Bea Cukai Makassar Ungkap Jaringan Narkotika Internasional dan Sabu Senilai Rp2,42 Miliar
Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:33 WIB
loading...
Bea Cukai Makassar yang berkolaborasi dengan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan BNN Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional. Foto/Ist
A
A
A
MAKASSAR - Berkat community protector, Bea Cukai Makassar yang berkolaborasi dengan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan BNN Provinsi Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional. Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata menyampaikan, dalam operasi gabungan ini pihaknya berhasil menangkap 8 pelaku, yakni VH, M, AN, KT, SR, H, S, dan JS.
"Para tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa methampetamine/sabu dengan total berat bruto sebesar sekitar 2,024 Kg telah berhasil diamankan, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp2,42 miliar,” kata Djaka Kusmartata dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).
Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan Lebih dari 6 Juta Batang Rokok Ilegal Rp8,28 Miliar
Selain itu, tim gabungan berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional.
“Keempat penindakan tersebut bermula dari hasil analisis intelijen Bea Cukai Makassar terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur - Makassar. Setelah dilakukan profiling terhadap empat orang penumpang yang menggunakan penerbangan AirAsia (AK334) dan Malaysia Airlines (MH847) yang bersangkutan diduga membawa narkotika," ujar Djaka.
Berbekal hasil analisis tersebut, selanjutnya dilakukan wawancara dan pemeriksaan mendalam berupa pemeriksaan badan (bodychecking) dan pemeriksaan barang bawaan penumpang.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor dan Jutaan Rokok Ilegal di Aceh
Hasil dari pemeriksaan mendalam ditemukan adanya kegiatan penyelendupan narkotika golongan I jenis methamphetamine yang disembunyikan dengan metode body strapping dan disembunyikan pada barang (false concealment) dengan hasil rincian penindakan sebagai berikut:
- Penindakan pertama pada 23 Mei 2025 berupa methamphetamine/sabu dengan berat bruto sebesar 342 gram dengan pelaku inisal VH berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku.
- Penindakan kedua pada 27 Mei 2025 berupa methamphetamine/sabu dengan berat bruto sebesar 1,042 Kg dengan pelaku berinisial KT, berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku.
- Penindakan ketiga pada tanggal 14 Juni 2025 berupa methamphetamine/sabu dengan berat bruto sebesar 350 gram dan pelaku inisial H berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku dan di dalam sepatu yang dipakai.
- Penindakan keempat pada tanggal 14 Juni 2025 berupa methamphetamine/sabu dengan berat bruto sebesar 290 gram dengan pelaku inisial S berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku dan disembunyikan di dalam sepatu yang dipakai.”
Barang hasil penindakan kemudian diserahterimahkan kepada BNN Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya melalui joint analysis dan joint operation antara BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar melakukan pengembangan melalui controlled delivered ke penerima paket yang berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sehingga joint operation tidak hanya terdiri dari BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, dan Bea Cukai Makassar, namun demikian juga turut bergabung Bea Cukai Kendari yang kemudian berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku lainnya dengan inisial M dan SR berjenis kelamin perempuan serta AN dan JS berjenis kelamin laki-laki. Seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan penindakan terhadap 4 kasus tersebut, semakin meningkatkan kewaspadaan kepada kita semua untuk mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda.Kegiatan koordinasi dan sinergitas antar instansi penegak hukum lainnya sebagai bentuk perwujudan komitmen Bea Cukai khususnya Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Makassar dalam mengupayakan kerja sama antar lembaga yang produktif, khususnya di bidang pengawasan terhadap NPP.
Dari operasi gabungan ini ditaksir berhasil menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa generasi bangsa. Temuan ini sekaligus menjadi bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika lintas negara yang kian masif dan terorganisir dan tentunya tidak lepas dari kerjasama seluruh lapisan masyarakat.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada BNN Provinsi Sulawesi Selatan, POLRI,dan seluruh jajaran yang hadir disini untuk pengungkapan jaringan pelaku semoga kedepannya akan dapat melindungi anak bangsa dari kejahatan narkotika. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi narkotika maupun obat- obatan berbahaya lainnya dengan meningkatkan kewaspadaan kita. Hasil baik ini merupakan komitmen penuh kami dalam menyukseskan Program Presiden Republik Indonesia di dalam ASTA CITA ke-7 demi mencapai Indonesia Emas 2045.” ujar Djaka.
Ke depan, Bea Cukai Makassar akan terus memperkuat kolaborasi, meningkatkan kapasitas SDM, dan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional.
"Mari kita terus menjaga wilayah kita dari ancaman narkoba, karena ini bukan hanya tugas institusi, tapi panggilan moral kita semua sebagai anak bangsa. Semoga upaya ini menjadi bagian dari langkah besar kita bersama untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” pungkas Ade.
"Para tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa methampetamine/sabu dengan total berat bruto sebesar sekitar 2,024 Kg telah berhasil diamankan, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp2,42 miliar,” kata Djaka Kusmartata dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).
Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan Lebih dari 6 Juta Batang Rokok Ilegal Rp8,28 Miliar
Selain itu, tim gabungan berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional.
“Keempat penindakan tersebut bermula dari hasil analisis intelijen Bea Cukai Makassar terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur - Makassar. Setelah dilakukan profiling terhadap empat orang penumpang yang menggunakan penerbangan AirAsia (AK334) dan Malaysia Airlines (MH847) yang bersangkutan diduga membawa narkotika," ujar Djaka.
Berbekal hasil analisis tersebut, selanjutnya dilakukan wawancara dan pemeriksaan mendalam berupa pemeriksaan badan (bodychecking) dan pemeriksaan barang bawaan penumpang.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor dan Jutaan Rokok Ilegal di Aceh
Hasil dari pemeriksaan mendalam ditemukan adanya kegiatan penyelendupan narkotika golongan I jenis methamphetamine yang disembunyikan dengan metode body strapping dan disembunyikan pada barang (false concealment) dengan hasil rincian penindakan sebagai berikut:
- Penindakan pertama pada 23 Mei 2025 berupa methamphetamine/sabu dengan berat bruto sebesar 342 gram dengan pelaku inisal VH berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku.
- Penindakan kedua pada 27 Mei 2025 berupa methamphetamine/sabu dengan berat bruto sebesar 1,042 Kg dengan pelaku berinisial KT, berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut disembunyikan di dada dan dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku.
- Penindakan ketiga pada tanggal 14 Juni 2025 berupa methamphetamine/sabu dengan berat bruto sebesar 350 gram dan pelaku inisial H berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku dan di dalam sepatu yang dipakai.
- Penindakan keempat pada tanggal 14 Juni 2025 berupa methamphetamine/sabu dengan berat bruto sebesar 290 gram dengan pelaku inisial S berjenis kelamin perempuan. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan pembalut yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang digunakan oleh pelaku dan disembunyikan di dalam sepatu yang dipakai.”
Barang hasil penindakan kemudian diserahterimahkan kepada BNN Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya melalui joint analysis dan joint operation antara BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar melakukan pengembangan melalui controlled delivered ke penerima paket yang berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sehingga joint operation tidak hanya terdiri dari BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, dan Bea Cukai Makassar, namun demikian juga turut bergabung Bea Cukai Kendari yang kemudian berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku lainnya dengan inisial M dan SR berjenis kelamin perempuan serta AN dan JS berjenis kelamin laki-laki. Seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan penindakan terhadap 4 kasus tersebut, semakin meningkatkan kewaspadaan kepada kita semua untuk mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda.Kegiatan koordinasi dan sinergitas antar instansi penegak hukum lainnya sebagai bentuk perwujudan komitmen Bea Cukai khususnya Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Makassar dalam mengupayakan kerja sama antar lembaga yang produktif, khususnya di bidang pengawasan terhadap NPP.
Dari operasi gabungan ini ditaksir berhasil menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa generasi bangsa. Temuan ini sekaligus menjadi bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika lintas negara yang kian masif dan terorganisir dan tentunya tidak lepas dari kerjasama seluruh lapisan masyarakat.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada BNN Provinsi Sulawesi Selatan, POLRI,dan seluruh jajaran yang hadir disini untuk pengungkapan jaringan pelaku semoga kedepannya akan dapat melindungi anak bangsa dari kejahatan narkotika. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi narkotika maupun obat- obatan berbahaya lainnya dengan meningkatkan kewaspadaan kita. Hasil baik ini merupakan komitmen penuh kami dalam menyukseskan Program Presiden Republik Indonesia di dalam ASTA CITA ke-7 demi mencapai Indonesia Emas 2045.” ujar Djaka.
Ke depan, Bea Cukai Makassar akan terus memperkuat kolaborasi, meningkatkan kapasitas SDM, dan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional.
"Mari kita terus menjaga wilayah kita dari ancaman narkoba, karena ini bukan hanya tugas institusi, tapi panggilan moral kita semua sebagai anak bangsa. Semoga upaya ini menjadi bagian dari langkah besar kita bersama untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” pungkas Ade.
(shf)
Lihat Juga :