Pelaku Pembunuhan di Pasuruan Ditangkap, Motifnya Incar Harta Korban untuk Judi Online
Selasa, 15 Juli 2025 - 20:55 WIB
loading...
A
A
A
Ia lalu membawa kabur mobil beserta BPKB-nya. MF berencana menjualnya ke sebuah showroom. Namun, upaya itu gagal karena showroom meminta identitas KTP.
MF kemudian meninggalkan mobil di sebuah Pujasera di wilayah Porong, lalu pulang menggunakan ojek online.
“Motif pembunuhan ini karena pelaku sakit hati akibat ucapan korban. Korban ini masih tante dari pelaku. MF ingin menguasai hartanya untuk membayar utang serta bermain judi online,” ungkap Abast.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menambahkan, pelaku sempat berusaha menghapus jejak untuk mengelabui polisi.
Namun, kerja cepat tim gabungan Polda Jatim dan Polres Pasuruan berhasil membekuk MF dalam waktu singkat. “Pelaku ini cukup tenang dan rapi,” katanya.
Dalam perkara ini, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Junto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengann ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
MF kemudian meninggalkan mobil di sebuah Pujasera di wilayah Porong, lalu pulang menggunakan ojek online.
“Motif pembunuhan ini karena pelaku sakit hati akibat ucapan korban. Korban ini masih tante dari pelaku. MF ingin menguasai hartanya untuk membayar utang serta bermain judi online,” ungkap Abast.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menambahkan, pelaku sempat berusaha menghapus jejak untuk mengelabui polisi.
Namun, kerja cepat tim gabungan Polda Jatim dan Polres Pasuruan berhasil membekuk MF dalam waktu singkat. “Pelaku ini cukup tenang dan rapi,” katanya.
Dalam perkara ini, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Junto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengann ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(shf)
Lihat Juga :