Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Vila Tempat Retret di Cidahu Sukabumi
Selasa, 01 Juli 2025 - 17:30 WIB
loading...
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus perusakan vila yang digunakan sebagai tempat retret di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Foto/Dharmawan Hadi
A
A
A
SUKABUMI - Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus perusakan vila yang digunakan sebagai tempat retret di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi , Jawa Barat. Sebelum menetapkan tujuh tersangka, polisi memeriksa sejumlah saksi kasus ini.
Ketujuh tersangka berinisial RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan EM. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan, para tersangka melakukan perbuatan tindak pidana perusakan secara bersama-sama pada Jumat (27/6/2025) pukul 13.00 WIB.
"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korban Maria Veronica Ninna (70). Kami telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," kata Kapolda Jabar, Selasa (1/7/2025).
Baca Juga: Kesaksian Penjaga Vila Lihat Massa Bubarkan Retreat Ibadah di Cidahu Sukabumi
Irjen Pol Rudi menyatakan, kronologi kejadian berawal saat di rumah korban Nina digelar kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang, berikut anak-anak dan pendampingnya.
Kemudian, warga mengadukan kegiatan itu ke Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut. Namun, pemilik rumah tidak mengindahkan permintaan klarifikasi oleh pemerintah desa. Akhirnya, warga mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi kekerasan dan meminta pemilik rumah tidak menggelar kegiatan keagamaan umat Kristen.
"Warga merusak pagar dan kaca-kaca rumah, sepeda motor, dan barang-barang yang ada di dalam rumah korban,” ujar Irjen Pol Rudi.
Baca Juga: Jusuf Kalla Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Rumah Tempat Retreat Ibadah di Cidahu Sukabumi
Akibat dari kejadian itu, tutur Kapolda Jabar, beberapa kaca jendela, pagar, kursi, salib, satu unit motor rusak. Kemudian, satu unit mobil warna cokelat lecet. “Korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp50 juta," tutur Kapolda Jabar.
Peran ketujuh tersangka antara lain merusak pagar, mengangkat salib, hingga merusak motor. "Kami akan terus memeriksa saksi-saksi lain sekaligus terlapor dan terduga pelaku. Polda Jabar berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apa pun itu," ucap Kapolda Jabar.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono saat dikonfirmasi mengatakan, pascakejadian perusakan vila milik Maria Veronica Nina yang digunakan tempat retreat pemuda Kristen, tujuh orang warga yang terlibat perusakan ditangkap.
"Tadi malam sudah ada yang diamankan tujuh orang," ujar Hartono kepada wartawan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa (1/7/2025).
Saat ditanya lebih lanjut, Hartono membenarkan peningkatan status tujuh warga yang ditangkap tersebut dari saksi saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan vila yang terjadi pada Jumat (27/6/2025).
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi AKBP Samian secara terpisah mengatakan, kasus perusakan vila saat ini sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian. Sejauh ini sudah ada sembilan saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan.
"Dari pemilik bangunan atau korban, benar membuat laporan, dan laporan dengan cepat ditangani oleh pihak Polres Sukabumi dan saat ini sedang proses penyelidikan, namun komunikasi antara pihak kami juga masih berjalan," ujar Samian, Senin (30/6/2025).
Samian menyebut dugaan penyebab terjadinya insiden tersebut. Menurutnya, warga tersulut emosi karena rumah singgah tersebut kerap dijadikan tempat beribadah. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan mispersepsi sehingga warga mempertanyakan izin sebagai tempat ibadahnya.
"Jadi bangunan yang ada dijadikan rumah singgah, kemudian saat kejadian itu ditemukan oleh warga sedang digunakan ibadah. Nah inilah mispersepsi yang terjadi, sehingga dari mispersepsi itu terjadi kesalahpahaman dan terjadi sedikit insiden," ujar Samian.
Kegiatan ibadah di rumah tersebut saat ini dihentikan terlebih dahulu untuk menciptakan suasana kondusif di lingkungan masyarakat. Pihak kepolisian bersama unsur Forkopimda, MUI, dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) pun telah melakukan pertemuan untuk memastikan situasi kondisi.
"Langkah kita selanjutnya mengkomunikasikam kembali untuk masyarakat tenang, untuk kegiatan peribadatan yang memang tidak ada izin, karena memang tempat itu bukan rumah ibadah, itu rumah singgah, untuk dihentikan sementara waktu supaya situasi kondusif," ujar Samian. Agus Warsudi, Dharmawan Hadi
Ketujuh tersangka berinisial RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan EM. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan, para tersangka melakukan perbuatan tindak pidana perusakan secara bersama-sama pada Jumat (27/6/2025) pukul 13.00 WIB.
"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korban Maria Veronica Ninna (70). Kami telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," kata Kapolda Jabar, Selasa (1/7/2025).
Baca Juga: Kesaksian Penjaga Vila Lihat Massa Bubarkan Retreat Ibadah di Cidahu Sukabumi
Irjen Pol Rudi menyatakan, kronologi kejadian berawal saat di rumah korban Nina digelar kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang, berikut anak-anak dan pendampingnya.
Kemudian, warga mengadukan kegiatan itu ke Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut. Namun, pemilik rumah tidak mengindahkan permintaan klarifikasi oleh pemerintah desa. Akhirnya, warga mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi kekerasan dan meminta pemilik rumah tidak menggelar kegiatan keagamaan umat Kristen.
"Warga merusak pagar dan kaca-kaca rumah, sepeda motor, dan barang-barang yang ada di dalam rumah korban,” ujar Irjen Pol Rudi.
Baca Juga: Jusuf Kalla Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Rumah Tempat Retreat Ibadah di Cidahu Sukabumi
Akibat dari kejadian itu, tutur Kapolda Jabar, beberapa kaca jendela, pagar, kursi, salib, satu unit motor rusak. Kemudian, satu unit mobil warna cokelat lecet. “Korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp50 juta," tutur Kapolda Jabar.
Peran ketujuh tersangka antara lain merusak pagar, mengangkat salib, hingga merusak motor. "Kami akan terus memeriksa saksi-saksi lain sekaligus terlapor dan terduga pelaku. Polda Jabar berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apa pun itu," ucap Kapolda Jabar.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono saat dikonfirmasi mengatakan, pascakejadian perusakan vila milik Maria Veronica Nina yang digunakan tempat retreat pemuda Kristen, tujuh orang warga yang terlibat perusakan ditangkap.
"Tadi malam sudah ada yang diamankan tujuh orang," ujar Hartono kepada wartawan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa (1/7/2025).
Saat ditanya lebih lanjut, Hartono membenarkan peningkatan status tujuh warga yang ditangkap tersebut dari saksi saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan vila yang terjadi pada Jumat (27/6/2025).
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi AKBP Samian secara terpisah mengatakan, kasus perusakan vila saat ini sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian. Sejauh ini sudah ada sembilan saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan.
"Dari pemilik bangunan atau korban, benar membuat laporan, dan laporan dengan cepat ditangani oleh pihak Polres Sukabumi dan saat ini sedang proses penyelidikan, namun komunikasi antara pihak kami juga masih berjalan," ujar Samian, Senin (30/6/2025).
Samian menyebut dugaan penyebab terjadinya insiden tersebut. Menurutnya, warga tersulut emosi karena rumah singgah tersebut kerap dijadikan tempat beribadah. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan mispersepsi sehingga warga mempertanyakan izin sebagai tempat ibadahnya.
"Jadi bangunan yang ada dijadikan rumah singgah, kemudian saat kejadian itu ditemukan oleh warga sedang digunakan ibadah. Nah inilah mispersepsi yang terjadi, sehingga dari mispersepsi itu terjadi kesalahpahaman dan terjadi sedikit insiden," ujar Samian.
Kegiatan ibadah di rumah tersebut saat ini dihentikan terlebih dahulu untuk menciptakan suasana kondusif di lingkungan masyarakat. Pihak kepolisian bersama unsur Forkopimda, MUI, dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) pun telah melakukan pertemuan untuk memastikan situasi kondisi.
"Langkah kita selanjutnya mengkomunikasikam kembali untuk masyarakat tenang, untuk kegiatan peribadatan yang memang tidak ada izin, karena memang tempat itu bukan rumah ibadah, itu rumah singgah, untuk dihentikan sementara waktu supaya situasi kondusif," ujar Samian. Agus Warsudi, Dharmawan Hadi
(zik)
Lihat Juga :