Percepat Pembangunan Daerah, Partai Perindo Sulteng Dukung Bupati Donggala Vera Elena Laruni Perjuangkan DBH Migas
Kamis, 03 Juli 2025 - 20:26 WIB
loading...
Ketua DPW Partai Perindo Sulteng Mahfud Masuara mendukung Bupati Donggala Vera Elena Laruni dalam memperjuangkan kejelasan dan keadilan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Selat Makassar. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
PALU - Ketua DPW Partai Perindo Sulawesi Tengah (Sulteng) Mahfud Masuara menyatakan dukungan tegas terhadap langkah strategis Bupati Donggala Vera Elena Laruni dalam memperjuangkan kejelasan dan keadilan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Selat Makassar dari pemerintah pusat.
Anggota DPRD Provinsi Sulteng ini menilai, perjuangan yang dilakukan Bupati Donggala bukan hanya soal anggaran daerah, tetapi menyangkut hak konstitusional daerah penghasil sumber daya alam yang selama ini belum mendapatkan pembagian hasil secara proporsional. Dia menyebut DBH Migas sebagai bentuk keadilan fiskal yang harus ditegakkan.
Baca juga: Soroti Anggaran 2026, Fraksi Partai Perindo Sikka NTT: Prioritaskan Pembangunan yang Langsung Menyentuh Rakyat
“Saya mendukung penuh langkah Bupati Donggala dalam memperjuangkan hak atas DBH Migas. Ini adalah bentuk keberpihakan kepada daerah dan masyarakat yang telah lama berkontribusi terhadap pendapatan negara, namun belum merasakan manfaat yang seimbang,” ungkap Mahfud Masuara, Kamis (3/7/2025).
Komisi I DPRD Sulteng yang membidangi pemerintahan, hukum, dan keamanan ini menekankan bahwa transparansi dan keadilan dalam pembagian DBH Migas sangat penting untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.
Menurutnya, dana tersebut bisa mendorong kemajuan infrastruktur, pendidikan dan layanan dasar masyarakat yang selama ini tertinggal.
Dia juga menegaskan komitmen Partai Perindo Sulteng untuk terus mengawal isu DBH Migas dalam berbagai forum resmi, termasuk melalui saluran legislatif dan komunikasi politik dengan pemangku kepentingan di tingkat nasional.
Baca juga: Sejahterakan Petani Sumut, Legislator Partai Perindo Makmur Marpaung Perjuangkan Bantuan Bibit hingga Stabilitas Harga Pupuk
“Ini bukan hanya soal anggaran, tapi juga soal keadilan fiskal dan pengakuan atas hak konstitusional daerah,” tegas Mahfud.
Mahfud berharap, langkah Bupati Donggala Vera Elena Laruni -- yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Perindo Donggala -- dapat memperkuat posisi tawar pemerintah daerah dalam forum nasional, dan mendorong daerah-daerah penghasil untuk menyuarakan hal serupa.
Dia menyebut bahwa sikap proaktif seperti ini sangat penting demi memastikan keadilan sumber daya.
“Saya mengajak teman-teman anggota DPRD Sulteng 2024–2029 Dapil Donggala-Sigi untuk ikut memberikan dukungan politik terhadap Bupati Donggala ini, untuk kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat di Kabupaten Donggala,” tutur Sarjana Hukum alumni Universitas Muhammadiyah Palu ini.
Sebelumnya, Pemkab Donggala menggugat statusnya yang selama ini tidak masuk dalam daftar penerima DBH, meskipun menjadi wilayah terdampak langsung aktivitas eksplorasi migas di Selat Makassar. Bupati Vera Elena Laruni menyebut potensi DBH yang semestinya masuk ke APBD Donggala bisa mencapai Rp172 hingga Rp345 miliar per tahun.
Menurutnya, apabila dana bagi hasil masuk di APBD Donggala, bisa digunakan untuk pembangunan wilayah pesisir dan kepulauan, penguatan ekonomi nelayan dan masyarakat terdampak, infrastruktur dasar yang selama ini tertinggal, serta kompensasi atas kerusakan ekologis akibat aktivitas industri migas.
Anggota DPRD Provinsi Sulteng ini menilai, perjuangan yang dilakukan Bupati Donggala bukan hanya soal anggaran daerah, tetapi menyangkut hak konstitusional daerah penghasil sumber daya alam yang selama ini belum mendapatkan pembagian hasil secara proporsional. Dia menyebut DBH Migas sebagai bentuk keadilan fiskal yang harus ditegakkan.
Baca juga: Soroti Anggaran 2026, Fraksi Partai Perindo Sikka NTT: Prioritaskan Pembangunan yang Langsung Menyentuh Rakyat
“Saya mendukung penuh langkah Bupati Donggala dalam memperjuangkan hak atas DBH Migas. Ini adalah bentuk keberpihakan kepada daerah dan masyarakat yang telah lama berkontribusi terhadap pendapatan negara, namun belum merasakan manfaat yang seimbang,” ungkap Mahfud Masuara, Kamis (3/7/2025).
Komisi I DPRD Sulteng yang membidangi pemerintahan, hukum, dan keamanan ini menekankan bahwa transparansi dan keadilan dalam pembagian DBH Migas sangat penting untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.
Menurutnya, dana tersebut bisa mendorong kemajuan infrastruktur, pendidikan dan layanan dasar masyarakat yang selama ini tertinggal.
Dia juga menegaskan komitmen Partai Perindo Sulteng untuk terus mengawal isu DBH Migas dalam berbagai forum resmi, termasuk melalui saluran legislatif dan komunikasi politik dengan pemangku kepentingan di tingkat nasional.
Baca juga: Sejahterakan Petani Sumut, Legislator Partai Perindo Makmur Marpaung Perjuangkan Bantuan Bibit hingga Stabilitas Harga Pupuk
“Ini bukan hanya soal anggaran, tapi juga soal keadilan fiskal dan pengakuan atas hak konstitusional daerah,” tegas Mahfud.
Mahfud berharap, langkah Bupati Donggala Vera Elena Laruni -- yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Perindo Donggala -- dapat memperkuat posisi tawar pemerintah daerah dalam forum nasional, dan mendorong daerah-daerah penghasil untuk menyuarakan hal serupa.
Dia menyebut bahwa sikap proaktif seperti ini sangat penting demi memastikan keadilan sumber daya.
“Saya mengajak teman-teman anggota DPRD Sulteng 2024–2029 Dapil Donggala-Sigi untuk ikut memberikan dukungan politik terhadap Bupati Donggala ini, untuk kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat di Kabupaten Donggala,” tutur Sarjana Hukum alumni Universitas Muhammadiyah Palu ini.
Sebelumnya, Pemkab Donggala menggugat statusnya yang selama ini tidak masuk dalam daftar penerima DBH, meskipun menjadi wilayah terdampak langsung aktivitas eksplorasi migas di Selat Makassar. Bupati Vera Elena Laruni menyebut potensi DBH yang semestinya masuk ke APBD Donggala bisa mencapai Rp172 hingga Rp345 miliar per tahun.
Menurutnya, apabila dana bagi hasil masuk di APBD Donggala, bisa digunakan untuk pembangunan wilayah pesisir dan kepulauan, penguatan ekonomi nelayan dan masyarakat terdampak, infrastruktur dasar yang selama ini tertinggal, serta kompensasi atas kerusakan ekologis akibat aktivitas industri migas.
(shf)
Lihat Juga :