Polda Metro Bongkar Sindikat Penipuan Ngaku Bos lalu Pindahkan Deposito Perusahaan
Rabu, 09 September 2020 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
Cara kerja mereka dengan terlebih dulu melakukan riset perusahaan yang menjadi target melalui internet. Setelah mendapat informasi detail terkait perusahaan sasaran, mereka menyiapkan persyaratan pengalihan aset perusahaan ke bank lain. Tersangka lalu menelepon pihak bank dan mengaku-ngaku sebagai dirut PT korban.
"Deposit dari PT ini ke rekening penampung melalui bank tersebut dengan jumlah cukup besar. Total semuanya Rp1,5 miliar lebih," katanya.(Baca juga: Ini Penampakan Rp56 Miliar Hasil Penipuan Belanja Ventilator dan Monitor Covid-19)
Namun, dia enggan merinci secara detail prihal modus sindikat ini dengan alasan agar tidak ada pelaku kejahatan lain yang mengikuti modus kejahatan sindikat ini. Dari hasil pendalaman pihak kepolisian, sindikat ini tidak bekerja sama dengan pihak perbankan.
"Keterlibatan rekan dari bank sampai saat ini belum kita temukan. Namun salah satu tersangka ada yang residivis di modus operandi yang sama, tahun 2018 keluar dan main lagi," tukasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 3, 4, 5 junto Pasal 2 ayat 1 huruf R dan Z Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberantasan TPPU. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara
"Deposit dari PT ini ke rekening penampung melalui bank tersebut dengan jumlah cukup besar. Total semuanya Rp1,5 miliar lebih," katanya.(Baca juga: Ini Penampakan Rp56 Miliar Hasil Penipuan Belanja Ventilator dan Monitor Covid-19)
Namun, dia enggan merinci secara detail prihal modus sindikat ini dengan alasan agar tidak ada pelaku kejahatan lain yang mengikuti modus kejahatan sindikat ini. Dari hasil pendalaman pihak kepolisian, sindikat ini tidak bekerja sama dengan pihak perbankan.
"Keterlibatan rekan dari bank sampai saat ini belum kita temukan. Namun salah satu tersangka ada yang residivis di modus operandi yang sama, tahun 2018 keluar dan main lagi," tukasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 3, 4, 5 junto Pasal 2 ayat 1 huruf R dan Z Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberantasan TPPU. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara
(thm)
Lihat Juga :