Diduga Komersialkan Taman Nasional Tesso Nilo, Tokoh Adat Ditahan

Senin, 23 Juni 2025 - 20:55 WIB
loading...
Diduga Komersialkan...
Ditreskrimsus Polda Riau menangkap tokoh adat Jas alias Jasman (54). Dia diduga mengkomersialkan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Senin (23/6/2025). Foto: Ist
A A A
PELALAWAN - Ditreskrimsus Polda Riau menangkap tokoh adat Jas alias Jasman (54). Dia diduga mengkomersialkan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Senin (23/6/2025).

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menuturkan kasus ini terungkap berkat kerja Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau. Pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi Green Policing yang kini menjadi identitas baru Polda Riau dalam menangani kejahatan lingkungan.

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polda Riau Panen Perdana Hortikultura

“Tidak boleh ada toleransi bagi siapa pun yang menjadikan kawasan konservasi sebagai objek komersialisasi pribadi, sekalipun dengan tameng adat. TNTN adalah warisan ekologis untuk generasi mendatang yang wajib kita jaga,” ujar Herry.

Pihaknya tidak anti terhadap eksistensi hak ulayat dan struktur adat di Riau, namun negara harus hadir ketika klaim adat digunakan secara tidak sah untuk merusak ekosistem yang dilindungi undang-undang.

Dia menegaskan bakal menindak siapa pun yang mencoba menyalahgunakan status adat, memperjualbelikan kawasan konservasi, atau membiarkan praktik perambahan terjadi secara sistematis.

“Negara tidak akan kalah oleh manipulasi. Hutan tak berpengacara, hukum yang menjadi pembelanya," ucap Herry.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengungkapkan tersangka Jasman yang menjabat Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, diketahui telah mengklaim lahan sekitar 113.000 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai hak ulayat dan menerbitkan surat hibah atas lahan tersebut kepada pihak lain.

Pada awalnya, kasus ini berangkat dari penyelidikan atas aktivitas perambahan hutan yang berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit.

“Kami temukan lahan sawit ilegal yang dijaga oleh pekerja. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui lahan tersebut milik Dedi Yanto yang sudah kami tangkap lebih dulu. Dia mendapatkan dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari Jasman, masing-masing dibeli seharga Rp5 juta,” ujar Ade.

Dalam proses penyidikan, penyidik menyita barang bukti berupa salinan peta hak ulayat, surat-surat hibah, cap stempel adat, dan struktur adat yang digunakan tersangka untuk meyakinkan pembeli.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami masih menelusuri apakah surat hibah serupa sudah beredar lebih luas. Kami juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang telah membeli atau menguasai lahan hasil hibah dari tersangka,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Kemenhut-Jepang Bahas...
Kemenhut-Jepang Bahas Kerja Sama Sister Park Wujudkan Taman Nasional Berkelas Dunia
Prabowo Siapkan Inpres-Keppres...
Prabowo Siapkan Inpres-Keppres Konservasi, Menhut: Pak Presiden Peduli Satwa-Taman Nasional
Inggris Komitmen Bantu...
Inggris Komitmen Bantu Indonesia Pulihkan 57 Taman Nasional
Rekomendasi
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Deretan Tokoh Bangsa...
Deretan Tokoh Bangsa Lulusan Pesantren, Ada Gus Dur hingga Haedar Nashir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved