Indah Putri Indriani Serahkan Sertifikat Tanah ke Pelaku UMKM Luwu Utara

Selasa, 08 September 2020 - 20:04 WIB
loading...
Indah Putri Indriani...
Bupati Kabupaten Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyerahkan sertifikat tanah ke pelaku UMKM. Foto: Humas Pemkab Lutra
A A A
LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara terus berupaya melakukan penguatan bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di tengah krisis ekonomi yang melanda dunia akibat pandemi COVID-19 .

Komitmen pendampingan itu diwujudkan pemerintah melalui penyerahan secara gratis sertifikat tanah bagi pelaku UMKM bekerja sama sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) .



"Selain sebagai kepastian hukum hak atas tanahnya, diharapkan ini nantinya dapat digunakan sebagai agunan bagi pelaku UMKM ketika ingin melakukan pinjaman modal untuk menunjang usaha mereka," ujar Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat memberikan sambutan pada kegiatan penyerahan sertifikat tanah bagi pelaku UMKM, Selasa (8/9/2020) di aula Lagaligo.

Indah berharap sertifikat ini betul-betul dimanfaatkan sebagai modal keberlangsungan usaha. "Pandemi COVID-19 memaksa terjadinya pelemahan terhadap perekonomian, tentu ini berimbas bagi keberlangsungan para pelaku UMKM, olehnya itu pemerintah terus berupaya agar UMKM yang ada dapat terus tumbuh dan berkembang tanpa terkendala modal usaha," terang Indah.

Tren pertumbuhan ekonomi di Luwu Utara kata Indah salah satunya disumbang dari para pelaku UMKM sehingga dari awal pemerintah terus menunjukkan perhatiannya kepada pelaku UMKM.



"Ada 250 sertifikat tanah yang hari ini kita serahkan kepada pemiliknya, jaga dan manfaatkan sebaik mungkin program ini," tutupnya.

Dalam kesempatan ini, turut hadir ketua DWP Luwu Utara, kepala BPN, serta seluruh pimpinan perbankan yang ada di Luwu Utara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4805 seconds (0.1#10.140)