Belum Selesai, Pemeriksaan Hadi Pranoto Akan Dilanjutkan Setelah Sembuh

Rabu, 09 September 2020 - 16:02 WIB
loading...
Belum Selesai, Pemeriksaan...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hadi Pranoto telah diperiksa oleh penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal pengakuan obat Covid-19 , Selasa 8 September 2020. Pemeriksaan perdana Hadi pasca diultimatul polisi pun masih akan berlanjut karena Hadi mengaku sakit lagi.

“Kemarin sudah diperiksa, tapi HP (Hadi Pranoto) mengaku sakit lagi maka pemeriksaan belum selesai dan akan dilanjutkan nanti setelah dia sehat kembali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).

Dia menjelaskan, Hadi datang sekitar pukul 11.30 WIB dan diperiksa hingga pukul 19.00 WIB. Namun, saat itu, Hadi mengaku kembali tidak enak badan sehingga penyidik memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan dan akan menjdawalkan ulang pemeriksaan lanjutan terhadap Hadi Pranoto.

Oleh karena itu, penyidik akan kembali berkoordinasi dengan kuasa hukum Hadi Pranoto untuk menjadwalkan pemeriksaan ulang guna menyelesaikan pemeriksaan tersebut. “Kita akan jadwalkan ulang pemeriksaan lanjutannya,” tukasnya. (Baca juga: Dua Kali Mangkir, Akhirnya Hadi Pranoto Penuhi Panggilan Polisi )

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa pemilik akun YouTube @duniamanji Erdian Aji Prihartanto, sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Senin, 10 Agustus 2020.

Polemik penemuan obat herbal penyembuh Covid-19 ala Hadi Pranoto diunggah ke channel YouTube @duniamanji, tapi malah dilaporkan ke Polda Metro Haya atas dugaan pelanggaran tindak pidana ITE dan/atau menyebarkan berita bohong. (Baca juga: Terkait Hoaks, Polisi Akan Jemput Paksa Hadi Pranoto )

Hadi Pranoto dan Anji dilaporkan berdasarkan nomor laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved