Kasus Pencemaran Nama Baik, Razman Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Rabu, 16 Juli 2025 - 12:11 WIB
loading...
Terdakwa Razman Arif Nasution dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Razman Arif Nasution dituntut dua tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan, pada Rabu (16/7/2025).
Tak hanya hukuman penjara, Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp200 juta. Jika tak sanggup membayar denda tersebut maka bisa digantikan dengan penjara empat bulan.
Baca juga: Sidang Tuntutan Razman Nasution Diundur Jadi Pekan Depan
"Denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar jaksa.
Sebagai informasi, perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim atas tuduhan pelecehan seksual.
Baca juga: Kapolri Tunjuk 4 Dirlantas Baru pada Juni 2025, Ini Nama-namanya
Dalam laporan itu, Iqlima juga menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.
Belakangan Iqlima justru membantah dirinya pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Iqlima juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.
Laporan pencemaran nama baik dengan terlalor Razman pun kembali berlanjut. Hasilnya dalam gelar perkara 20 Maret 2023 Razman pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan, pada Rabu (16/7/2025).
Tak hanya hukuman penjara, Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp200 juta. Jika tak sanggup membayar denda tersebut maka bisa digantikan dengan penjara empat bulan.
Baca juga: Sidang Tuntutan Razman Nasution Diundur Jadi Pekan Depan
"Denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar jaksa.
Sebagai informasi, perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim atas tuduhan pelecehan seksual.
Baca juga: Kapolri Tunjuk 4 Dirlantas Baru pada Juni 2025, Ini Nama-namanya
Dalam laporan itu, Iqlima juga menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.
Belakangan Iqlima justru membantah dirinya pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Iqlima juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.
Laporan pencemaran nama baik dengan terlalor Razman pun kembali berlanjut. Hasilnya dalam gelar perkara 20 Maret 2023 Razman pun ditetapkan sebagai tersangka.
(cip)
Lihat Juga :