Duh, Perjalanan Dinas dan Rapat Inspektorat Lebak ke Garut Jadi Temuan BPK
Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:55 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, terang BPK, biaya transportasi tidak digunakan seluruhnya. Peserta workshop menggunakan transportasi berupa dua bus ukuran medium untuk pulang pergi ke tempat acara di Kabupaten Garut. Biaya transportasi tersebut telah dibayarkan 100 persen.
Berdasarkan pemeriksaan atas invoice biaya transportasi diketahui bahwa biaya transportasi selama di Kabupaten Garut dengan harga Rp510.000,00 adalah untuk tiga hari dengan harga satuan Rp170.000,00. Hasil pemeriksaan atas bukti dokumentasi dan rundown kegiatan menunjukkan bahwa selama dua hari kegiatan secara penuh berada di lokasi workshop di Kampung Sampireun.
Baca juga: 31 Makam Keramat Palsu di Serang Dibongkar, Diduga untuk Ritual Pesugihan
"Sedangkan kegiatan yang menggunakan transportasi di Kabupaten Garut yaitu satu hari pada tanggal 12 Desember 2024. Dengan demikian terdapat transportasi selama dua hari yang tidak digunakan," tulis BPK.
Selanjutnya, yakni terkait pelaksanaan workshop yang direalisasikan melalui paket fullboard tiga paket meeting atau 3 pax mulai dari tanggal 11 sampai dengan 14 Desember 2024 untuk 70 peserta dengan biaya per pesertanya sebesar Rp820.000,00sehingga total biayanya adalah sebesar Rp172.200.000,00 untuk 70 peserta yang seluruhnya dari internal Inspektorat.
Berdasarkan pemeriksaan atas invoice biaya transportasi diketahui bahwa biaya transportasi selama di Kabupaten Garut dengan harga Rp510.000,00 adalah untuk tiga hari dengan harga satuan Rp170.000,00. Hasil pemeriksaan atas bukti dokumentasi dan rundown kegiatan menunjukkan bahwa selama dua hari kegiatan secara penuh berada di lokasi workshop di Kampung Sampireun.
Baca juga: 31 Makam Keramat Palsu di Serang Dibongkar, Diduga untuk Ritual Pesugihan
"Sedangkan kegiatan yang menggunakan transportasi di Kabupaten Garut yaitu satu hari pada tanggal 12 Desember 2024. Dengan demikian terdapat transportasi selama dua hari yang tidak digunakan," tulis BPK.
Selanjutnya, yakni terkait pelaksanaan workshop yang direalisasikan melalui paket fullboard tiga paket meeting atau 3 pax mulai dari tanggal 11 sampai dengan 14 Desember 2024 untuk 70 peserta dengan biaya per pesertanya sebesar Rp820.000,00sehingga total biayanya adalah sebesar Rp172.200.000,00 untuk 70 peserta yang seluruhnya dari internal Inspektorat.
Lihat Juga :