Dugaan Kriminalisasi Masyarakat Adat, HMI Minta Polda Sumut Turun Tangan
Jum'at, 18 Juli 2025 - 20:17 WIB
loading...
HMI Sumut dan masyarakat menggelar demonstrasi di Polda Sumatera Utara, Jumat (18/7/2025). Mereka menduga ada upaya kriminalisasi terhadap HG masyarakat Huta II Raja Hombang Nag. Pokan Baru. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
MEDAN - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut menggelar demonstrasi di Polda Sumatera Utara , Jumat (18/7/2025). Mereka menduga ada upaya kriminalisasi yang dilakukan Polres Simalungun terhadap HG masyarakat Huta II Raja Hombang Nag. Pokan Baru.
Hal ini ditengarai atas proses penegakan hukum yang diduga sarat akan kepentingan. Proses penegakan hukum diduga tidak mengedepankan prinsip profesional, transparan dan akuntabel serta tidak menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional dan prosedural. Baca juga: Anies: Kalau Tom Lembong Saja Bisa Dikriminalisasi, Bagaimana Jutaan Rakyat Lainnya
Massa aksi merupakan gabungan antara HMI Sumut dengan Masyarakat Adat Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa; Nagori Maria Hombang, Nagori Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Melalui keterangan tertulisnya, HMI Sumut menjelaskan aksi demostrasi ini dilakukan atas dasar penderitaan masyarakat adat yang sedang berjuang hak atas tanah mereka.
”Diketahui jika masyarakat adat tersebut sedang memperjuangkan hak atas tanah yang telah dihuni dan dikelola secara turun temurun sejak Indonesia belum merdeka hingga saat ini,” kata Ketua Umum HMI Sumut Yusril Mahenda Butar-Butar.
Yusril menjelaskan, Sumatera Utara masih belum bisa mengubah wajah konflik agraria tertinggi di Indonesia. Hal ini dikarenakan banyaknya mafia-mafia yang berlindung atau bahkan dilindungi aparat penegak hukum. Kali ini HMI Sumut mendapatkan informasi jika telah terjadi dugaan kriminalisasi terhadap pejuang masyarakat adat (HG) yang dilakukan Polres Simalungun.
Setelah melakukan investigasi dan eksaminasi, HMI Sumut menilai jika proses penetapan tersangka terhadap pejuang masyarakat adat (HG) sarat akan kepentingan. ”Diduga tidak mengedepankan prinsip profesional, transparan dan akuntabel serta tidak menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional dan prosedural," ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat adat harus dilindungi oleh seluruh perangkat negara, bukan sebaliknya. Untuk itu, HMI Sumut meminta Kapolda Sumut turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Baca juga: Menteri HAM Ingatkan Peran Strategis Masyarakat Adat Bumikan Hak Asasi Manusia
Pimpinan aksi, Fikri Ihsan Rangkuti menjelaskan masih banyak oknum yang mencari nafkah melalui cara-cara yang dilarang UU dan agama. “Kami (HMI Sumut) sering kali mendapati informasi tentang tindakan terlarang dan haram yang dilakukan kepolisian. Bahkan setiap harinya kita selalu disuguhi tentang praktik-praktik menjijikan yang mengorbankan masyarakat. Kami menduga kali ini HG yang menjadi objek mencari nafkah sampingan oleh pihak kepolisian," katanya.
Hal ini ditengarai atas proses penegakan hukum yang diduga sarat akan kepentingan. Proses penegakan hukum diduga tidak mengedepankan prinsip profesional, transparan dan akuntabel serta tidak menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional dan prosedural. Baca juga: Anies: Kalau Tom Lembong Saja Bisa Dikriminalisasi, Bagaimana Jutaan Rakyat Lainnya
Massa aksi merupakan gabungan antara HMI Sumut dengan Masyarakat Adat Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa; Nagori Maria Hombang, Nagori Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Melalui keterangan tertulisnya, HMI Sumut menjelaskan aksi demostrasi ini dilakukan atas dasar penderitaan masyarakat adat yang sedang berjuang hak atas tanah mereka.
”Diketahui jika masyarakat adat tersebut sedang memperjuangkan hak atas tanah yang telah dihuni dan dikelola secara turun temurun sejak Indonesia belum merdeka hingga saat ini,” kata Ketua Umum HMI Sumut Yusril Mahenda Butar-Butar.
Yusril menjelaskan, Sumatera Utara masih belum bisa mengubah wajah konflik agraria tertinggi di Indonesia. Hal ini dikarenakan banyaknya mafia-mafia yang berlindung atau bahkan dilindungi aparat penegak hukum. Kali ini HMI Sumut mendapatkan informasi jika telah terjadi dugaan kriminalisasi terhadap pejuang masyarakat adat (HG) yang dilakukan Polres Simalungun.
Setelah melakukan investigasi dan eksaminasi, HMI Sumut menilai jika proses penetapan tersangka terhadap pejuang masyarakat adat (HG) sarat akan kepentingan. ”Diduga tidak mengedepankan prinsip profesional, transparan dan akuntabel serta tidak menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional dan prosedural," ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat adat harus dilindungi oleh seluruh perangkat negara, bukan sebaliknya. Untuk itu, HMI Sumut meminta Kapolda Sumut turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Baca juga: Menteri HAM Ingatkan Peran Strategis Masyarakat Adat Bumikan Hak Asasi Manusia
Pimpinan aksi, Fikri Ihsan Rangkuti menjelaskan masih banyak oknum yang mencari nafkah melalui cara-cara yang dilarang UU dan agama. “Kami (HMI Sumut) sering kali mendapati informasi tentang tindakan terlarang dan haram yang dilakukan kepolisian. Bahkan setiap harinya kita selalu disuguhi tentang praktik-praktik menjijikan yang mengorbankan masyarakat. Kami menduga kali ini HG yang menjadi objek mencari nafkah sampingan oleh pihak kepolisian," katanya.
(poe)
Lihat Juga :