Polisi Tangkap Penambang Ilegal di Kotamobagu: Sita 6 Alat Berat, Buru Bekingan
Selasa, 24 Juni 2025 - 18:15 WIB
loading...
Polres Kotamobagu menangkap para pelaku penambangan liar yang selama ini merambah lokasi secara ilegal. Tak hanya itu, ditemukan 6 alat berat untuk menambang secara melawan hukum. Foto: Ist
A
A
A
KOTAMOBAGU - Polres Kotamobagu menangkap para pelaku penambangan liar yang selama ini merambah lokasi secara ilegal. Penangkapan ini tidak lepas dari gerak cepat dan respons tegas Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto beserta jajarannya yang sigap menindaklanjuti laporan resmi dari KUD Perintis.
“Iya benar, anggota di lapangan sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Irwanto di Kotamobagu, Sulawesi Utara, Selasa (24/6/2025).
Baca juga: Penegakan Hukum Terhadap Penambangan Ilegal Dinilai Masih Lemah
Dalam operasi tersebut, para pelaku ditangkap. Tak hanya itu, ditemukan 6 alat berat yang digunakan untuk menambang secara melawan hukum. Para pelaku ditahan di Polres Kotamobagu dan proses hukum kini tengah berjalan.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan tambang ilegal dan proses penyelidikan terus berkembang. Fokus penyidik kini diarahkan pada pengungkapan aktor-aktor yang membekingi kegiatan tersebut yang selama ini memberikan dukungan logistik maupun perlindungan informal terhadap praktik ilegal.
Kepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis Sarwo Edi Lewier mengapresiasi Polres Kotamobagu. Polisi menunjukkan keberpihakan pada hukum dan keberanian dalam menindak pelanggaran, meskipun aktivitas ilegal ini diduga melibatkan aktor-aktor kuat yang menjadi beking di belakang layar.
"Penertiban ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam menegakkan keadilan di sektor pertambangan," ujar Sarwo.
Aktivitas penambangan ilegal bukan hanya merugikan pemilik IUP secara finansial, namun juga menciptakan kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, dan kerugian bagi negara akibat hilangnya potensi pendapatan dari pajak dan royalti.
KUD Perintis tetap berkomitmen menjalankan praktik tambang yang sah, transparan, dan ramah lingkungan. Pihaknya berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan tuntas sebagai bentuk efek jera bagi pelaku tambang liar dan pihak-pihak yang selama ini merasa kebal hukum.
“Iya benar, anggota di lapangan sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Irwanto di Kotamobagu, Sulawesi Utara, Selasa (24/6/2025).
Baca juga: Penegakan Hukum Terhadap Penambangan Ilegal Dinilai Masih Lemah
Dalam operasi tersebut, para pelaku ditangkap. Tak hanya itu, ditemukan 6 alat berat yang digunakan untuk menambang secara melawan hukum. Para pelaku ditahan di Polres Kotamobagu dan proses hukum kini tengah berjalan.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan tambang ilegal dan proses penyelidikan terus berkembang. Fokus penyidik kini diarahkan pada pengungkapan aktor-aktor yang membekingi kegiatan tersebut yang selama ini memberikan dukungan logistik maupun perlindungan informal terhadap praktik ilegal.
Kepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis Sarwo Edi Lewier mengapresiasi Polres Kotamobagu. Polisi menunjukkan keberpihakan pada hukum dan keberanian dalam menindak pelanggaran, meskipun aktivitas ilegal ini diduga melibatkan aktor-aktor kuat yang menjadi beking di belakang layar.
"Penertiban ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam menegakkan keadilan di sektor pertambangan," ujar Sarwo.
Aktivitas penambangan ilegal bukan hanya merugikan pemilik IUP secara finansial, namun juga menciptakan kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, dan kerugian bagi negara akibat hilangnya potensi pendapatan dari pajak dan royalti.
KUD Perintis tetap berkomitmen menjalankan praktik tambang yang sah, transparan, dan ramah lingkungan. Pihaknya berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan tuntas sebagai bentuk efek jera bagi pelaku tambang liar dan pihak-pihak yang selama ini merasa kebal hukum.
(jon)
Lihat Juga :