Soroti Kasus Intoleransi, CFIRST Desak Peran dan Kehadiran Negara
Minggu, 29 Juni 2025 - 15:05 WIB
loading...
Direktur CFIRST Arif Mirdjaja mendorong kehadiran negara dalam menangani kasus intoleransi. Foto/SindoNews
A
A
A
SUKABUMI - Center for Inter-Religious Studies and Traditions (CFIRST) menyayangkan aksi intoleransi yang diduga dilakukan warga di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat saat kegiatan keagamaan umat Kristiani pada Jumat, 27 Juni 2025. Apa pun alasannya, perilaku intoleransi tersebut tidak bisa dibenarkan dalam Kontitusi dan UUD sebagai entitas kebangsaan dan kenegaraan.
"Religious freedom adalah non derogble rights yang wajib di hormati dan di jamin," ungkap Direktur CFIRST Arif Mirdjaja kepada Sindonews Minggu (29/6/2025).
Menurut Arif, tindakan intoleransi di Desa Tangkil ini menambah daftar panjang kasus-kasus intoleransi di Indonesia. Arif menuturkan, belum ada catatan pasti peristiwa intoleransi yang terjadi sepanjang 2025, namun berdasarkan temuan Setara Institute pada 2024, tercatat 74 kasus intoleransi yang diduga melibatkan masyarakat dan tindakan diskriminasi oleh negara.
Baca juga: Sekolah Harus Jadi Tempat Nyaman untuk Siswa, Bebas dari Intoleransi, Kekerasan, dan Bullying
Menurut Arif, alih-alih mereda, aksi intoleransi terus mengalami peningkatan. Negara seolah kalah dan diam membisu bahkan menutup mata. Bagaimana tidak, kejadian intoleransi di Desa Tangkil sendiri terjadi di hadapan aparat pemerintah yang berada di lokasi.
"Aparat kita seakan tak bisa berbuat apa-apa dan membiarkan pengerusakan yang dilakukan oknum warga terhadap fasilitas rumah singgah yang dijadikan tempat ibadah," ujarnya.
Baca juga: Pancasila Konstitusi Pemersatu Bangsa Lawan Intoleransi dan Ekstremisme
Arif pun menyayangkan, warga yang berbondong-bondong meminta agar kegiatan Ibadah dihentikan, dengan dalih tanpa izin. Arif meinilai, lagi-lagi alasan intoleransi yang dibungkus perizinan.
"Dalam kasus ini dibutuhkan segera kehadiran negara untuk menjamin hak warga negara dalam beribadah dan memeluk keyakinan masing-masing. Jika jaminan ini tidak dapat ditunaikan, maka kasus-serupa serupa boleh jadi akan terus berulang," ucapnya.
Di sisi lain, mantan Aktivis 98 ini berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan melakukan upaya preventif, serta segera menindak secara tegas pihak-pihak atau oknum yang melakukan provokasi sehingga terjadinya aksi intoleransi dan pengerusakan tersebut, agar kepercayaan masyarakat terhadap jargon kerukunan hidup tetap terpelihara degan baik ke depannya.
"Religious freedom adalah non derogble rights yang wajib di hormati dan di jamin," ungkap Direktur CFIRST Arif Mirdjaja kepada Sindonews Minggu (29/6/2025).
Menurut Arif, tindakan intoleransi di Desa Tangkil ini menambah daftar panjang kasus-kasus intoleransi di Indonesia. Arif menuturkan, belum ada catatan pasti peristiwa intoleransi yang terjadi sepanjang 2025, namun berdasarkan temuan Setara Institute pada 2024, tercatat 74 kasus intoleransi yang diduga melibatkan masyarakat dan tindakan diskriminasi oleh negara.
Baca juga: Sekolah Harus Jadi Tempat Nyaman untuk Siswa, Bebas dari Intoleransi, Kekerasan, dan Bullying
Menurut Arif, alih-alih mereda, aksi intoleransi terus mengalami peningkatan. Negara seolah kalah dan diam membisu bahkan menutup mata. Bagaimana tidak, kejadian intoleransi di Desa Tangkil sendiri terjadi di hadapan aparat pemerintah yang berada di lokasi.
"Aparat kita seakan tak bisa berbuat apa-apa dan membiarkan pengerusakan yang dilakukan oknum warga terhadap fasilitas rumah singgah yang dijadikan tempat ibadah," ujarnya.
Baca juga: Pancasila Konstitusi Pemersatu Bangsa Lawan Intoleransi dan Ekstremisme
Arif pun menyayangkan, warga yang berbondong-bondong meminta agar kegiatan Ibadah dihentikan, dengan dalih tanpa izin. Arif meinilai, lagi-lagi alasan intoleransi yang dibungkus perizinan.
"Dalam kasus ini dibutuhkan segera kehadiran negara untuk menjamin hak warga negara dalam beribadah dan memeluk keyakinan masing-masing. Jika jaminan ini tidak dapat ditunaikan, maka kasus-serupa serupa boleh jadi akan terus berulang," ucapnya.
Di sisi lain, mantan Aktivis 98 ini berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan melakukan upaya preventif, serta segera menindak secara tegas pihak-pihak atau oknum yang melakukan provokasi sehingga terjadinya aksi intoleransi dan pengerusakan tersebut, agar kepercayaan masyarakat terhadap jargon kerukunan hidup tetap terpelihara degan baik ke depannya.
(cip)
Lihat Juga :