Pelaku Pembunuhan di Pasuruan Ditangkap, Motifnya Incar Harta Korban untuk Judi Online

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:55 WIB
loading...
Pelaku Pembunuhan di...
Polda Jatim menangkap MF (27), terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap Mirzah (63), yang terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap MF (27), terduga pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. MF ditangkap setelah menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam dan membawa kabur mobil milik korban.

Korban yang dibunuh adalah Mirzah (63) warga Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. MF melakukan penusukan kepada korban pada bagian perut hingga tersungkur dan akhirnya tewas.

Baca juga: Ungkap Kematian Diplomat Muda Kemlu, Polda Metro Gunakan Metode Scientific Investigation

“Pelaku menusuk korban di bagian perut beberapa kali menggunakan pisau dapur. MF juga menusuk leher korban,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Selasa (15/7/2025).



Abast mengungkapkan, MF merencanakan membunuh korban sejak dua bulan lalu. Dua pekan lalu, MF sempat berniat melancarkan aksinya namun sempat batal karena anak korban MIY berada di rumah.

Lalu, pada Senin (14/7/2025) sekira pukul 07.30 WIB, MF keluar pergi dari rumah menggunakan motor matic. Ia menitipkan motor tersebut di toko milik kakaknya.

Selanjutnya, MF berjalan kaki menuju warung kopi di bawah flyoveryang di Jalan Tol Surabaya Gempol untuk minum kopi sembari mencari tumpangan. Saat berada di warung kopi, tersangka bertemu dengan saksi berinisial KB dan meminta bantuan untuk dicarikan tumpangan.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman, Polisi Ungkap TKP Baru Pelaku Eksekusi Korban

Saat itu, MF bersama dengan saksi AR dan FP kebetulan sedang magang di tempat saksi KB membonceng tersangka menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, MF berpura-pura ingin mengambil barang pribadinya yang tertinggal. “Saat situasi sepi, MF langsung menyerang korban dengan pisau dapur yang sudah disiapkan,” ujar Abast.

Setelah memastikan korban meninggal, MF mengganti pakaiannya yang berlumuran darah dengan baju milik anak korban.

Ia lalu membawa kabur mobil beserta BPKB-nya. MF berencana menjualnya ke sebuah showroom. Namun, upaya itu gagal karena showroom meminta identitas KTP.

MF kemudian meninggalkan mobil di sebuah Pujasera di wilayah Porong, lalu pulang menggunakan ojek online.

“Motif pembunuhan ini karena pelaku sakit hati akibat ucapan korban. Korban ini masih tante dari pelaku. MF ingin menguasai hartanya untuk membayar utang serta bermain judi online,” ungkap Abast.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menambahkan, pelaku sempat berusaha menghapus jejak untuk mengelabui polisi.

Namun, kerja cepat tim gabungan Polda Jatim dan Polres Pasuruan berhasil membekuk MF dalam waktu singkat. “Pelaku ini cukup tenang dan rapi,” katanya.

Dalam perkara ini, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Junto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengann ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Polri Tetapkan 287 WNA...
Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Rekomendasi
Usia 30-an Lutut Mulai...
Usia 30-an Lutut Mulai Rewel? Mengapa Welmove Bukan Hanya Suplemen untuk Orang Tua
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved