 ribu-Rp750 ribu dalam satu kali melayani tamu," kata Herman.
Grup telegram bernama Open BO Pelajar Jakarta dibuat pelaku AN dengan nama palsu yakni Pretty Puspitasari, yang mana grup tersebut memiliki 102 pelanggan channel. Selain mendalami pelaku AN dan pelanggannya, polisi juga mendalami kemungkinan adanya anak di bawah umur lain yang menjadi korban prostitusi.
"Dua anak ini sebagian besar dari latar belakang keluarganya adalah keluarga broken home. Artinya, orang tuanya sudah antara bapak dan ibunya tidak bersama-sama dan anak ini sudah dilepas oleh orang tuanya, dia hidup sendiri. Jadi ini salah satu faktor juga yang membuat si anak tidak dalam pengawasan orang tua," ujar Herman.
"Soal bagaimana pelaku bisa melakukan atau mengendalikan pekerjaan ini dari dalam lapas akan kami lakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan rekan-rekan di Lapas Cipinang," ujar Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Eco Tampubolon, Sabtu (19/7/2025).
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak yang Pelakunya Napi Lapas Cipinang
Polisi juga bakal mendalami orang-orang yang menjadi predator anak dan memesan anak di bawah umur. Pelaku AN merekrut korban melalui Facebook kemudian dieksploitasi.
"Pelaku awalnya berkenalan dengan perempuan anak di bawah umur, lalu secara terang-terangan menawarkan dan mengimingi korban sebagai pekerja seks komersil," ucapnya.
Pelaku menawarkan korban mendapatkan upah mulai Rp800 ribu sampai Rp1 juta setiap kali melayani tamu hidung belang. Setelah korban setuju, pelaku memasukkan korban ke dalam grup media sosial Telegram yang telah dibuatnya.
"Di Telegram ini dia mengiklankan dan memasang foto anak dengan menggunakan seragam sekolah dan mempromosikannya. Setelah ada orang yang tertarik dan melakukan komunikasi dengan pelaku, selanjutnya pelaku akan menentukan di mana lokasi hotel yang akan disiapkan dan jumlah pembayaran yang harus dibayarkan," jelasnya.
Setelah disepakati antara pelaku dengan pemesan, pelaku menghubungi korban datang ke tempat yang dijanjikan untuk bisa berhubungan intim dengan pelanggannya. Setiap melayani tamu, korban dipatok Rp1,5 juta dengan catatan pemesan membayar uang DP dulu, sedangkan sisanya dibayarkan tunai pada korban usai berhubungan.
"50 persen diterima si anak dan 50 persen akan diterima pelaku yang ada di dalam lapas. Jadi pembayaran yang diterima rata-rata si anak sebagai korban sebesar Rp500 ribu-Rp750 ribu dalam satu kali melayani tamu," kata Herman.
Grup telegram bernama Open BO Pelajar Jakarta dibuat pelaku AN dengan nama palsu yakni Pretty Puspitasari, yang mana grup tersebut memiliki 102 pelanggan channel. Selain mendalami pelaku AN dan pelanggannya, polisi juga mendalami kemungkinan adanya anak di bawah umur lain yang menjadi korban prostitusi.
"Dua anak ini sebagian besar dari latar belakang keluarganya adalah keluarga broken home. Artinya, orang tuanya sudah antara bapak dan ibunya tidak bersama-sama dan anak ini sudah dilepas oleh orang tuanya, dia hidup sendiri. Jadi ini salah satu faktor juga yang membuat si anak tidak dalam pengawasan orang tua," ujar Herman.
(jon)
Lihat Juga :