Terlibat Curanmor, Satu Keluarga Ditangkap dan Ditahan Bareng Satu Sel
Rabu, 09 September 2020 - 15:32 WIB
loading...
A
A
A
Sebab, dari dua pelaku yaitu MN dan AW, keluarga tersebut menerima sembilan kali sepeda motor hasil curian. “Kami masih kembangkan, kami duga mereka menerima dari pemetik yang lainnya,” tegasnya. (Baca juga; Sopir Ngantuk, Honda Jazz Terbalik di Gerbang Tol Cibubur )
Pelaku pencurian MN mengaku, sepeda motor yang dicuri sesuai pesanan dari S. setelah berhasil memetik sepeda motor, maka motor tersebut dijual kepada S dengan harga Rp2,4 juta. “biasanya kalau diminta baru kita bergerak dan dia yang memesan sepeda motor apa yang sedang dicari,” ujarnya.
Sedangkan S mengaku menjual sepeda motor yang sudah domodifikasi tersebut kepada pembeli lainnya dengan harga Rp3,1 juta “Sudah ada yang pesan, jadi tinggal jual saja,” tegasnya. Sedangkan untuk pembelinya memang langsung ditemui tidak dijual melalui media sosial.
Dari pelaku petugas menyita tujuh rumah kunci sepeda motor, tujuh sepeda motor, pelat motor palsu. Mereka dijerat pasal yang berbeda, untuk MN dan AW Pasal 363 KUHP tentang Pencuria dan untuk satu keluarga dikenakan Pasal 481 KUHP tentang Penadah hasil curian, masing-masing diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Pelaku pencurian MN mengaku, sepeda motor yang dicuri sesuai pesanan dari S. setelah berhasil memetik sepeda motor, maka motor tersebut dijual kepada S dengan harga Rp2,4 juta. “biasanya kalau diminta baru kita bergerak dan dia yang memesan sepeda motor apa yang sedang dicari,” ujarnya.
Sedangkan S mengaku menjual sepeda motor yang sudah domodifikasi tersebut kepada pembeli lainnya dengan harga Rp3,1 juta “Sudah ada yang pesan, jadi tinggal jual saja,” tegasnya. Sedangkan untuk pembelinya memang langsung ditemui tidak dijual melalui media sosial.
Dari pelaku petugas menyita tujuh rumah kunci sepeda motor, tujuh sepeda motor, pelat motor palsu. Mereka dijerat pasal yang berbeda, untuk MN dan AW Pasal 363 KUHP tentang Pencuria dan untuk satu keluarga dikenakan Pasal 481 KUHP tentang Penadah hasil curian, masing-masing diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
(wib)
Lihat Juga :